SITUBONDO l SURYA Online- Dua orang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,
dipecat secara tidak hormat sebagai PNS karena terlibat kasus korupsi.
Kedua PNS tersebut, adalah Hartoyo sebagai pimpinan proyek Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Panarukan tahun 2006, sedangkan
Agus Wahyu, sebagai pimpinan proyek penghijauan di Bidang Kehutanan
tahun 2004 .
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Situbondo, Lutfi Joko
Prihatin menyatakan, pemecatan kedua PNS itu berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Gubernur nomor 880/2201/212.2/ Tahun 2011.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau Bupati Situbondo
telah mengajukan permohonan dua alternative, yaitu pemberhentian dengan
hormat dan pemberhentian tidak hormat.
“Keputusannya tetap ada di Gubernur, namun karena terlibat kasus
korupsi kedua PNS di pecat tidak terhormat,” ujar Lutfi Joko Prihatin
kepada Surya, Kamis (29/12/2011).
Akibat pemecatan tidak hormat, maka kedua PNS tersebut tidak berhak
untuk mendapatkan gaji pensiunan serta penghargaan sebagai PNS.
Selain pemecatana dua PNS, BKD juga telah memberikan sanksi
pemberhentian sementara terhadap empat orang PNS yang terlibat kasus
pidana. Diantaranya mereka terlibat kasus narkoba, korupsi dan perjudian
serta penipuan.
“Dari empat PNS yang diberhentikan semenetara, dua orang PNS tahap
pengajuan pemecatan,” tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo ini.