Kementerian Keuangan bakal meminta konfirmasi dari Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait informasi banyaknya
pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki dana hingga ratusan miliar
rupiah dan pengendapan dana pemerintah dalam rekening pribadi.
Sesuai
ketentuan tata kelola (governance) yang dipegang pemerintah, setiap PNS
tidak diperbolehkan mengalihkan dana pemerintah ke rekening pribadi.
“Jadi
kalau dilakukan, itu pasti pelanggaran dan seharusnya ada penindakan,”
kata Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty di Jakarta, Selasa, 29
November 2011.
Sebagai informasi, PPATK mengungkapkan banyak PNS
yang memiliki rekening tidak wajar hingga ratusan miliar rupiah. Temuan
itu diketahui dari Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dari penyedia
jasa keuangan atau perbankan.
Anny mengatakan, Kemenkeu
berkewajiban untuk mengingatkan aparat pemerintah, baik di pusat maupun
daerah agar tidak melakukan tindakan pengendapan dana negara tersebut.
“Kalau masih dilakukan, berarti itu tanggung jawab moral pribadi
masing-masing, karena itu menyalahi aturan,” kata dia.
Kemenkeu juga mengingatkan agar setiap Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian untuk aktif melakukan tugas pengawasan.
Anny
menambahkan, adanya temuan laporan keuangan pemerintah mencurigakan itu
memang telah banyak membuat pemerintah daerah ketakutan menggelar
tender proyek pemerintah.
“Saya sampaikan, prinsipnya kalau
prosedurnya betul, DIPA-nya ada, kalau harus dilakukan dengan tender,
kan mestinya tidak ada keragu-raguan, ini akan menjadi temuan. Jadi
kembali ke perencanaan dan dokumentasi di masing-masing
kementerian/lembaga. Kalau semua khawatir dan pemerintah tidak belanja,
maka kita tidak bisa mendorong ekonomi dong,” kata Anny.