Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, penandatanganan penetapan kinerja tahun 2012 diharapkan
dapat mendorong akselerasi pelaksanaan sembilan program percepatan
reformasi birokrasi. Namun segala upaya tidak akan berarti apa-apa, jika
pelayanan masyarakat tidak semakin baik.
Hal
itu dikatakannya di sela-sela acara penandatanganan penetapan kinerja
Sekretaris Kementerian PAN dan RB beserta para Deputi dengan Menteri PAN
dan RB, Selasa (03/01). “Penetapan kinerja sebagai wujud komitmen dan
janji untuk melaksanakan tugas yang efektif, transparan, akuntabel dan
berorientasi kepada hasil pada konteks percepatan reformasi birokrasi,”
ujar Menteri lebih lanjut.
Para
pejabat yang melakukan penandatanganan penetapan kinerja tersebut,
masing-masing Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, Deputi
Program dan RB Ismail Mohamad ,Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, Deputi
SDM Aparatur Ramli E. Naibaho, Deputi Tatalaksana Dedy S. Bratakusuma,
Deputi Pengawasan dan AKuntabilitas Aparatur Herry Yana Sutisna, dan
Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Dalam
waktu dekat, penandatanganan penetapan kinerja akan dilakukan oleh
seluruh pejabat eselon II dengan pejabat eselon I. Turut menyaksikan
penandatanganan penetapan kinerja itu Wakil Menteri PAN dan RB Eko
Prasojo.
Dikatakan,
sembilan program percepatan reformasi birokrasi itu adalah (1) penataan
struktur birokrasi; (2) penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS;
(3) system seleksi dan promosi secara terbuka; (4) profesionalisme PNS;
(5) pengembangan system pemerintahan elektronik (e-government);
(6) penyederhanaan perijinan usaha; (7) pelaporan harta kekayaan
pegawai negeri; (7) peningkatan kesejahteraan pegawai negeri; dan (9)
efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai
negeri.
Penetapan
kinerja/kontrak kinerja/perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari
Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, PP No.
8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Menteri PAN dan RB
No. 29/2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Dalam hal ini setiap Pejabat
Eselon II ke atas harus menyusun Penetapan Kinerja pada setiap tahun
anggaran, ujar Menteri lebih lanjut.
Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya, berbagai indikator dan target yang telah
ditetapkan akan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, yakni
setiap tiga bulan sekali. Karenanya, tahun ini harus benar-benar
dijadikan momentum untuk memantapkan langkah jajaran Kementerian PAN dan
RB dalam melaksanakan reformasi birokrasi internal, serta dalam
mengawal pelaksanakan percepatan reformasi birokrasi nasional.
Menteri
menambahkan, dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi, ada
beberapa hal yang sudah mulai dilaksanakan. Misalnya terkait dengan
penataan jumlah PNS, sejak awal Desember 2011 telah dilakukan diklat
untuk mencetak 4.125 tenaga analis jabatan PNS dari instansi pusat dan
pemerintah daerah.
Selain
itu, telah dimulai seleksi dan promosi secara terbuka untuk Kepala BKN,
Kepala LAN, pejabat Deputi ANRI, Staf Ahli Kementerian PAN dan RB,
serta untuk mengisi jabatan eselon II di Kementerian PAN dan RB. “Hal
ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah serupa bagi instansi
pemerintah lainnya,” ujar Menteri Azwar Abubakar.
Untuk
program pengembangan system e-government, Men PAN dan RB mendorong dan
mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk
melaksanakan lelang secara elektronik, dan membentuk Lembaga Pengadaan
Barang dan Jasa Sistem Elektronik (LPSE) di masing-masing instansi.
Tahun 2011 lalu sudah terbentuk 315 LPSE di seluruh Indonesia, yakni 29 di pusat, 31 pemerintah provinsi, dan 225 LPSE di kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement. Nilai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 315 LPSE tersebut mencapai Rp 52,315 triliun, yang meliputi 32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen.
Untuk
tahun 2012, ditargetkan terjadi penambahan sekitar 200 LPSE, dan yang
melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sekitar 12 persen
APBD dan 22,5 persen APBN dengan nilai sekitar Rp 200 triliun. “Kalau
efisiensinya bisa mencapai 11 persen, maka penghematan keuangan Negara
akan mencapai Rp 22 triliun. “Kalau ini benar-benar terwujud, maka
pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka
reformasi birokrasi,” ujarnya.
Oleh
karena itu, seluruh kementerian dan lembaga yang sudah mendapat
tunjangan kinerja, harus memiliki LPSE dan melaksanakan pengadaan barang
dan jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga akan menjadi salah
satu prasyarat bagi kementerian/ lembaga yang akan melaksanakan
reformasi birokrasi, dalam memperoleh tunjangan kinerja.
Menteri
PAN dan RB juga mewajibkan seluruh pegawai negeri untuk melaporkan
harta kekayaannya. Hal ini sebagai kelanjutan dari aturan dari KPK, yang
mewajibkan setiap pejabat eselon I dan II untuk melaporkan harta
kekayaannya ke KPK. “Mungkin tidak semua harus langsung melapor ke KPK,
tetapi bisa melalui atasannya yang kemudian melaporkan ke Bawasda,
Inspektorat, atau Inspektorat Jenderal di masing-masing instansi,” ujar
Azwar Abubakar.
Terkait
dengan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja
pegawai negeri, antara lain dilakukan dengan pembatasan pengadaan dan
penggunaan kendaraan dinas, dan sebagainya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)