LUWURAYA.NET
– Usulan Marzuki Alie untuk memaafkan koruptor tidak layak disampaikan.
Kejahatan korupsi adalah kejahatan yang dianggap sebagai suatu
kejahatan yang berkategori luar biasa (extra ordinary crime) karena
dampak yang diakibatkannya.
“Ide ketua DPR Marzuki Ali untuk memaafkan koruptor adalah suatu hal
yang tidak patut,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum FHUI, Hikmahanto Juwana,
dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/7/2011).
Hikmahanto menambahkan, kejahatan korupsi tidaklah sama dengan
kejahatan internasional seperti kejahatan kemanusiaan, genosida,
kejahatan perang atau kejahatan agresi yang membuka ruang bagi
penyelesaian melalui lembaga ‘maaf’.
Dalam kasus itu, pintu maaf dilakukan melalui proses dan mekanisme
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconcilliation Commission)
seperti yang terjadi di Afrika Selatan. mantan Presiden Mandela pernah
berkata, untuk jenis kejahatan ini berlaku prinsip “let’s forgive, but
not forget (mari kita maafkan tapi jangan kita lupakan)”.
“Marzuki Ali mungkin berpikir dalam konteks memberlakukan kejahatan
korupsi sebagai kejahatan internasional. Cara berpikir demikian adalah
salah mengingat kejahatan korupsi bukanlah kejahatan internasional.
Kejahatan korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang berkategori luar
biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang diakibatkan dari
kejahatan korupsi,” tegas Hikmahanto.
Hikmahanto menyayangkan ucapan Marzuki tersebut. Ucapan Marzuki itu
merugikan partainya sendiri karena tidak sesuai dengan platform politik
Partai Demokrat. Sebagaimana diketahui PD mengusung platform politik
‘katakan tidak pada korupsi’.
“Bila pernyataan kader dengan platform politik tidak sesuai, maka ini
berakibat pada persepsi anggota dan simpatisan partai, bahkan publik.
Bahwa partai politik tidak lebih dari sekadar alat untuk mengejar
kekuasaan dan kedudukan. Partai bukanlah wahana untuk memperjuangkan
ideologi dan platform politik dalam sistem ketatanegaraan,” kritiknya.
Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah
itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau mereka
mengulangi perbuatannya mereka dihukum mati. (DTC/NR)