PPATK: 148 PNS Terindikasi Korupsi Miliaran Rupiah di 2011
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011
mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294
nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Data PPATK selama 2011 terlapor PNS
ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67
terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat," ungkap
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan
data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut
nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus
nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar
sampai dibawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.
"Untuk nominal Rp 3
miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar
sampai dibawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60
kasus," ungkapnya.
Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi
Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari
karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah.
"Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana
haram itu mengalirnya," pungkasnya.
(dru/hen)
Duh! Sebagian Besar Kasus Korupsi dilakukan PNS
Jakarta -
Korupsi masih menjadi jawara dalam tindak pidana yang menyangkut
keuangan negara. Selama 2011, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan
(PPATK) menemukan 175 laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlahdugaan tindak pidana korupsi tersebut, ternyata sebanyak 50,3% dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian dikutip detikFinance
dari hasil Refleksi Akhir Tahun 2011 PPATK yang ditandatangani langsung
Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
"Berdasarkan
Hasil analisis selama tahun 2011, terlapor yang bekerja sebagai pegawai
negeri sipil mencapai 50,3 persen dengan persentase terbanyak berasal
dari PNS daerah yaitu sebesar 22,8 persen sedangkan PNS Pusat sebesar
29,3 persen," papar Yusuf.
Menurut Yusuf, terdapat 148 PNS terlapor selama tahun 2011 yang terdiri dari 67 PNS di daerah dan 86 PNS di pusat.
Selain PNS korupsi terbanyak juga dilakukan bupati, polisi, legislatif (DPR/DPRD), swasta, wiraswasta termasuk ibu rumah tangga.
Berdasarkan
Hasil analisis selama tahun 2011 terlapor dengan nominal transaksi yang
berhasil diidentifikasi 23,8 persen antara Rp 1 miliar hingga kurang
dari Rp 2 miliar.
"Terlapor mayoritas berumur dibawah 40 tahun
sebesar 21,4 persen, dan terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun
sebesr 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun
sebesar 45,6 persen," tutup Yusuf.
(dru/qom)