Pendidikan Anti Korupsi, Kenalkan Anak Sejak Dini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pemerintah daerah untuk terlibat dalam pencegahan korupsi, melalui pendidikan anak sejak usia dini.
Brantas KKN, Surabaya: Pada acara penyerahan 1.000 alat peraga permainan anti korupsi kepada guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Balai Kota, Rabu (8/7), KPK mengingatkan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengajak semua pihak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui langkah pencegahan yang dimulai dari keluarga dan dunia pendidikan.

Langkah pencegahan kata Ruki, merupakan sesuatu yang sulit namun tetap dapat dilakukan oleh siapa saja. Perempuan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi, melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Ternyata pencegahan ini tidak bisa hanya seperti kita membuat pagar, mengatur lalu lintas, tidak hanya tugas-tugas prefentif, tapi harus lebih mundur lagi ke belakang melaksanakan tugas yang disebut dengan preemtif, preemtif itu dimulai dari pendidikan anak-anak. Oleh karena itu ibu-ibu dilibatkan dalam kegiatan yang namanya 'Saya Perempuan Anti Korupsi',” kata Taufiequrachman Ruki, Plt. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dilansir voaindonesia.com, Kamis, 09 Juli 2015

"Mari kita jangan memungkiri, bahwa kontribusi terbesar sehingga kita bisia seperti ini adalah kontribusi seorang ibu, dan itu seorang perempuan," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengungkapkan, kerjasama pemberantasan korupsi dengan KPK telah dilakukan melalui dunia pendidikan. Program pendidikan anti korupsi yang terintegrasi dengan pelajaran di sekolah sejak usia dini, diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan yang efektif dengan menciptakan generasi anti korupsi di masa depan.

“Jadi memang sudah ada zona integritas yang untuk SMA, SMP, SD, itu kita sudah memang jalan juga program itu, sudah dua tahun terakhir kemarin jalan. Nah tahun lalu itu memang mereka mulai juga dengan PAUD. Jadi sebelum ini yang kita latih itu bunda-bunda PAUD, guru-guru PAUD itu, juga kita latih bersama KPK, program itu sudah jalan. Nah kemarin pengembangannya dari pelatihan guru itu sekarang dikembangkan dengan kemudian ada alat-alat peraga, alat-alat permainan ini,” kata Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga meyakini, bahwa pendidikan anti korupsi dan pembentukan karakter yang baik kepada anak sejak usia dini, akan membantu terbangunnya masyarakat serta bangsa yang anti korupsi.

“Saya juga sangat percaya bahwa dimulai dari anak-anaklah kita punya komitmen dan integritas untuk membangun negara ini,” kata Tri Rismaharini, Walikota Surabaya.

Taufiequrachman Ruki menambahkan, perilaku korupsi bukan hanya disebabkan oleh perilaku manusia, melainkan lebih pada sistem pemerintahan yang buruk. Pemerintah daerah harus segera melakukan perbaikan sistem yang buruk, untuk mencegak korupsi terus berkembang dan merusak kehidupan masyarakat di wilayahnya .

“Korupsi itu bukan terjadi karena bad people saja, tapi juga karena bad system, karena fail system, karena wrong system. Disini menjadi kewajiban pejabat Pemda, menjadi kewajiban Ibu Walikota untuk review the existing system, kalauthe existing system ternyata lemah dan mengandung hazard, mengandung corruption hazard, peluang-peluang terjadi korupsi, segera diperbaiki,” imbuh Taufiequrachman Ruki (voaindonesia/*)

Read more…

Empat Beda Pandangan Jokowi - JK

Brantas KKN Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali memperlihatkan ke publik bahwa dua tokoh tersebut tak kompak dalam mengambil keputusan strategis. Seperti yang terbaru mengenai revisi mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JK mengaku setuju jika UU KPK direvisi. Menurutnya, revisi itu semata-mata untuk perbaikan lembaga yang dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki.

"Belum kita bicarakan (bersama Menkumham). Tapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya," ujar JK beberapa waktu lalu di Jakarta.

Berbagai pihak melihat revisi UU tersebut akan melemahkan peran KPK dalam melakukan pemberantasan terhadap para koruptor. JK mengatakan, lembaga antirasuah itu harus ada batasannya dalam menelusuri jejak para koruptor. Terlebih dalam hal penyadapan.

"Suatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," tegasnya.

Namun rupanya, JK tak mendapat dukungan dari Jokowi mengenai revisi tersebut. Pasalnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki saat bertandang ke Istana Negara mengungkapkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak rencana dan usul revisi Undang-Undang KPK.

Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.

"Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak," ujar Ruki.

Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curiga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan.

Berikut ini ada empat perbedaan pandangan Jokowi-JK yang dihimpun Okezone Jumat (19/6/2015).

1. Perampingan Kabinet
Jokowi menawarkan perampingan kabinet agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antar-kementerian. Jokowi mengatakan perampingan yang dimaksud tidak selalu mengurangi jumlah menteri. Namun, ujar dia, bisa mengurangi jumlah eselon di sejumlah kementerian.

Sedangkan JK berpandangan sebaliknya. Perampingan kabinet justru akan menguras banyak energi. Kalla menganggap jumlah 34 menteri untuk mengurus 250 juta rakyat Indonesia sudah cukup ramping.

2. Lelang Menteri
Jokowi hendak menggunakan sistem yang sama ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta, yaitu lelang jabatan. Jokowi, yang kala itu belum dilantik sebagai presiden, ingin menyeleksi dan melelang menteri yang bakal menjadi pembantunya.

Sebaliknya, JK menuturkan lelang jabatan tak bisa dipakai untuk mengisi posisi menteri. JK beralasan, jabatan menteri sangat penting sehingga sebaiknya dipilih langsung oleh presiden bukan melalui lelang.

3.Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai KapolriJokowi menyatakan akan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif. Dia mengaku ditelefon langsung oleh Jokowi terkait dengan pembatalan ini.

Sebaliknya, JK justru menuturkan jadi atau tidaknya Budi Gunawan dilantik bergantung pada putusan praperadilan. Kalla juga mengatakan akan melantik Budi Gunawan jika menduduki jabatan sebagai presiden.

4.Pembentukan Kantor Staf KepresidenanJokowi membentuk Kantor Staf Kepresidenan. Kantor ini dipimpin langsung kawan lama Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan. Namun JK menyatakan tak tahu adanya pelantikan Luhut untuk duduk di posisi tersebut. (sumber: news,okezon.com/*)

Read more…

Tahun 2106, Buruh, Rakyat Miskin, PNS, TNI, POlri dan Pensiuanan Bebabas PBB

Brantas KKN, Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tangga sempat disambut gembira rakyat Indonesia. Namun ternyata wacana itu tidak berlaku untuk semua.

Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah menyerahkan kajian penghapusan PBB kepada Presiden Jokowi. Eksekusinya tinggal menunggu lampu hijau berupa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, sepersi yang dilansir merdeka.com, Selasa (5/5).

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, penghapusan PBB tidak diberlakukan secara menyeluruh. Artinya, hanya untuk golongan tertentu saja.

"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," kata dia.

Dia yakin, Presiden Jokowi akan memberikan lampu hijau dan menerbitkan Perpres terkait penghapusan PBB. Harapannya, kebijakan ini bisa mulai diterapkan 2016.

"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan," ucapnya. (*/merdeka.com/san)


Read more…

Gubernur Jatim: Eks Bupati Bukan Prioritas Sebagai PJS

Gubernur Jatim Sukarwo
Madura Aktual, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengakui menyiapkan sosok untuk mengisi posisi kepala daerah di masa transisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Namun, ia menjelaskan eks bupati bukan menjadi prioritas sebagai seorang pejabat (Pj) sementara.

"Meski pernah menjabat bupati, bukan sebuah prioritas atau jaminan dia menjabat Pj mendatang. Tidak ada yang utama dan semua berkesempatan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, seperti dilansir metronews.tv, Senin (04/05/2015).

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat dua pejabat eselon II yang namanya disebut-sebut memiliki kesempatan besar menjabat Pj kepala daerah.

Masing-masing eks Bupati Ngawi dua periode, Harsono, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Heru Cahyono, yang juga dua periode menjabat Bupati Tulungagung.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, posisi Pj nantinya akan dipilih dan dicocokkan berdasarkan kultur daerah dengan latar yang dimiliki seorang calon.

"Tapi, belum tentu juga calon Pj A, kemudian ditempatkan di daerah A. Kultural itu bisa dibentuk dengan disekolahkan," katanya.

Sampai saat ini, lanjut dia, sebanyak 23 pejabat eselon II telah disiapkan mengisi 19 posisi yang akan ditinggal oleh kepala daerah hingga masa Pilkada digelar, Desember mendatang.

"Tidak ada perbedaan dan bisa diambil dari posisi mana saja, bisa kepala dinas, kepala biro, bakorwil, staf ahli dan pejabat eselon II lainnya," tukas eks Sekdaprov Jatim tersebut.

Ke-19 daerah yang akan diisi oleh Pj nantinya yakni Kota Blitar (akhir masa jabatan 3-8-2015), Kota Surabaya (28-9-2015), Kota Pasuruan (18-10-2015).

Kemudian, 16 kabupaten yaitu Kabupaten Ngawi (27-7-2015), Kabupaten Lamongan (19-8-2015), Kabupaten Jember (11-8-2015), Kabupaten Ponorogo (12-8-2015), Kabupaten Kediri (19-8-2015), Kabupeten Situbondo (6-9-2015), Kabupaten Gresik (27-9-2015), Kabupaten Trenggalek (4-10-2015).

Berikutnya, Kabupaten Mojokerto (18-10-2015), Kabupaten Sumenep (19-10-2015), Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015), Kabupaten Malang (26-10-2015), Kabupaten Sidoarjo (1-11-2015), Kabupaten Blitar (31-1-2016), Kabupaten Pacitan (21-2-2016), serta Kabupaten Tuban (20-6-2016). (metronews./san)

Read more…

Kurun Waktu 6 Bulan, 20 Jaksa Dipecat Terlibat Narkoba

M Jasman Panjaitan
Brantas KKN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung)  telah memberhentikan dengan tidak hormat 20 anggota korp lembaga tersebut, lantaran terlibat kejahatan narkoba.

‎Sejumlah anggota korp Kejagung tersebut dipecar dalam kurun 6 bulan Oktober 2014 sampai April 2015, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin  Pegawa Negeri Sipil (PNS)

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan‎ (Jamwas) M Jasman Panjaitan mengatakan selain memecat 20 orang karena narkoba, juga melakukan pemecatan terhadap 5 jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin seperti tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan wewenang dan juga absensi kehadiran 'Bolos'.

"Kalau Jaksa nakal pasti ada, termasuk yang korupsi juga ada, kita pecat juga, ga ada urusan, siapapun kalo melanggar kita tindak tegas," tuturnya, seperti dilansir tribunnewc.com, Jumat (17/4/2015) di Kejagung.

Jasman melanjutkan pihaknya akan membenahi kedisplinan para pegawai kejaksaan sesuai dengan arahan langsung dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Demi mencegah makin banyaknya anggota Kejaksaan yang terlibat narkoba, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pada seluruh Kejaksaan untuk melakukan tes urin terhadap jajarannya.

‎Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober 2014 - April 2015 :
1.    Staf TU pada Kejari Prabumulih
2.    Staf TU pada Kejari Jambi
3.    Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4.    Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5.    Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6.    Staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan
7.    Staf paminfo pada Jamintel
8.    Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9.    Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10.    Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11.    Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12.    Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13.    TU pada Kejari Pangklan Balai
14.    TU‎ pada Kejagung RI
15.    TU pada Kejati Sultra
16.    TU pada Kejari Semarang
17.    TU pada Keja‎ri Takalar
18.    TU pada Kejari Bandar Lampung
19.    JF pada Jamdatun
20.    TU pada Kejari Nabire.


Read more…

Menteri PAN dan RB Canangkan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penandatanganan penetapan kinerja tahun 2012 diharapkan dapat mendorong akselerasi pelaksanaan sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Namun segala upaya tidak akan berarti apa-apa, jika pelayanan masyarakat tidak semakin baik.

Hal itu dikatakannya di sela-sela acara penandatanganan penetapan kinerja Sekretaris Kementerian PAN dan RB beserta para Deputi dengan Menteri PAN dan RB, Selasa (03/01). “Penetapan kinerja sebagai wujud komitmen dan janji untuk melaksanakan tugas yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil pada konteks percepatan reformasi birokrasi,” ujar Menteri lebih lanjut.

Para pejabat yang melakukan penandatanganan penetapan kinerja tersebut, masing-masing Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, Deputi Program dan RB Ismail Mohamad ,Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, Deputi SDM Aparatur Ramli E. Naibaho, Deputi Tatalaksana Dedy S. Bratakusuma, Deputi Pengawasan dan AKuntabilitas Aparatur Herry Yana Sutisna, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Dalam waktu dekat, penandatanganan penetapan kinerja akan dilakukan oleh seluruh pejabat eselon II dengan pejabat eselon I. Turut menyaksikan penandatanganan penetapan kinerja itu Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo.

Dikatakan, sembilan program percepatan reformasi birokrasi itu adalah (1) penataan struktur birokrasi; (2) penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS; (3) system seleksi dan promosi secara terbuka; (4) profesionalisme PNS; (5) pengembangan system pemerintahan elektronik (e-government); (6) penyederhanaan perijinan usaha; (7) pelaporan harta kekayaan pegawai negeri; (7) peningkatan kesejahteraan pegawai negeri; dan (9) efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.

Penetapan kinerja/kontrak kinerja/perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 29/2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Dalam hal ini setiap Pejabat Eselon II ke atas harus menyusun Penetapan Kinerja pada setiap tahun anggaran, ujar Menteri lebih lanjut.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berbagai indikator dan target yang telah ditetapkan akan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, yakni setiap tiga bulan sekali. Karenanya, tahun ini harus benar-benar dijadikan momentum untuk memantapkan langkah jajaran Kementerian PAN dan RB dalam melaksanakan reformasi birokrasi internal, serta dalam mengawal pelaksanakan percepatan reformasi birokrasi nasional.

Menteri menambahkan, dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi, ada beberapa hal yang sudah mulai dilaksanakan. Misalnya terkait dengan penataan jumlah PNS, sejak awal Desember 2011 telah dilakukan diklat untuk mencetak 4.125 tenaga analis jabatan PNS dari instansi pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, telah dimulai seleksi dan promosi secara terbuka untuk Kepala BKN, Kepala LAN, pejabat Deputi ANRI, Staf Ahli Kementerian PAN dan RB, serta untuk mengisi jabatan eselon II di Kementerian PAN dan RB. “Hal ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah serupa bagi instansi pemerintah lainnya,” ujar Menteri Azwar Abubakar.

Untuk program pengembangan system e-government, Men PAN dan RB mendorong dan mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan lelang secara elektronik, dan membentuk Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Elektronik (LPSE) di masing-masing instansi.

Tahun 2011 lalu sudah terbentuk 315 LPSE di seluruh Indonesia, yakni 29 di pusat, 31 pemerintah provinsi, dan 225 LPSE di kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement. Nilai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 315 LPSE tersebut mencapai Rp 52,315 triliun, yang meliputi 32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen.

Untuk tahun 2012, ditargetkan terjadi penambahan sekitar 200 LPSE, dan yang melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sekitar 12 persen APBD dan 22,5 persen APBN dengan nilai sekitar Rp 200 triliun. “Kalau efisiensinya bisa mencapai 11 persen, maka penghematan keuangan Negara akan mencapai Rp 22 triliun. “Kalau ini benar-benar terwujud, maka pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga yang sudah mendapat tunjangan kinerja, harus memiliki LPSE dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga akan menjadi salah satu prasyarat bagi kementerian/ lembaga yang akan melaksanakan reformasi birokrasi, dalam memperoleh tunjangan kinerja.

Menteri PAN dan RB juga mewajibkan seluruh pegawai negeri untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sebagai kelanjutan dari aturan dari KPK, yang mewajibkan setiap pejabat eselon I dan II untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. “Mungkin tidak semua harus langsung melapor ke KPK, tetapi bisa melalui atasannya yang kemudian melaporkan ke Bawasda, Inspektorat, atau Inspektorat Jenderal di masing-masing instansi,” ujar Azwar Abubakar.

Terkait dengan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri, antara lain dilakukan dengan pembatasan pengadaan dan penggunaan kendaraan dinas, dan sebagainya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Read more…

Itjen Kementerian Diminta Awasi Rekening PNS

Kementerian Keuangan bakal meminta konfirmasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait informasi banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki dana hingga ratusan miliar rupiah dan pengendapan dana pemerintah dalam rekening pribadi.

Sesuai ketentuan tata kelola (governance) yang dipegang pemerintah, setiap PNS tidak diperbolehkan mengalihkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

“Jadi kalau dilakukan, itu pasti pelanggaran dan seharusnya ada penindakan,” kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty di Jakarta, Selasa, 29 November 2011.

Sebagai informasi, PPATK mengungkapkan banyak PNS yang memiliki rekening tidak wajar hingga ratusan miliar rupiah. Temuan itu diketahui dari Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan atau perbankan.

Anny mengatakan, Kemenkeu berkewajiban untuk mengingatkan aparat pemerintah, baik di pusat maupun daerah agar tidak melakukan tindakan pengendapan dana negara tersebut. “Kalau masih dilakukan, berarti itu tanggung jawab moral pribadi masing-masing, karena itu menyalahi aturan,” kata dia.

Kemenkeu juga mengingatkan agar setiap Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian untuk aktif melakukan tugas pengawasan.

Anny menambahkan, adanya temuan laporan keuangan pemerintah mencurigakan itu memang telah banyak membuat pemerintah daerah ketakutan menggelar tender proyek pemerintah.

“Saya sampaikan, prinsipnya kalau prosedurnya betul, DIPA-nya ada, kalau harus dilakukan dengan tender, kan mestinya tidak ada keragu-raguan, ini akan menjadi temuan. Jadi kembali ke perencanaan dan dokumentasi di masing-masing kementerian/lembaga. Kalau semua khawatir dan pemerintah tidak belanja, maka kita tidak bisa mendorong ekonomi dong,” kata Anny.

Read more…

Kejaksaan Agung Prihatin Kemenag Terkorup.




Kejaksaan Agung prihatin dengan disebutnya Kementerian Agama sebagai salah satu lembaga yang terindikasi korup di negeri ini. Menurut Kejaksaan Agung, Kementerian Agama merupakan lambang pembinaan moral dan akhlak bangsa.

“Saya ini malah terkejut berdasarkan survei, Kementerian Agama malah terpuruk,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, dalam acara Sarasehan Kejaksaan Agung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 4 Desember 2011.

Kejaksaan Agung sendiri sudah melakukan penyelidikan salah satu kasus yang diduga kuat terjadi korupsi di Kementerian Agama. Kejaksaan Agung sudah menetapkan, dan salah satunya adalah pejabat Kementerian Agama.

“Ini sangat prihatin karena Kementerian Agama itu lambang moral. Tugasnya membina moral dan akhlak bangsa,” kata Andi Nirwanto.

Kejaksaan Agung menetapkan Sy, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama, sebagai tersangka. Sy menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas untuk sekolah-sekolah madrasah se-Indonesia.

Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.

Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.

“Soal tersangka ditahan atau tidak, itu terserah penyidik. Apakah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, saya serahkan semua kepada penyidik,” kata dia.

http://www.pengumuman-cpns.com/
Read more…

Pemerintah Diminta Usut 153 PNS Terindikasi Korupsi

Kekhawatiran terkait masalah bagaimana menangani laporan kekayaan jutaan PNS yang tidak mudah, bisa diselesaikan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah maju. Rully Ferdian

Jakarta–Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel meminta pemerintah untuk menindaklanjuti laporan PPATK secara serius dan menerapkan pelaporan harta kekayaan PNS untuk meminimalkan korupsi birokrasi.

“Harus ada upaya serius pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan. Kita berharap ini akan menjadi bagian penting untuk membenahi birokrasi dan mereduksi korupsi birokrasi secara serius. Jadi harus ada langkah-langkah nyata terkait ini”, ujar Kemal, dalam keterangan pers-nya, di Jakarta, Minggu, 1 Januari 2012.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Dari jumlah tersebut 153 orang atau separuhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat. Sebelumnya PPATK juga melansir 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan.
Kemal juga mendukung rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan mewajibkan semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan.

“Pelaporan harta kekayaan seluruh PNS diharapkan akan menjadi bagian upaya pencegahan atau tindakan preventif yang penting,” tegas Kemal.

Menurutnya, kekhawatiran terkait masalah bagaimana menangani laporan kekayaan jutaan PNS yang tidak mudah, bisa diselesaikan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah maju. Untuk memudahkan akses pelaporan bisa menggunakan sistem IT (information technology) yang baik tentunya.

“Selain itu, dapat diciptakan software untuk membaca data itu. Jadi tidak akan terlalu sulit untuk menerapkan kewajiban pelaporan ini”, tandas Anggota DPR dari FPKS ini.

Berdasarkan data PPATK, sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar dan nominal Rp2 miliar sampai dibawah Rp3 miliar ada 33 kasus. Untuk nominal Rp3 miliar sampai di bawah Rp4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp4 miliar sampai dibawah Rp5 miliar ada 7 kasus dan Rp5 miliar ke atas ada 60 kasus. (*)

Read more…

Terlibat Korupsi, 2 PNS Dipecat

SITUBONDO l SURYA Online- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, dipecat secara tidak hormat sebagai PNS karena terlibat kasus korupsi.
Kedua PNS tersebut, adalah Hartoyo sebagai pimpinan proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Panarukan tahun 2006, sedangkan Agus Wahyu, sebagai pimpinan proyek penghijauan di Bidang Kehutanan tahun 2004 .

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin menyatakan, pemecatan kedua PNS itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 880/2201/212.2/ Tahun 2011.

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau Bupati Situbondo telah mengajukan permohonan dua alternative, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian  tidak hormat.

“Keputusannya tetap ada di Gubernur, namun karena terlibat kasus korupsi kedua PNS di pecat tidak terhormat,” ujar Lutfi Joko Prihatin kepada Surya, Kamis (29/12/2011).

Akibat pemecatan tidak hormat, maka kedua PNS tersebut tidak berhak untuk mendapatkan gaji pensiunan serta penghargaan sebagai PNS.

Selain pemecatana dua PNS, BKD juga telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap empat orang PNS yang terlibat kasus pidana. Diantaranya mereka terlibat kasus narkoba, korupsi dan perjudian serta penipuan.

“Dari empat PNS yang diberhentikan semenetara, dua orang PNS tahap pengajuan pemecatan,” tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo ini.
Read more…

Azwar Abubakar: Masuk Main Sogok, Mental PNS Rusak

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar geram melihat PNS muda memiliki kekayaan miliaran rupiah.

“Temuan PPATK itu sece­pat­nya diserahkan ke aparat hukum, sehingga bisa diproses secara hukum,’’ kata Azwar Abubakar kepada Rakyat Merdeka (Grup JPNN), pekan lalu.

Menurut politisi PAN itu, se­cara umum ada korelasi antara sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang buruk dengan inte­gritas pegawai tersebut.

“Kalau masuk harus main so­gok, membayar sejumlah dana, maka mental PSN itu pasti rusak. Sebab, yang dipikirkan bagai­mana mengembalikan uang so­gok tersebut,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda optimistis bisa me­rubah pola sogok itu?
Kita jangan pesimistis. Ini bisa kita rubah. Kalau tidak bisa diru­bah, berarti kita akan gagal.

Apa yang Anda lakukan?
Sistem rekrutmen PNS harus di­perbaiki. Kemudian pejabat yang menerima calon PNS itu tidak bisa disogok. Kami harap­kan agar PNS itu tidak bisa disuap.

Apa Anda memberi apre­siasi ter­hadap temuan PPATK itu?
Ya. Keberhasilan PPATK itu menunjukkan lembaga itu se­makin tajam. PPATK tidak hanya dapat dari transaksi perbankan tapi juga lembaga lain, seperti jual beli mobil, jual beli emas.

Saya berharap temuan ini se­cepatnya dilaporkan kepada pi­hak yang berwenang agar di­pe­riksa secara hukum. Apakah ke­kayaan itu dari korupsi atau uang warisan atau berkaitan dengan penyelewengan proyek.

Apa PNS muda itu bermain dalam proyek?
Saya mensinyalir seperti itu. Ini kan akhir tahun. Banyak se­kali proyek yang baru selesai 70 persen bahkan 60 persen. Uang­nya belum diserahkan, tapi dima­sukan dulu ke rekening penye­lenggara proyek. Ini jelas pe­nyim­­pangan. Proyek tidak sele­sai, dia bilang selesai.  

Temuan PPATK ini menco­reng citra birokrasi?
Itu kan salah satu cara memper­kecil penyimpangan atau korupsi. Birokrasi pun harus ada penga­wasan masyarakat. Temuan PPATK ini merupakan sinyale­men agar PNS tidak berbuat korupsi.

Apa langkah pencegahan yang dilakukan kementerian Anda?
Kami mendorong birokrasi terbuka dalam hal pelayanan pu­blik. Jangan ada suap atau mem­persulit hal-hal yang sederhana.  Kemudian proses pengadaan melalui internet.

Bagaimana dengan rekrut­men PNS?
Selama ini terjadi pembengka­kan pegawai, baik melalui jalur ho­norarium, maupun asas ke­kerabatan. Selain itu, dalam tes ada yang tidak murni. Ada bebe­rapa daerah yang bagus. Tapi tidak sedikit yang melakukan permainan.

Bagaimana caranya agar ti­dak terjadi praktek seperti itu?
Serahkan proses rekrutmen itu pada pihak independen. Kemu­dian LSM ikut mengawasi. Pe­laksanaan tesnya harus serentak. Dengan begitu, kita akan men­dapatkan orang jujur dan kemam­puan bagus.
Nanti kita akan rapikan. Ja­ngan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Oknum yang ber­main dalam rekrutmen itu harus di­tindak. Kembalikan keperca­yaan anak-anak kita yang ingin men­jadi PNS. Sumber: jpnn.com
Read more…

Sebagian Besar PNS Terindikasi Korupsi

PPATK: 148 PNS Terindikasi Korupsi Miliaran Rupiah di 2011
 
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai dibawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.

"Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai dibawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus," ungkapnya.

Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah. "Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana haram itu mengalirnya," pungkasnya.
(dru/hen)

 
 Duh! Sebagian Besar Kasus Korupsi dilakukan PNS

Jakarta - Korupsi masih menjadi jawara dalam tindak pidana yang menyangkut keuangan negara. Selama 2011, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 175 laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlahdugaan tindak pidana korupsi tersebut, ternyata sebanyak 50,3% dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian dikutip detikFinance dari hasil Refleksi Akhir Tahun 2011 PPATK yang ditandatangani langsung Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat (23/12/2011).

"Berdasarkan Hasil analisis selama tahun 2011, terlapor yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil mencapai 50,3 persen dengan persentase terbanyak berasal dari PNS daerah yaitu sebesar 22,8 persen sedangkan PNS Pusat sebesar 29,3 persen," papar Yusuf.

Menurut Yusuf, terdapat 148 PNS terlapor selama tahun 2011 yang terdiri dari 67 PNS di daerah dan 86 PNS di pusat.

Selain PNS korupsi terbanyak juga dilakukan bupati, polisi, legislatif (DPR/DPRD), swasta, wiraswasta termasuk ibu rumah tangga.

Berdasarkan Hasil analisis selama tahun 2011 terlapor dengan nominal transaksi yang berhasil diidentifikasi 23,8 persen antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar.

"Terlapor mayoritas berumur dibawah 40 tahun sebesar 21,4 persen, dan terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun sebesr 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun sebesar 45,6 persen," tutup Yusuf.

(dru/qom)

Read more…

Indonesia Targetkan Indeks Persepsi Korupsi 5,0

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menargetkan pencapaian indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) Indonesia mencapai 5,0. Pada 2011 ini, IPK Indonesia mencapai 3,0, atau meningkat 0,2 dari tahun 2010.

Angka IPK yang tinggi mengindikasikan suatu negara memiliki pemberantasan korupsi yang baik. Target ini disampaikan Wakil Presiden Boediono ketika memimpin rapat terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Pada rapat tersebut, Wapres didampingi Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyianingsih, Menteri Perencanaan Pembangunan Armida S Alisjahbana, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indayana, serta Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Soekarna.

Dalam rapat itu, Wapres membahas soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres No 9/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
"Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Wapres.

Pada inpres ini, pemerintah mengimplementasikan enam strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: pencegahan pada lembaga penegak hukum; pencegahan pada lembaga lainnya; penindakan; harmonisasi peraturan perundang-undangan; penyelamatan aset hasil korupsi; kerja sama internasional; dan pelaporan.

Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Inpres No 17/2011 mengatur rencana aksi untuk 2012 yang terdiri atas 13 fokus dan 106 rencana aksi. Secara rinci, ke-106 rencana aksi itu terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerja sama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya antikorupsi, dan 2 aksi di bidang pelaporan. Rencana aksi 2012 termasuk upaya baru terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti pendidikan dan budaya antikorupsi.

"Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi," kata Kuntoro.

Pada inpres ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi koordinator penyusunan inpres dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. 
Read more…

Moral Kepala Daerah Sebagian Bobrok

www.bumnwatch.com – Moral sebagian kepala daerah benar-benar bobrok. Mereka dan malu-malu melakukan aksi balik modal sekaligus mengeruk keuntungan melalui pungutan rekrutmen (penerimaan) pegawai negeri sipil hingga penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

Prof. DR Sofian Efendi mengutarakan, sebagian biaya kampanye saat Pemilukada dari utang memang mesti dikembalikan. “Sebagian lagi tak perlu dikembalikan sudah merupakan kompensasi kepada cukong, yakni berupa konsesi proyek,” jelasnya kemarin.

Menurut dia, langkah untuk mengembalikan modal plus keuntungan, ditempuh dengan mematok pungutan rekrutmen PNS. “Melalui jaringannya, si kepala daerah menebarkan kesempatan menjadi PNS dengan bayaran puluhan bahkan sampai ratusan juta rupiah. Ganas memang,” ungkapnya.

Selain itu, guru besar di Universitas Gajah Mada tersebut mengemukakan kepala daerah menyelewengkan dana bansos untuk keperluan pribadi atau untuk menyawer rakyat agar terpilih kembali. “Banyak sekali kepala daerah yang tersangkut pidana karena penyelewengan bansos ini,” ujarnya.

Anggota Tim Reformasi Birokrasi yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) ini menyayangkan rakyat mau saja terjebak bujuk rayu si kepala daerah. “Kesannya jadi sinterklas, suka tebar uang. Padahal uang yang ditebar merupakan uang rakyat juga,” tuturnya.

Karena aksi rekrutmen PNS untuk mengeruk uang itu, Sofian menegaskan tidak mengherankan bila setiap tahun terdapat permintaan 1.000.000 calon PNS diajukan oleh daerah. “Karena itu, tepat sekali bila pemerintah pusat mengadakan moratorium rekrutmen PNS,” ujarnya. Dia mengingatkan jumlah PNS sudah berlebihan. Data Badan Kepegawaian Negara pada posisi Juni 2011, sudah sekitar 4,6 juta PNS.

Dari jumlah PNS sebesar itu, data Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB memperlihatkan seleksi calon PNS dan pengangkatan dalam jabatan belum sepenuhnya transparan, obeyktif dan berbasis kompetensi.

Distribusi dan komposisi antara jabatan teknis dengan jabatan administratif tidak proprosional. Juga terjadi miismatch antara kompetensi PNS dengan persyaratan yang dibutuhkan jabatan/pekerjaan. Selain itu, sebanyak 279 daerah ternyata lebih dari 50 persen APBD-nya tersedot untuk belanja pegawai. (Harian Terbit/*)
Read more…

Paha Bu Guru


Namaku Arif, ini adalah kisah yang baru saja aku alami. Aku adalah siswa dari salah satu SMA negeri terkenal. Saat ini aku duduk di kelas tiga jurusan IPS. Memasuki tahun 2007 berarti persiapan buatku untk lebih serius belajar menghadapi ujian akhir. Aku tahu aku tidak begitu pintar, maka itu aku selalu mencari cara agar guru-guru bisa membantuku dengan nilai. Cara yang aku gunakan adalah selalu mengajukan diri untuk menjadi kordinator pelajaran di sekolah.

Pengalaman menjadi kordinator di kelas tiga inilah yang membawa diriku ke pengalaman yang tak akan pernah kulupakan seumur hidup. Awalnya aku biasa-biasa saja ketika mendengar aku dipilih menjadi koordinator pelajaran Pendidikan Pancasila. Namun lama-lama aku senang karena ternyata bu Mumum lah yang kembali mengajar kelasku. Ya, bu Mumum adalah guru pancasila saat aku kelas 2. Di kelas 2, bu Mumum sering jadi bahan bisik-bisik teman-teman laki2 ku. Bagaimana tidak, di kelasku itu, meja guru yang menghadap ke arah murid-murid, di depannya biasanya khan tertutup, sehingga kaki guru tidak terlihat dari arah murid, nah, di kelasku mejanya depannya tidak tertutup, jadi setiap guru yang duduk selalu kelihatan kaki dan posisi duduknya. Diantara semua guru, bu Yosi, bu Rahma, bu Tati dan sebagainya, mereka semua sadar akan keadaan meja itu dan sadar bagaimana harus duduk di kursi itu, hanya bu Mumum mutmainah lah yang tidak sadar. Beliau selalu mngajar sambil duduk dan memberikan pelajaran mengenai moral pancasila. Bu Mumum tidak sadar, jika ia duduk selalu agak mengangkang dan hampir setiap dia mengajar anak-anak cowo selalu memaksa duduk di depan supaya bisa lebih jelas melihat paha bu Mumum dan celana dalamnya yang berwarna krem.

Banyak teman-teman yang diam-diam mengambil foto selangkangan bu Mumum dari bawah meja dengan Handphone, namun hasilnya selalu tidak memuaskan karena gelap. Aku pun termasuk salah seorang dari mereka yang selalu horny lihat paha bu Mumum. Bu Mumum berusia 43 tahun, dari logat bicaranya, beliau orang sunda. Kulitnya putih agak keriput dan kemerahan. Semakin dia tidak memakai make-up, semakin nafsu teman-temanku melihatnya. Karena kulitnya menjadi agak mengkilat.

Kembali ke ceritaku, aku pun semakin sering berkomunikasi dengan bu Mumum. Dan aku mencari cara agar aku bisa menarik perhatiannya. Sisi positifnya membuat aku terpaksa membaca-baca hal-hal soal moral dan pancasila dan berusaha mencari-cari pertanyaan untuk sekedar aku tanyakan kepada bu Mumum. Ini supaya bisa menjadi alasan untukku lebih dekat dengannya. Jika berbicara lebih dekat dengan bu Mumum, aku lihat dari dekat kulitnya yang putih agak berbintik kemerahan dan keriput sedikit disana sini. Pantas saja bu Mumum selalu memakai bedak karena kulitnya akan mengkilat dan berminyak jika polos. Namun semakin membuatku bernafsu, karena pikiran ku udah terkotori dengan pengalaman saat kelas dua.

Semaksimal mungkin kubukat bu Mumum berpikiran bahwa aku adalah siswa yang sangat tertarik dengan apa yang ia ajarkan, walaupun sebenarnya tujuanku adalah dekat dengan dirinya.
Suatu hari aku bertanya apakah aku boleh meminjam beberapa buku mengenai nasionalisme yang sering bu Mumum ceritakan padaku. Bu Mumum bilang boleh saja, kalau mau ke rumah. Yes! akhirnya berhasil strategiku. Bu Mumum memberikan alamat rumahnya yang berada di Perumnas dekat SMA tiga di kotaku. Malamnya aku tidak bisa tidur, mengatur rencana seperti apa nanti kalau aku di rumah bu Mumum, mudah-mudahan suaminya belum pulang. Besok aku akan ke rumah bu Mumum sepulang sekolah, kudengar suami bu Mumum PNS di departemen pendidikan daerah, mudah-mudahan suaminya belum pulang sekitar jam dua sampai jam empat.


Esoknya sepulang sekolah aku langsung ke rumah bu Mumum. Tak disangka, saat aku sedang menyetop angkot untuk pergi ke rumah bu Mumum, ternyata bu Mumum juga tengah menunggu angkot.
“Eh, Rif, mo krumah ibu? ya sudah bareng saja”, aku senang sekali aku bisa pergi sama bu Mumum. Aku duduk bersebelahan bu Mumum di kursi depan angkot. Ooh, pahaku bersentuhan dengan pahanya yang mulus, aku takut ketahuan kalau penisku sudah mulai mengeras, maka aku tutupi dengan tasku. Sepanjang perjalanan bu Mumum cerita tentang keluarganya dan terkadang sedikit menanyakan tentang keluargaku. Aku berbohong bahwa aku sudah lama tidak mendapat kasih sayang seorang ibu, karena aku hidup terpisah, lalu aku bilang senang karena aku merasa bisa mendapatkan kenyamanan jika berbicara dan ngobrol dengan bu Mumum, rasanya bu Mumum sudah kuanggap ibu sendiri. Bu Mumum terharu dan Memegang tanganku!! Kata beliau, beliau senang mendengarnya lagian menurutnya aku anak yang baik. Dalam benakku, ya, aku memang anak “baik”, yang siap menikmati tubuh ibu. Aduh penisku sampai keluar pelumas saat itu, basah sekali.

Dua puluh menit kemudian, sampailah kami di rumah beliau. Ternyata dugaanku benar, tidak ada seorangpun di rumah beliau. Aku dipersilahkan duduk di ruang tamu. Bu Mumum bilang tunggu sebentar untuk ganti baju. Ganti baju??! dalam benakku aduh ingin sekali aku mengintip beliau ganti baju. Aku deg-degan, mataku mengarah kemana bu Mumum pergi. Beberapa menit bu Mumum keluar. Masih memakai baju gurnya sambil membawa buku. Yah, ternyata hari itu belum waktunya untukku, tapi ini adalah awal dari pengalaman yang sebenarnya.

Sejak itu aku jadi sering ke rmah bu Mumum dan kenal dengan keluarganya. Akhirnya puncak pegalaman ini, saat aku pura-pura menangis sedih frustasi akibat ayahku mau menikah lagi dan aku tidak setuju, karena itu ayahku mengusirku dan tidak boleh pulang ke rumah. Tentu saja ceritanya aku karang sendiri. Bu Mumum sangat bersimpati padaku, saat aku cerita panjang lebar di rumahnya tidak ada siapa-siapa, bu Mumum saat itu memakai daster dan tanpa make-up duduk disebelaku sambil memegang pundakku. Aku menangis pura-pura, bu Mumum menenangkan ku dengan memelukku.

Mmh, aku menyentuh pinggiran payudara bu Mumum. Akhirnya aku mencium aroma tubuhnya. Aku mempererat pelukanku dan kepalaku aku sandarkan di leher bu Mumum. aku bisa menghirup aroma lehernya. Bu Mumum memelukku erat pula. Secara nekat kuberanikan diriku untuk mencium pipi bu Mumum secara lembut. Dan bilang kalau aku minta maaf tapi aku merasa cuma bisa tenang jika dekat ibu Mumum. Bu Mumum bilang tidak apa-apa. Aku pun memberanikan mencium pipinya lagi, tapi kali ini lebih dekat ke pinggiran bibir, cukup lama kutempelkan bibirku di pinggiran bibirnya. Bu Mumum diam saja sambil terus memelukku dan mengelus-elus punggunggu sambil menenangkan. Apakah bu Mumum terasa bahwa penisku yang sudah menegang kutempelkan di pahanya. Ku coba menggesek-gesekkan perlahan penisku ke paha bu Mumum. Bu Mumum tahu. Namun beliau diam saja. Aku pegang pipi beliau, tentunya air mataku masih mengalir, sambil aku lekatkan bibirku dengan bibirnya sambil berkata “Ibu…”, bibir bu Mumum tidak terbuka, beliau tetap diam, walaupun bibirku bergerak-gerak mencium bibirnya. Berbarengan dengan itu, aku tekan dan gesekkan terus penisku yang sudah basah ke paha bu Mumum. Kami berdua duduk di sofa. Bu Mumum tahu aku sedang apa dan beliau diam saja, mebiarkan ku beronani dengan menggunakan paha dan bibirnya sebagai media masturbasiku. Aku gesek-gesekkan terus dan terus, bu Mumun tampaknya memejamkan mata dan tidak berkata apa-apa. OOh pembaca, wajahnya aku ciumi, nafasnya aku hirup, dan pahanya yang besar dan lembut aku tekan-telan dengan penis, gesek terus.. Ooh..terus… Dan akhirnya ouuhh.. Cepat sekali aku ejakulasi.

Aku pun lemas sambil memeluk ibu Mumum yang hampir posisinya setengah tertidur di sofa akibat aku tekan terus. Bu Mumum pelan-pelan bilang, “udah..? hm?”, kata bu Mumum pelan dan terdengar sayang sekali denganku. Aku minta maaf sekali lagi dan bu Mumum bilang ia mengerti.

Tentunya setelah kejadian itu, aku semakin dekat dengan ibu, sampai detik ini.. Suaminya dan teman-temanku tidak tahu hubungan kami. Walaupun aku belum sampai berhubungan seks dengan bu Mumum, namun bu Mumum selalu tahu dan bersedia menjadi media onaniku, dengan syarat pakaian kami masih kami kenakan, bu Mumum hanya menyediakan pahanya dan memperbolehkan aku menindihnya dan menekan-nekan penisku ke paha dekat selangkangannya sampai aku dapat klimaks. Maka itu, aku selalu membawa celana dalam cadangan saat aku bilang ke bu Mumum kalau aku ingin ke rumah ibu Mumum. Bu Mumum, arif sayang sama ibu. Biarlah arif tidak berhubungan seks dengan ibu tapi adanya ibu cukup membuat Arif bahagia. Bisa klimaks di atas tubuh ibu dan mencium bibir ibu…

Read more…

PNS: Paha Nampak Syuuurrr

Aparat Korp Pegawai Republik Indonesia, yang memcerminkan rendahnya moralitas aparat Pemerintah ini, merupakan sumber kebobrokan mental. Selain korupsi, kasus-kasus yang kerap terjadi di instansi birokrasi, "pertunjukan" paha semacam ini tampaknya menjadi sesuatu biasa dan tidak ditabukan lagi sebagai peristiwa sehari-hari.

Yang dipertanyakan, landasan apa sehingga PNS yang bermental pelacur ini bisa diangkat menjadi seorang PNS, yang seharusnya memberikan contoh taulidan kepada masyarakat.
 Lalu bagaimana sikap sang pemimpin yang secara hirarki mempunyai tanggung jawab terhadap kasus seperti dibawah ini.

Menurut Anda? 

Sumber : Markas Kita
Read more…

Cegah Korupsi, PNS Wajib Lapor Kekayaan


Skalanews - Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyiapkan peraturan mengikat tentang kewajiban bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya.


"Semua PNS kita usulkan untuk melaporkan harta kekayaannya, ada yang melapor ke atasannya dan ke inspektorat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Rabu (28/12/2011).



Menurut Menpan, selama ini kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan hanya berlaku bagi pejabat eselon I dan II saja. Ke depan, katanya, bukan hanya eselon I dan II saja yang wajib melapor, tetapi seluruh PNS.



Terkait mekanisme pelaporan, lanjut Azwar, nanti akan diatur dalam peraturan yang direncanakan dalam bentuk peraturan pemerintah tersebut.



"Nanti diatur kemana PNS melaporkan hartanya, apakah ke atasan atau inspektorat," tuturnya.



Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening milik PNS muda yang dianggap melampaui kewajaran. (buj) 
Read more…

Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Madrasah

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama dan seorang lagi dari pihak swasta.

"Penyidik Pidsus menetapkan dua orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, dalam rilisnya, Kamis (1/12/2011).

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin. Syaifuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenag. Sementara sprindik nomor:164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Ida Bagus adalah konsultan IT, yang menjadi tersangka dari pihak swasta.

Kasus berawal pada tahun 2010, Kemenag memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakanlah dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar. Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk madrasah aliyah senilai Rp 44 miliar.

"Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk aliyah," jelas Noor Rachmad.

Namun setelah itu, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah mulai adanya praktik kotor berupa mark up. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah itu.

"Sebagai Konsultan IT, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya," paparnya.

Akibatnya, lanjut Noor, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar.

"Keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum diajukan cekal, tapi tidak lama lagi akan segera diajukan. Dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," tegasnya.


Read more…

Pengamat : KPK Harus Periksa PNS Korupsi

Jakarta -Pengamat ekonomi dan politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago mendesak instansi penegak hukum menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang penyelewengan uang negara oleh Pegawai Negeri Sipil. "Ini harus ditindaklanjuti oleh KPK, kejaksaan, dan institusi penegak hukum lainnya," kata Andrinof saat dihubungi, Sabtu, 3 Desember 2011.

Dalam sebuah seminar akhir November lalu, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengungkapkan PPTAK melihat indikasi banyak pegawai negeri yang melakukan penyelewengan uang negara dengan sejumlah modus. Mulai dari pengendapan uang dalam tabungan maupun pencucian uang dengan jalan membeli produk asuransi ataupun membeli produk investasi. Hingga akhir November, PPATK telah menemukan telah menemukan 79 ribu transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang dilakukan pegawai negeri. Sekitar 1.818 diantaranya berindikasi pidana.

Andrinof mendorong PPATK untuk mengungkap secara rinci identitas di balik transaksi mencurigakan tersebut untuk memberikan efek jera. "Harus diumumkan untuk transparansi, jangan ditutupi," kata dia. "Mereka yang terindikasi toh memiliki hak untuk membela diri," kata dia.


Setiap orang yang terbukti, kata Andrinof, minimal harus memperoleh sanksi administratif semisal penurunan pangkat, gaji pokok ataupun penghentian tunjangan dan sanksi pidana. "Mereka harus mendapat sanksi keras," kata dia. Setelah tokoh utamanya terbukti, barulah ditelisik lebih jauh keterlibatan orang-orang dekat yang turut andil melanggengkan korupsi tersebut.


Andrinof mengungkapkan, hingga kini, celah korupsi di institusi negara masih sangat besar. Potensi kerugian terbesar datang dari instansi beranggaran besar seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kesehatan. "Instansi-instansi penerima anggaran besar ini perlu diwaspadai," kata dia. Meskipun, ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh. Badan Pemeriksa Anggaran Pembangunan, kata dia, harus diefektifkan. "Bukan sekedar memberikan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata dia.


Andrinof menyebut sejumlah modus korupsi dalam instansi. Selain pengendapan dana, modus lain yang kerap digunakan adalah penyelenggaraan proyek fiktif, penggelembungan dana hingga pencantuman komponen-komponen fiktif dalam anggaran seperti biaya konsultasi, kajian ataupun studi kelayakan. "Biasanya yang diterima panitia jasa tidak lebih dari 40 persen," ujar dia. Andrinof juga menilai perlunya mewaspadai modus penyembunyian barang dalam pengadaan barang dan jasa.


MARTHA THERTINA/
TEMPO.CO,
Read more…

Kementerian Agama Dinilai Buruk, Suryadarma ke KPK

Menteri Agama Suryadarma Ali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan hasil survei yang dirilis lembaga pemberantas korupsi ini pada Senin lalu, 28 November. Surya datang ke KPK sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat, 2 Desember.

“Saya belum paham (hasil survei itu), makanya saya minta penjelasan,” katanya di depan kantor KPK. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini tidak membeberkan materi penjelasannya yang dibutuhkannya dari KPK. “Ya, nanti kami lihatlah,” kata dia singkat. Dia mengatakan datang atas inisiatif sendiri.

Pada hasil survei integritas, Komisi Antikorupsi menemukan ada tiga kementerian yang ditemukan masih melakukan praktek suap dalam memberikan layanan publik. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

“Mereka belum melakukan perbaikan sejak 2009,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin saat konferensi pers pada Senin lalu.

Jasin mengatakan praktek suap terletak pada unit layanan masyarakat masing-masing kementerian. Untuk Kementerian Tenaga Kerja pada layanan izin menggunakan tenaga kerja asing.

Adapun Kementerian Agama pada perpanjangan izin kelompok bimbingan ibadah haji dan pendaftaran ataupun perpanjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sementara Kementerian Koperasi pada pelayanan data akses pasar domestik.

Jasin mengatakan temuan itu mengindikasikan pencegahan korupsi di instansi pemerintah masih rendah. “Pemicunya terjadi pada perilaku pengguna layanan yang memberi duit lebih kepada petugas,” ujar Jasin.
Survei integritas dilakukan KPK selama April sampai Oktober 2011, bekerja sama dengan lembaga survei PT Surveyor Indonesia. Survei dilakukan di seluruh kota, ditambah 36 kabupaten dan beberapa kementerian serta instansi vertikal. Dari dasil survei itu ditemukan 43 persen di antaranya berada di bawah nilai rata-rata indeks integritas nasional sebesar 6,31.

Terkhusus instansi pemerintah pusat, KPK menyimpulkan indeks intergritas Kementerian Agama terendah dengan penilaian 5,37. Menyusul Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5,44) dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (5,52).

Menurut Jasin, penilaian di bawah rata-rata indeks integritas nasional dikategorikan praktek suap masih terjadi. “Ini berarti masih ada transaksi suap-menyuap di layanan itu,” katanya menegaskan.

Jasin juga mengatakan Kementerian Agama yang dinilai terus mendapat penilaian buruk. “Bagi instansi yang membandel, kami bersurat ke Presiden,” katanya. KPK, kata Jasin, sudah mengirim surat ke Presiden ihwal penilaian terhadap Kementerian Agama.


Read more…