JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menargetkan pencapaian indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) Indonesia mencapai 5,0. Pada 2011 ini, IPK Indonesia mencapai 3,0, atau meningkat 0,2 dari tahun 2010.
Angka IPK yang tinggi mengindikasikan suatu negara memiliki pemberantasan korupsi yang baik. Target ini disampaikan Wakil Presiden Boediono ketika memimpin rapat terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Pada rapat tersebut, Wapres didampingi Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyianingsih, Menteri Perencanaan Pembangunan Armida S Alisjahbana, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indayana, serta Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Soekarna.
Dalam rapat itu, Wapres membahas soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres No 9/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
"Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Wapres.
Pada inpres ini, pemerintah mengimplementasikan enam strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu adalah: pencegahan pada lembaga penegak hukum; pencegahan pada lembaga lainnya; penindakan; harmonisasi peraturan perundang-undangan; penyelamatan aset hasil korupsi; kerja sama internasional; dan pelaporan.
Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Inpres No 17/2011 mengatur rencana aksi untuk 2012 yang terdiri atas 13 fokus dan 106 rencana aksi. Secara rinci, ke-106 rencana aksi itu terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerja sama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya antikorupsi, dan 2 aksi di bidang pelaporan. Rencana aksi 2012 termasuk upaya baru terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti pendidikan dan budaya antikorupsi.
"Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi," kata Kuntoro.
Pada inpres ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi koordinator penyusunan inpres dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil.