JAKARTA - Mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus
Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar
subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa
penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer
dalam tindak pidana korupsi.
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus
Halomoan Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan
denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua Jaksa
Penuntut Umum Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(5/1/2012).
Edy menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana
korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2
Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait
dengan wewenang dan jabatannya.
Dan dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima gratifikasi dan suap
senilai Rp74 miliar yang disimpan di
safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3
ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65
ayat 1 KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat
1 KUHP karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu
dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.
Selain itu, jaksa mememinta kepada majelis hakim agar merampas harta
gayus untuk negara berupa uang tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dollar
Singapura, USD659 ribu, 9,8 juta dollar Singapura dan beberapa tabungan
sebagaimana tersebut dalam barang bukti.
“Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest disita negara. Selain
itu, barang bukti komputer desktop dan external hardisk dikembalikan
kepada Dirjen Pajak,” ujar Edy.
Hal-hal yang dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan
jiwa pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama 4 tahun.
Perilaku Gayus juga merusak Dirjen Pajak yang seharusnya menjadi
percontohan birokrasi yang bersih.
Selain itu, Gayus juga diberatkan karena masih berusia muda sudah
melakukan tindakan yang tidak terpuji. Gayus juga menyangkal
perbuatannya bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak
ada rasa penyesalan atas usaha menyuap aparat hukum.
Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan.
(abe) Okezon