Penelitian Metodologis Hadis Masalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Individualistis
Studi Kasus Atas Hadis Abu Humaidy Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Pejabat Dalam Melaksanakan Tugas
Oleh : Sholeh Ahmad
PENDAHULUAN
Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.[1] Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ; ا
وماا تا كم ا لر سـو ل فخـد و ه و ما نها كم عـنه فا نتهـو ا و ا تقـو ا لله ا ن ا لله شـد يد ا لعقا ب
“
Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.[2] [3]
Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam, di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada hadis Nabi Saw. Dalam hal ini Nabi saw. sendiri telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping al-Qur’an masih terdapat satu pedoman yang sejenis dengan al-Qur’an, yakni al-hadis. Sebagaimana sabdanya mengatakan: ا لا و ا نى اء تيت ا لقـر اء ن و مـثـلـه ( رواه ا بو دا ود واحمد والتر مدى )
“ Wahai Umatku, sungguh aku telah di beri al-Qur’an dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmuziy ).[4]
Jadi tidak di ragukan lagi bahwa yang di maksud dengan “menyamai” atau semisal al-Qur’an dalam matan hadis di atas adalah hadis Nabi saw. Mengingat peran hadis yang begitu penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an, mengharuskan adanya penelitian yang mendalam sebagai upaya menjaga kualitas kemurnian, keotentikan, dan kesahihannya. Sehingga secara legal hadis-hadis yang telah terseleksi keotentikannya dapat di pertanggung jawabkan sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Langkah penelitian terhadap kualitas hadis menjadi sangat penting, mengingat bahwa latar belakang sejarah penghimpunan hadis baru terjadi pada akhir tahun 100 H. (awal akhir abad ke II H.), atas perintah Khalifah Umar Ibn ‘Abd al-Azis yang memerintah sekitar tahun 717-720 M.[5]
Dengan melihat jauhnya jarak antara masa kehidupan Nabi saw. dengan masa perhimpunan hadis-hadis tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai manipulasi, pemalsuan, dan penyimpangan terhadap matan hadis dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan kualitas hadis menjadi berbagai macam bentuknya, ada yang di anggap sahih, hasan maupun da’if. Perlu di jelaskan di sini bahwa terjadinya kualitas hadis hasan adalah merupakan pecahan dari kualitas hadis da’if yang di pergunakan sebelum masanya al-Turmuziy.[6]
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka adanya usaha penelitian penelusuran terhadap hadis-hadis yang di pergunakan untuk menetapkan hukum, terutama yang berhubungan dengan masalah : Larangan menerima hadiah bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya, tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan pernyataan kualitas hadis yang berbagai macam. Apakah hadis –hadis yang di jadikan sebagai landasan hukum tersebut berkualitas sahih, hasan ataupun da’if. Oleh karena itu untuk menggunakan kapasitas sebuah hadis dalam kualifikasi sahih, hasan atau da’if, tidak bisa tidak kecuali harus melakukan verifikasi melalui penelitian baik terhadap sanad maupun terhadap matan hadis. Dimana proses ini merupakan upaya untuk memastikan paling tidak menduga secara kuat bahwa, hadis-hadis di maksud benar-benar berasal dari Nabi saw. sehingga secara otentik bisa menjadi hujjah bagi penetapan hukum dalam Islam sekaligus dapat di pertanggung jawabkan kevaliditasannya.
PEMBAHASAN SANAD DAN MATAN HADIS TENTANG LARANGAN MENERIMA HADIAH BAGI PARA PEJABAT
Klasifikasi Hadis Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Para Pejabat
Takhrij al- Hadis
Kata takhrij yang sering di artikan sebagai : al-Istimbat ( mengeluarkan dari sumbernya), al- Tadrib ( latihan ), dan al-Tawjih (pengarahan),[7] ialah penelusuran atau pencarian hadis pada berbagai kitab hadis sebagai sumber asli dari hadis, yang di dalamnya di kemukakan secara lengkap matan dan sanad hadis yang bersangkutan. Kemudian guna kepentingan penelitian, maka akan di jelaskan hingga kualitas hadis yang di jadikan obyek penelitian.
Adapun metode takhrij al-Hadis yang akan di pergunakan dalam menelusuri hadis-hadis tentang : Larangan menerima hadiah bagi para pejabat, adalah terdapat dua macam metode, yakni : (1) Metode takhrij melalui lafal-lafal yang terdapat dalam hadis (takhrij al- hadis bi alfaz), yaitu adanya upaya pencarian hadis pada kitab-kitab hadis dengan cara menulusuri matan hadis yang bersangkutan.[8] (2) Dengan metode takhrij melalui tema hadis (tematik) (takhrij al-hadis bi al-mawdu’), yakni upaya pencarian hadis pada kitab-kitab hadis berdasarkan topik masalah yang di bahas dalam sejumlah matan hadis.[9]
Untuk penggunaan metode yang pertama, penulis merujuk pada kamus hadis al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawiy, dan untuk metode yang ke dua penulis merujuk kepada kitab : Miftah Kunuz al-Sunnah, yang keduanya di susun oleh Arnold John Wensinck (w.1939 M.) dan J.P. Mensing.
Jika di tempuh melalui metode lafal dari berbagai riwayat yang terkait dengan matan hadis tentang larangan menerima hadiah bagi pejabat, di temukan di dalamnya beberapa kata kunci, seperti : ا ستعمل عا ملا – ا هدي - غـــــل , sedangkan jika di tempuh dengan metode tematik , maka berbagai riwayat hadis yang di cari di temukan pada topik : استعمل عا ملا ( على الصدقة ) – با ب فى العامل اذا اصا ب فى عمله شيــــــــــا – با ب يهدى لعما ل الصد قة لمن هو[10] , dan setelah di telusuri ternyata data yang di peroleh menunjukkan bahwa hadis –hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat di muat dalam beberapa kitab hadis. Adapun kitab hadis di maksud berikut jumlah periwayatnya , masing-masing terdapat pada :
• Sahih al-Bukhariy, yakni memuat satu riwayat yang terdapat dalam “kitab al-aiman”, bab III.
• Sunan al-Darimiy, memuat dua riwayat, yaitu terdapat dalam kitab “al-Zakat” bab 30, dan dalam kitab “al-Sair” bab 52.
Dengan demikian hadis-hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat yang berhasil di kumpulkan sesuai petunjuk kedua kamus hadis (al-Mu’jam dan Miftah) tersebut di atas hanya di temukan sekitar 3 riwayat dalam 2 kitab hadis.
Susunan Sanad dan Matan Hadis Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Pejabat
Hadis Riwayat al-Bukhariy Pada Kitab al-Aiman :
حد ثنا ابو اليما ن اخبرنا شعيب عن الزهرى قال اخبر نى عروة عن ابى حميد السا عدى انه اخبره ا ن رسول الله صلىالله عليه وسلم استعمل عاملا فجاءه العامل حين فرغ من عمله فقال يا رسول الله هذا لكم وهذا اهدى لى فقال له افلا قعد ت فى بيت ا بيك وا مك فنظرت ا يهدى لك ام لا ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم عشية بعد الصلاة فتشهد واثنى على الله بماهو اهله ثم قال اما بعد- فما بال العا مل نستعمله فياء تينا فيقول هذا من عملكم وهذا اهدى لى افلا قعد فى بيت ابيه وا مه فنظر هل يهدى له ام لا فوالذى نفسى محمد بيده لا يغل احد كم منها شياء الا جاء به يوم القيما مة يحمله على عنقه ان كا ن بعيرا جاء به له رغاء وان كانت بقرة جاء بها لها خوار وان كا نت شا ة جاء بها تيعر فقد بلغت فقال ابو حميد ثم رفع رسول الله صلى الله عليه وسلم يده حتى ا نا لننظر الى عفرة ابطيه قال ابو حميد وقد سمع ذلك معى زيد بن ثا بت من النبى صلى الله عليه وسلم فسلوه- [11]
Terjemahnya:
Abu al-Yaman menceritakan kepada kami, Syu’aib memberitakan kepada kami, dari al-Zuhriy dia berkata : ‘Urwah memberitakan kepadaku, dari Abi Humaid al-Saidiy, dia telah memberitakannya, sesungguhnya Rasulullah Saw. mengangkat seorang amil (pegawai) untuk menertima sedekah/zakat. Kemudian setelah selesai dari pekerjaannya dia datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata: Ini untukmu dan yang ini hadiah yang di berikan orang kepadaku. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Mengapakah anda tidak duduk saja di rumah bapak atau ibumu untuk melihat apakah di beri hadiah atau tidak. Kemudian sesudah shalat Rasulullah Saw. berdiri setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya lalu bersabda: Amma ba’du, mengapakah seorang ‘amil yang di serahi mengurus pekerjaannya, kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku di beri hadiyah, mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak atau ibunya untuk mengetahui apakah di beri hadiah atau tidak. Demi Allah yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu untuk di ambil hasilnya (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat nanti memikul di atas lehernya, jika berupa onta akan bersuara, jika berupa lembu akan menguak, dan jika berupa kambing akan mengembik. Maka sungguh aku telah menyampaikan ; Abu Humaid berkata: Kemudian Rasulullah Saw. mengangkat kedua tangannya, hingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya. Berkata pula Abu Humaid, sungguh hal itu telah mendengar bersamaku Zaid ibn Sabit dari Nabi Saw.
Hadis Riwayat Imam al-Darimiy Dalam Kitab al-Zakat :
اخبرنا االحكم بن نافع ا ناا شعيب عن الزهرى اخبرنى عروة ابن الز بير عن ا بى حميد ا لسا عدى انه اخبره ان النبى صلى الله عليه وسلم استعمل عا ملا على الصد قة فجاء ه العا مل حين فرغ
من عمله فقا ل يارسول الله هذ ا ا لذى لكم وهذا اهدي لى فقال ا لنبى صلىا لله عليه وسلم فهلا قعـدت فى بيت ابيك وا مك فنظرت ا يهد ى لك ا م لا ثم قال ا لنبى صلىا لله عليه وسلم عشية بعد ا لصلاة علىا لمنبر فتشهد فحمدا لله وا ثنى عليه بما هو اهله ثم قال ا ما بعد- فما با ل ا لعا مل نستعمله فياء تينا فيقول هذا من عملكم وهذا اهدي لى فهلا قعد فى بيت ا بيه وا مه فينظر ا يهدى له ام لا والذى نفس محمد بيده لا يغل ا حد كم منها شياء الا جاء به يوم ا لقيا مة يحمله على عنقه ا ن كان بعيرا جاء به له رغاء وا ن كانت بقرة جاء بها لها خوا ر وا ن كا نت شا ة جاء بها تيعر فقد بلغت قا ل ا بو حميد ثم رفع ا لنبى صلىا لله عليه وسلم يد يه حتى ا نا لننظر ا لى عفرة ابطيه قا ل ا بو حميد وقد سمع ذا لك معى من رسول ا لله صلىا لله عليه وسلم ز يد بن ثا بت فسلوه-[12]
Hadis Riwayat Imam al-Darimiy Pada Kitab al-Sair :
اخبرنا ا بوا ليما ن ا لحكم بن نا فع ثنا شعيب عن ا لزهري حد ثنى عروة ا بن ا لزبير عن ا بى حميد ا لا نصا رى ثم ا لسا عدى ا نه اخبره ا ن ا لنبى صلىا لله عليه وسلم ا ستعملا عا ملا على ا لصد قة فجاء ه ا لعا مل حين فرغ من عمله فقا ل يا رسول ا لله هذ ا ا لذى لكم و اهدي لى فقا ل ا لنبى صلى ا لله عليه وسلم فهلا قعد ت فى بيت ا بيك وا مك فنظرت ا يهد ى لك ا م لا ثم قا م ا لنبى صلىا لله عليه وسلم عشية بعد ا لصلا ة عل ا لمنبر فتشهد و ا ثنى علىا لله بما هو اهله ثم قا ل ا ما بعد ما با ل ا لعا مل نستعمله فياء تينا فيقول هذ ا من عملكم وهذ ا اهد ي لى فهلا قعد فى بيت ا بيه وا مه فينظر هل يهد ى له ام لا – وا لذ ى نفسى بيده لا يغل ا حد كم منها شياء ا لا جاء به يوم ا لقيا مة يحمله على عنقه ا ن كا ن بعيرا جاء به له رغاء وا ن كا نت بقرة جاء بها لها خوا ر وا ن كا نت شا ة جاء بها تيعر فقد بلغت قا ل ا بو حميد ثم رفع رسول ا لله صلىا لله عليه و سلم يد يه حتى ا نا لننظر ا لى عفرة ا بطيه قا ل ا بو حميد وقد سمع ذ ك معى من ا لنبى صلى ا لله عليه وسلم زيد بن ثا بت فسلو ه – [13]
Kualitas Hadis – Hadis Tentang Larangan Menerima Hadiah Bagi Para Pejabat
Berdasarkan Penelitian Sanad
Dalam bab ini, penelitian sanad di lakukan terhadap hadis yang berasal dari periwayat terakhir (Mukharrij al-Hadis) dari jalur Imam al-Darimiy bersama periwayat-periwayat di atasnya seperti : Abu al-Yaman, Syu’aib, al-Zuhriy, ‘Urwah dan Abu Humaid al-Saidiy.
Untuk mempermudah proses kegiatan peninjauan terhadap sanad-sanad hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat, berikut ini akan di buatkan skema untuk keseluruhan sanad yang terkait baik dari jalur periwayat al-Bukhariy maupun sanad hadis yang berasal dari jalur al-Darimiy :
Pada skema gambar di atas tercantum seluruh sanad (nama periwayat) dan lafal-lafal penerima riwayat ( sigat al-Tahammul) , seperti lafal: Haddasaniy, haddasana (sana), akhbaraniy, akhbarana (ana), ‘an, dan anna, adalah merupakan tanda penghubung antara periwayat yang satu dengan periwayat yang lain . Dalam skema juga kelihatan adanya seorang sahabat yang berfungsi sebagai periwayat tingkat pertama, yakni Abu Humaid al-Saidiy. Pada tingkat kedua, ketiga, keempat dan pada tingkat ke lima masing-masing terdapat satu orang periwayat. Itu berarti apabila di lihat dari segi banyak dan sedikitnya sanad atau rawiy, hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat adalah termasuk klasifikasi hadis ahad.
Yang di maksud hadis ahad menurut istilah adalah, hadis yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih , akan tetapi belum cukup syarat padanya untuk di masukkan sebagai yang mutawwatir.[14] Adapun sanad hadis yang sedang di jadikan obyek penelitian ini adalah termasuk dalam katagori hadis ahad yang garib. Menurut istilah Fatchur Rahman yang di maksud dengan hadis garib ialah :
ما ا نفرد بروا يته شخص فى ا ي موضع و قع تـــفرد به من ا لسند [15]
“Hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi”.
Jadi kegariban tersebut sesungguhnya hanya terletak pada sanad (rawiy) saja, bukan terletak pada matan hadis, sebab tidak di temukan adanya lafal yang sulit atau tidak populer atau tidak di muat dalam sanad-sanad yang lain. Dan yang di maksudkan dengan penyendirian (ifrad) rawiy disini ialah karena tidak adanya orang lain yang meriwayatkan selain rawiy itu sendiri, dimana penyendirian itu dapat terjadi pada tingkat tabi’iy, tabi’it tabi’iy atau dapat juga terjadi pada seluruh rawiy rawiy pada tiap-tiap tabaqat, kecuali pada tingkat sahabat.
Berdasarkan Kritik Sanad
Sanad yang di pilih untuk di teliti langsung sebagaimana yang tertera pada skema sanad di atas adalah dari jalur periwayatan Imam al-Darimiy, kemuan keatas hingga tabaqat pertama pada seorang sahabat Nabi Saw. yakni Abu Humaid al Saidiy.
al – Darimiy.[16]
Nama lengkapnya adalah ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Rahman bin al-Fadl bin Bahram bin ‘Abd al-Samad al-Darimiy al-Tamimiy Abu Muhammad al-Samarkandiy (181-255 H.). Dalam riwayat hidupnya, dia pernah berguru kepada ‘Abd al-Yaman , dan salah seorang muridnya yang terkenal adalah al-Bukhariy. Al-Darimiy adalah termasuk periwayat hadis yang berkualitas siqat. Hal ini dapat di pahami dari beberapa pernyataan ahli kritik hadis tentang dirinya, seperti : (1) Ahmad bin Hambal, bahwa al-Darimiy ialah seorang Imam. (2) Ahmad bin Sayyar (w. 268 H.), bahwa al-Darimiy adalah orang yang berpengetahuan luas, dengan karya besarnya telah menyusun kitab al-Musnad dan al-Tafsir. (3) al-Khatib al-Bagdadiy (w.463 H.), bahwa al-Darimiy adalah orang yang senang mengembara mencari hadis Nabi, mengumpulkan dan menghafalkannya. Dan dia itu termasuk orang yang siqat, sidq, wara’ dan zuhud.[17] Tidak ada seorangpun yang mencela pribadi al-Darimiy, sebaliknya pujian yang di berikan kepadanya adalah pujian yang berperingkat tinggi dan tertinggi. Oleh karena itu, di yakini bahwa al-Darimiy adalah benar-benar menerima hadis dari abu al-Yaman. Hal ini di dukung oleh lambang periwayatan yang digunakan adalah dengan lafal “akhbarana”, yang dimungkinkan dengan metode al-Sama’, al-Qira’ah atau dengan al-Ijazah. Yang berarti pula bahwa antara al-Darimiy dengan abu al-Yaman terjadi persambungan sanad.
Abu al-Yaman.[18]
Nama lengkapnya adalah al-Hakam bin Nafi’ al-Bahraniy abu al-yaman al-Himsiy (w.221/222 H.). Dia menerima hadis dari Syu’aib bin Abi Hamzah, dan murid yang meriwayatkan hadisnya adalah al-Bukhariy dan al-Darimiy.
Para kritikus hadis memberi penilaian terhadap diri Abu al-Yaman dengan pernyataan sebagai berikut : (1) Ahmad ibn Hambal bertanya : Bagaimana caranya kamu mendengar ( menerima) hadis dari Syu’aib ? Abu al-Yaman menjawab : Sebagian dengan cara al-Qira’ah.[19] Yang dimaksud dengan al-qira’ah ialah periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru hadis dengan cara periwayat itu sendiri yang membacanya atau orang lain yang membacakannya,dan ia mendengarkan. Cara ini biasa di sebut “al-‘ard” (penyodoran). (2) Abu Hatim dan Muhammad bin ‘Abd Allah bin ‘Ammar al-Musiliy mengatakan bahwa, Abu al-Yaman adalah orang yang siqat.[20]
Berdasarkan pernyataan para ahli kritikus hadis tersebut, maka dapat di simpulkan bahwa, Abu al-Yaman adalah periwayat hadis yang memiliki kualitas pribadi yang baik, lebih-lebih lambang periwayatan yang di gunakan adalah lafal “akhbarana”, yang di mungkinkan ia menerima hadis tersebut dengan al-sama’, al-qira’ah atau dengan cara al-ijazah.[21] Maksud dari pada al-ijazah ialah, seorang guru hadis memberikan izin kepada seseorang untuk meriwayatkan hadis yang ada padanya, baik melalui lesan maupun tulisan. Dan mayoritas ‘Ulama membolehkan cara al-ijazah ini bahkan menilainya cukup terpercaya untuk periwayatan hadis.
Dengan demikian bahwa, Abu al-Yaman adalah seorang yang benar-benar telah menerima hadis dari gurunya, yang berarti pula bahwa, sanad hadis yang ada di antara keduanya adalah bersambung dan dapat di percaya.
Syu’ayb.[22]
Nama lengkapnya adalah Syu’ayb bin Abi Hamzah Dinar al-Amawiy Mawlahum Abu Bisyr al-Himsiy (w.162 H.). Dia menerima hadis dari al-Zuhriy, dan muridnya yang meriwayatkan hadisnya adalah Abu al-Yaman.
Ibn Ma’in, al-‘Ijliy, Ya’qub bin Syaybah, Abu Hatim dan al-Nasa’iy, menilai Syu’ayb bersifat siqat. Lebih lanjut Ibn Ma’in menjelaskan bahwa dia termasuk orang yang asbat pada al-Zuhriy dan menjadi sekretarisnya. Ahmad menilai bahwa, Syu’ayb itu sabt, salih al-hadis, dia penulis dengan penuh kecermatan (dabit). Abu al-Yaman menilai, Syu’ayb itu sangat ketat dalam hadis. Dan Abu Dawud juga menjelaskan bahwa, Syu’ayb adalah asakh hadisan min al-Zuhriy.[23] Kecuali itu tak seorangpun dari ahli kritik hadis yang mencela pribadi Syu’ayb. Dan pujian yang di berikan kepadanya adalah berperingkat tinggi. Dengan melihat hubungan pribadinya dengan al-Zuhriy yang begitu akrab dengan menggunakan lambang periwayatan “akhbarana”, maka diyakini bahwa Syu’ayb benar-benar telah menerima hadis dari gurunya, yakni al-Zuhriy. Yang berarti pula bahwa sanad diantara keduanya adalah bersambung.
Al-Zuhriy.[24]
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muslim bin ‘Ubayd Allah bin ‘Abd Allah bin Syihab bin ‘Abd Allah bin al-Haris bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Galib al-Quraisiy al-Zuhriy Abu Bakr al-Madaniy (50-124 H.). Ia lebih populer dengan nama Ibn Syihab atau al-Zuhriy. Ia menerima hadis dari ‘Urwah, sedangkan muridnya yang meriwayatkan hadisnya adalah Syu’ayb.
Al-Zuhriy adalah periwayat hadis yang di andalkan kejujuran dan kedabitannya. Hal itu diakui para ahli kritikus hadis seperti : (1) Ibn Sa’ad, bahwa al-Zuhriy adalah orang yang siqat, ilmuwan, periwayat yang faqih dan jami’. (2) Abu al-Zinad, bahwa al-Zuhriy adalah orang yang paling berilmu di masanya, ia dapat menulis apa yang pernah di dengarnya dan menjadi hujjah. (3) Al-Lays menyatakan bahwa, saya tidak pernah melihat orang yang pintar melebihi al-Syihab.[25] (4) Ibn Manjuwiyah juga menyatakan bahwa, al-Zuhriy adalah orang yang pernah bertemu dengan sepuluh sahabat Nabi, dan dia adalah yang paling hafiz pada masanya.[26]
Berdasarkan penilaian para kritikus hadis tersebut, menunjukkan bahwa al-Zuhriy adalah seorang tabi’in kecil yang berkualitas siqat. Dia menerima hadis dari ‘Urwah (seorang tabi’in besar) dengan lambang periwayatan “’an” yang dipercaya dan di yakini bahwa antara keduanya terjadi persambungan sanad.
‘Urwah.[27]
Dia adalah ‘Urwah bin al-Zubayr bin al- ‘Awwam bin Khuwaylid bin Asad bin ‘Abd al-‘Uzza al-Qurasyiy al-Asadiy, Abu ‘Abd Allah al-Madaniy (22-92 H.). Sebagai seorang tabi’in besar yang teruji kualitasnya, ‘Urwah termasuk periwayat hadis yang banyak menerima hadis dari ‘Aisyah (bibinya), di samping berguru kepada Asma bint Abi Bakr (ibunya) sendiri, juga kepada Abu Humaid al-Saidiy. Sedang murid-muridnya adalah al-Zuhriy, Hisyam (putranya) dan lain-lain.
Menurut penilaian ahli kritik hadis, ‘Urwah termasuk periwayat hadis yang terpuji. Hal itu sebagaimana di kemukakan oleh : (1) Ibn Sa’ad, menempatkannya sebagai al-tabaqat al-saniyah (tingkat kedua) dari penduduk Madinah. ‘Urwah adalah seorang yang siqat, faqih,ma’mun, ‘alim dan sabt. (2) al-Ijliy mengatakan bahwa, ‘Urwah adalah tabi’in yang siqat, saleh dan tidak pernah terkena fitnah. (3) Sufyan bin Uyaynah (w.198 H.), mengatakan: hanya ada tiga orang yang paling mengetahui hadis ‘Aisyah, yaitu : al-Qasim bin Muhammad, ‘Urwah bin al-Zubayr, dan ‘Amrah bint ‘Abd al-Rahman. (4) Sedang ibn Hibban memasukkan ‘Urwah kedalam orang yang siqat. Dia adalah penduduk Madinah yang sangat utama dan cendekiawan.[28]
Sebagai seorang tabi’in besar yang pada umumnya langsung menerima hadis dari para sahabat Nabi, adalah tidak di ragukan lagi kebenarannya bahwa, sanad antara ‘Urwah dengan sahabat Abu Humaid al-Saidiy adalah benar-benar bersambung.
Abu Humaid.[29]
Dia adalah Humaid bin Nafi’ al-Ansariy Abu Aflah al-Madaniy Maula Safwan bin Aus. Abu Humaid adalah seorang sahabat Nabi yang sering bersama-sama sahabat Zaid ibn Sabit, salah seorang yang di percaya Nabi Saw. sebagai sekretarisnya sejak berumur 11 tahun. [30] Salah satu murid Abu Humaid yang sangat siqat, faqih, ma’mun dan ‘alim yang menerima riwayatnya adalah ‘Urwah bin al-Zubayr.
Abu Humaid di samping sebagai sahabat nabi Saw. juga sebagai periwayat hadis yang memiliki keadilan dan kekuatan hafalan yang dapat di andalkan. Hal ini dapat di fahami dari beberapa pernyataan dari ‘ulama rijal al-hadis, seperti :Zainab bint Umm Salamah, Imam al-Nasa’iy, al-Bukhariy, Muslim, dan ibn Hibban, bahwa Abu Humaid adalah seorang sahabat yang siqat.[31] Tidak ada seorang ahli rijal al-hadis yang mencela pribadinya. Dan dengan melihat hubungannya yang sering bersama-sama Nabi dan para sahabat Nabi lainnya, dapatlah di nyatakan bahwa hadis yang sanadnya di teliti saat ini adalah terjadi persambungan antara periwayat (Abu Humaid) dengan Nabi Saw.
Apabila di cermati secara seksama keseluruhan sanad sebagaimana yang tertera pada gambar skema sanad tersebut di atas , adalah memiliki integritas pribadi yang terpuji, tidak mengandung syaz dan ‘illat ( mengandung kejanggalan dan kecacatan ), karena seluruh periwayatnya dapat di andalkan kejujuran dan kekuatan hafalannya ( siqat ) kemudian sanad satu dengan yang lain pun bersambungan (muttasil). Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa hadis riwayat al-Darimiy yang tengah di teliti saat iniadalah telah memenuhi syarat-syarat sebagai sanad hadis yang memiliki kualitas ”Sahih”.
Berdasarkan Penelitian Matan
Penelitian terhadap matan di pandang sangat penting , mengingat kedudukan matan hadis bisa mempengaruhi kualitas kesahihan hadis. Dimana suatu hadis barulah dapat dinyatakan berkualitas sahih, apabila sanad dan matan hadis tersebut sama-sama berkualitas sahih.[32] Jadi hadis yang sanadnya sahih tetapi matannya tidak sahih (da’if) atau sebaliknya, yakni sanadnya da’if, tetapi matannya sahih, maka hadis yang demikian tidak dapat di nyatakan sebagai hadis sahih.
Untuk mengetahui bahwa, suatu matan hadis itu berkualitas sahih, minimal matan tersebut harus memenuhi empat macam tolok ukur, di antaranya: (1) Tidak bertentangan dengan al-Qur’an. (2) Tidak bertentangan dengan hadis mutawwatir. (3) Tidak bertentangan dengan ijma’ ‘Ulama, dan (4) Tidak bertentangan dengan logika yang sejahtera.[33] Musthafa al-Siba’iy menambahkan bahwa, suatu matan hadis dapat dinilai berkualitas palsu (tidak berasal dari rasul), apabila matan hadis tersebut : (1) Memiliki susunan gramatika sangat jelek. (2) Maknanya sangat bertentangan dengan pendapat akal. (3) Menyalahi al-Qur’an yang tegas maksudnya. (4) Menyalahi kebenaran sejarah yang telah terkenal di zaman Nabi. (5) Bersesuaian dengan pendapat orang yang meriwayatkannya, sedang orang tersebut terkenal sangat fanatik terhadap mazhabnya. (6) Mengandung suatu perkara yang seharusnya di beritakan oleh orang banyak, tetapi ternyata hanya di riwayatkan oleh seorang saja. (7) Mengandung berita tentang pemberian pahala yang besar untuk perbuatan yang kecil, atau ancaman siksa yang berat terhadap suatu perbuatan yang tidak berarti.[34]
Berdasarkan kriteria kesahihan matan yang di jadikan tolok ukur sebagaimana kriteria-kriteria tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa, matan hadis tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat yang di riwayatkan oleh imam al-Darimiy adalah matan hadis yang tidak bertentangan sama sekali dengan tolok ukur kesahihan matan hadis. Dan dapat di nyatakan sebagai matan hadis yang berkualitas sahih (benar-benar berasal dari Nabi Saw.).
Berdasarkan Pemahaman Secara Tekstual dan Secara Kontekstual
Pemahaman Secara Tekstual
Secara tekstual terdapat beberapa kata kunci dalam matan hadis yang dijadikan obyek penelitian, di antaranya : استعمل عا ملا - اهدي - غــل ( terangkatnya seorang pegawai,pejabat, pekerja atau orang yang di serahi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas, kemudian menmerima hadiah, tetapi berkesan menyembunyikan sesuatu untuk di ambil hasilnya atau berkhianat dalam arti populer terindikasi melakukan korupsi), maka Nabi Saw. dengan tegas hingga di nyatakan dua kali dengan menggunakan kata “isim istifham” (kata untuk bertanya) seperti kata-kata : ا فلا - فهلا , yang menurut ahli Ushul mempunyai arti “ al-Nahyi” atau larangan yang bersifat “taubikh” (menegur).[35] Larangan tersebut terlihat pada sikap ketidak relaan Nabi ketika menerima laporan dari seorang pegawai yang menerima hadiah ketika ia sedang menjalankan tugasnya.
Dengan demikian secara tekstual hukum bagi seorang pegawai atau pejabat yang menerima hadiah menurut hadis al-Darimiy adalah tidak boleh atau “haram hukumnya”.
b. Pemahaman Secara Kontekstual
Secara kontekstual, sesungguhnya makna hadis dari al-Darimiy adalah di tunjukkan kepada orang banyak, tidak mengkhusus kepada hukum seorang pegawai atau pejabat yang menerima hadiah, tetapi lebih bersifat umum. Hal itu terbukti dari asbab al-nuzul hadis tersebut pernah di sampaikan Nabi Saw. ketika selesai turun dari mimbar shalat, dengan nada ketidak puasan nabi kepada seorang pegawai yang telah melapor kepada-nya di hadapan orang banyak. Sesungguhnya dasar hukum yang melarang seorang menerima hadiah, adalah lebih di sandarkan atau di qiyaskan kepada kasus seorang pegawai yang karena jabatan atau pekerjaannya, sehingga seorang datang memberikan hadiah kepadanya bukan karena dasar sukarela, tetapi di curigai oleh Nabi Saw. mempunyai maksud-maksud tertentu, hubungan tertentu atau latar belakang tertentu, dengan istilah populer hadiah yang di terimanya itu terindikasi berbau kolusi, nepotisme dan individualistis. Jadi apabila seseorang menerima hadiah dari orang yang memberi hadiah kepadanya bukan karena niat atau maksud-maksud tertentu , tetapi atas dasar sukarela dan bertujuan untuk memuliakan serta hanya mengharap rida Allah Swt. Maka pemberian hadiah atau penerimaan hadiah seperti ini adalah tidak termasuk katagori yang di larang sebagaimana hukum yang terkandung dalam hadis riwayat Imam al-Darimiy.
KESIMPULAN
Dengan selesainya pembahasan tentang penelitian metodologis hadis masalah korupsi, kolusi, nepotisme dan individualistis, yakni studi kasus atas hadis Abu al-Humaidiy tentang larangan menerima hadiah bagi pejabat dalam melaksanakan tugasnya, dapat di simpulkan beberapa hal penting sebagai berikut :
- Mengingat peran al-Hadis yang begitu penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an, mengharuskan adanya langkah penelitian yang mendalam sebagai upaya untuk menjaga kualitas kemurnian, keotentikan dan kesahihannya. Sehingga dapat di pertanggung jawabkan sebagai dasar penetapan hukum dalam Islam.
- Sesungguhnya hadis riwayat al-Darimiy yang di jadikan sebagai landasan hukum tentang larangan menerima hadiah bagi para pejabat, apabila di lihat dari kualitas sanad, maupun matannya adalah berkualitas sahih, walaupun masuk dalam katagori hadis ahad. Sehingga dengan demikian keabsahannya sebagai landasan hukum Islam dapat di terima .
- Secara tekstual maupun secara kontekstual, isi kandungan hadis yang di riwayatkan oleh Imam al-Darimiy , berintikan adanya larangan memberi atau menerima suatu hadiah yang di latar belakangi oleh adanya maksud atau niat tertentu, hubungan tertentu yang dalam istilah populer sekarang terkenal dengan adanya indikasi suap, kolusi, nepotisme dan individualistis di dalamnya. Sedang pemberian atau penerimaan hadiah yang di sebabkan oleh adanya latar belakang dasar suka rela, untuk memuliakan satu dengan yang lainnya, dan untuk menjalin perdamaian diantara sesama yang di lakukan semata-mata mengharap rida Allah Swt. Maka pemberian atau penerimaan hadiah semacam ini tidak termasuk dalam larangan, bahkan sangat di anjurkan oleh Nabi Saw.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
- Al-Adlabiy, Salah al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
- Al-‘Asqalaniy, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib. Jilid III, IV, V, VI, dan VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
- Al-Baghdadiy, Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali al-Khatib. Tarikh Bagdad aw Madinah al-Salam, Juz X. al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-salafiyyah,t.th.
- ‘Abd al-Hadi, Abu Muhammad ‘Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qadir. Turuq Takhrij Hadis Rasulullah Saw. di terjemahkan oleh H.S. Agil Husain Munawwar dan H.Ahmad Rifqi Muchtar. Metode Takhrij Hadis. Semarang: Dina Utama, 1994.
- Al-Darimiy, al-Imam al-Kabir ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Rahman bin al-Fadil bin Bahram ibn ‘Abd al-Samad al-Tamimiy al-Samarqandiy. Sunan al-Darimiy. Dar al-Fikr: al-Tab’ah wa al-Nasyr wa al-Tawziy, t.th.
- Al-Bukhariy, Abi ‘Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughirah. Sahih al-Bukhariy, al-Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H./1981 M.
- Al-Sijistaniy, Abu Dawud Sulayman ibn al-Asy’as. Sunan Abu Dawud, Juz IV. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
- Al-Suyutiy, Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman bin Abi Bakr. Tabaqat al-Huffaz. Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyah, 1403 H./1983 M.
- Al-Tahhan. Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Halb : Matba’at al-Arabiyyah, 1398 H./1979.
- Al-Zahabiy, Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Ahmad bin ‘Usman.Siyar A’lam al-Nubala’. Cet.ke-VII; Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1410 H./1990 M.
- As-Siba’iy, Musthafa. As-Sunnah wa Makanatuha Fit-Tasyri’il Islamiy. Al-Darul Qaumiyyah, t.th.
- Amin,Ahmad. Islam Dari Masa Ke Masa. Cet.ke-1 ; Bandung: CV Rasyda, 1987.
- Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Refisi. Surabaya: Pen. Mahkota, 1989.
- Hanafi, A. Ushul Fiqh. Cet. Ke-7; Jakarta: Widjaya, 1980.
- Ibn Taymiyah,Taqiy al-Din Ahmad ibn ‘Abd al-Halim. Majmu’ Fatawa li Ibn Taymiyah, Juz I. T.t.: Matabi’ Dar al-Arabiyyah, 1398 H.
- Ibn Al-Salah. ‘Ulum al-Hadis. Al-Madinat al-Munawwarah: al-Maktabah al-Ilmiyyah, 1972.
- Ismail, M.Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis (Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah). Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
- ———————-. Cara Praktis Mencari Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
- ———————-. Pengantar Ilmu Hadis. Cet. Ke-2; Bandung: Angkasa, 1991.
- Rahman, Fatchur. Ikhtisar Mushthalhul Hadits. Cet.ke-7 ; Bandung: PT Al-Ma’arif, 1991.
- Wensinck, Arnold John. Concordance et Indices de La Tradition Musulmane, di terjemahkan oleh Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqiy dengan judul, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawiy, Juz IV. Leiden : E.J. Brill, 1943.
- [1] Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis (Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah)( Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 85-8.
- [2] Departemen Agama RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Edisi Revisi ( Surabaya: Pen.Mahkota, 1989),h.916.
- [4] Lihat Abu Dawud Sulayman Ibn al-Asy’as al-Sijistaniy, Sunan Abu Dawud, Juz IV ( Beirut:Dar al-Fikr, t.th.), h. 328.
- [5] Lihat Ahmad Amin , Islam Dari Masa Ke Masa ( Cet. Ke-1; Bandung: CV. Rasyda, 1987), h. 104.
- [6] Lihat Taqiy al-Din Ahmad Ibn ‘Abd al-Halim Ibn Taymiyah, Majmu’ Fatawa Li Ibn Taymiyah, Juz I (T.t.: Matabi’ Dar al-Arabiyyah, 1398 H.), h. 252.
- [7] Lihat al-Tahhan, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid (Halb : Matba’at al-‘Arabiyyah, 1398 H./1979 M.), h. 9.
- [8] Lihat M. Syuhudi Ismail, Cara Praktis Mencari Hadis ( Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 17.
- [9] Lihat Abu Muhammad ‘Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qadir bin ‘Abd al-Hadi, Turuq Takhrij Hadis Rasulullah Saw., di terjemahkan oleh H.S. Agil Husain Munawwar dan H. Ahmad Rifqi Muchtar, Metode Takhrij Hadis ( Cet. Ke-1; Semarang:Dina Utama, 1994), h. 122.
- [10] Lihat Arnold John Wensinck, Concordance et Indices de La Tradition Musulmane, di terjemahkan oleh Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqiy dengan judul, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawiy, Juz IV ( Leiden: E.J.Brill, 1943),h. 377.
- [11] Lihat Abi ‘Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughirah al-Bukhariy, Sahih al-Bukhariy, al-Juz VII ( Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H./1981 M.), h. 219.
- [12] Lihat al-Imam al-Kabir ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Rahman bin al-Fadil bin Bahram ibn ‘Abd al-Samad al-Tamimiy al-Samarqandiy al-Daramiy, Sunan al-Darimiy (Dar al-Fikr: al-Taba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawziy, t.th.), h. 232.
- [13] Ibid., h. 394.
- [14] Lihat M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis ( Cet. Ke-2; Bandung: Angkasa, 1991) , h. 141.
- [15] Lihat Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits ( Cet. Ke-7 ; Bandung: PT Al-ma’arif,1991),h. 77.
- [16] Lihat Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali Ibn Hajar al-Asqalaniy, Tahzib al-Tahdib, Jilid V ( Cet.1; Beirut: Dar al-Fikr al-Thaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauziy, 1984 M./1404 H.), h. 258.
- [17] Lihat Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali al-Khatibal-Bagdadiy, Tarikh Bagdad aw Madinah al-Salam, Juz X (al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyyah, t.th.), h.29 dan 32.
- [18] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., Jilid II, h. 379.
- [19] Lihat Abu ‘Amir ‘Usmanbin ‘Abd al-Rahman ibn al-Salah, ‘Ulum al-Hadis ( al-Madinat al-Munawwarah: al-Maktabah al-Ilmiyyah, 1972 M.), h. 122.
- [20] Lihat Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Ahmad bin ‘Usman al-Zahabiy, Siyar A’lam al-Nubala’ (Cet.ke-VII; Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1410 H./1990 M.), h. 320-24.
- [21] Lihat Ibn al-Salah, Op.Cit., h. 56.
- [22] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., Jilid IV, h. 307.
- [23] Lihat al-Asqalaniy, Ibid., h. 308.
- [24] Lihat al-Zahabiy, Siyar, Juz V, Op.Cit., h. 326-28.
- [25] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., h. 397-98.
- [26] Lihat Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyutiy, Tabaqat al-Huffaz (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1403 H./1983 M.), h.49-50.
- [27] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., Jilid VII, h. 163-66.
- [28] Lihat al-Zahabiy, Siyar, Op.Cit.,h. 436.
- [29] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., Jilid III. , h. 44.
- [30] Lihat al-Asqalaniy, Op.Cit., Jilid IV, h. 344.
- [31] Ibid., Jilid III, h. 44
- [32] Lihat Salah al-Din bin Ahmad al-Adlabiy, Manhaj al-Naqd al-Matn ( Beiru: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.),h.254.
- [33] Lihat M.Syuhudi Ismail, Pengantar Ilm Hadis, Op.Cit., h.178.
- [34] Lihat Musthafa As-Siba’iy, As-Sunnah wa Makanatuha Fit – Tasyri’il Islamiy (al-Darul Qaumiyyah, t.th.), h. 369.
- [35] Lihat A. Hanafie, Ushul Fiqh (Cet.ke-7; Jakarta:Widjaya, 1980),h.50.
- Saya, Abied, dari sebuah tempat paling indah di dunia.
Salam …
Sumber: http://meetabied.wordpress.com/