Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Ditahan KPK

Jero Wacik
Madura Aktual, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik, Selasa (05/05/2015).

Jero keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK  rompi berwarna oranye.

"Saya tadi menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK, sebagaimana dilansir Koran Jakarta

Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama yang sebelumnya merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya.

Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai 7 miliar rupiah.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, kader Partai Demokrat itu melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai  9,9 miliar rupiah.


Dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Jero juga disebutkan dalam surat dakwaan  menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah  kepada Sutan melalui mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Hal tersebut terjadi sekitar awal tahun 2013.

Jero merasa diperlakukan tidak adil atas penahanannya tersebut. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK.

“Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam. Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.

“Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak,” kata Jero.(KJ/san)

Read more…

7 Jam Diperiksa, Suryadharma Ali Mengaku Tidak Tahu

Suryadharma Ali
Brantas KKN (Jakarta), Sekitar tujuh jam mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dicecar pertanyaan  sekitar tugas pokok dan fungsi sebagai menteri.

Suryadharma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia mengaku pemeriksaannya belum masuk ke materi perkara.

"Belum, baru ditanya struktur organisasi," ujar Suryadharma setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/04/2015).

Ditanya tentang dugaan adanya keterlibatan anggota DPR yang  dalam korupsi tersebut, Suryadharma mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tahu," jawab Suryadharma.

Semasa menjadi Menteri Agama, Suryadharma  diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.


Read more…

Mantan Menteri Agama, Akhirnya Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali, memberi keterangan pada wartawan
Jakarta, BrantasKKN; Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak untuk mendatangi surat perintah penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sekitar 9 jam mulai pukul 11.30 WIB dan keluar dari gedung KPK 19.00 WIB

Meski demikian, Suryadharma tetap mengenakan baju rompi warna orange, sebagai indentitas tahanan KPK.

Menurutnya, saat pemeriksaan, ia hanya ditanya penyidik mengenai riwayat hidup dan susunan anggota keluarganya. Suryadharma mengaku sngat terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyodorkan  surat perintah penahanan untuk ditandatangani.

 “Saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya. Saya diperlakukan tidak adil" ujar Suryadharma dihadapan awal media, Jumat (10/04/2015).

Ditanya materi yang disangkakan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu Suryadharma menyatakan masih sekitar riwayat hidup. "Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," katanya

"Bisa jadi saya ditetapkan dan  ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tambahnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, yaitu melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi saat menjabat sebagai Menteri Agama

Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Suryadharma digiring KPK di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.


Read more…

Tak Mampu Penuhi Pengadaan 10.688 Unit Modem, PT Telkom Segera Dipanggil DPRD Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Upaya pemkot Surabaya dalam mewujudkan cybercity patut diacungi jempol. Terbukti hingga tahun 2011, jumlah cyber park yang menyediakan layanan free hot spot terus bertambah.

Gebrakan pemkot untuk mendorong masyarakat agar lebih aware dengan teknologi juga dibuktikan melalui proyek pengadaan modem bagi RT/RW di Kota Surabaya.

Namun, patut disayangkan Telkom selaku penyelenggara pengadaan 10.688 unit modem, tak mampu memenuhinya.

Hingga akhir Desember 2O11, proyek dengan kode pekerjaan ULP.LB.11.001 hanya mampu memenuhi 6.000 modem yang terpasang.

Padahal PT Telkom selaku pemenang tender proyek senilai 6.999.529.680.000,- dengan dana APBD 2011 kota Surabaya, tidak pernah sanggup menuntaskan pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, pemkot Surabaya sendiri juga tak pernah bersuara alias tak protes, dengan kondisi ini.  Tidak tercapainya target proyek dengan uang rakyat tersebut membuat telinga wakil rakyat panas.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim yang mengetahui kabar itu, sontak emosi. Ia menyayangkan masih adanya proyek yang luput dari pantauan dewan, padahal proyek itu juga belum tuntas.

“Percuma memiliki keinginan untuk mencerdaskan atau memasyarakatkan internet, wong alat pendukungnya saja masih belum beres. Padahal proyek itu mengharuskan jika Desember ini, seluruh modem sudah terpasang di RT dan RW se-Surabaya,” kata Sachiroel Alim melalui pesan singkatnya.

Politikus Demokrat ini melalui Komisi C berjanji untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Insya Allah, dalam waktu dekat, Komisi C akan memanggil pihak Telkom dan SKPD terkait,” janji Alim.

Bahkan menurut Alim, jika nanti ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD dan merugikan keuangan Negara, tentu sangat diharapkan aparat penegak hukum untuk turut menyelidikinya.

Berdasarkan dokumen E-proc (unit layanan pengadaan) PT TELKOM ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan modem mengalahkan dua peserta lainnya. Penetapan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2011, dan diumumkan 27 Juni 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menuding PT Telkom sebagai pemenang tender, telah gagal dalam proyek, karena modem tidak sampai masyarakat.

Sementara itu, Public Relation Telkom Jawa Timur, Ivone Handayani mengatakan bahwa sebelumnya realisasi pengadaan modem tersebut sudah sesuai ketentuan, terkait tidak tercapainya target yang ditetapkan, Ivone mengatakan pihak PT Telkom akan mengembalikan sisa anggaran.

“Proyek ini memang sempat molor, hingga september karena tidak ada kesiapan hardware di sisi user dan kami minta diperpajang hingga november, jika tidak sesuai target, tentu anggarannya akan dikembalikan” tandas Ivone.ali 

Editor: Noviyanto
Read more…

Dugaan Korupsi PT Telkom Dilaporkan ke Kejati

LENSAINDONESIA.COM: Ramainya pemberitaan soal dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan PT Telkom Divre Jatim dengan Pemkot Surabaya, mendapat sorotan tajam di kalangan LSM.

Karena proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW senilai Rp 6,9 Miliar yang digagas Pemkot Surabaya bersama PT Telkom Divre Jatim diduga terdapat penyimpangan penggunaan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek.

Rencana, Selasa (17/01) siang ini, LSM Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim, akan melaporkan temuannya ke Kejaksaan (Kejati) Jawa Timur.

“Rencananya, hari ini kami akan melaporkan,” kata Koordinator MP3KP Eusibius Purwadi.

Dalam pengadaan jaringan internet yang dilakukan Telkom, dengan pembagian modem bagi ketua RT maupun RW sudah terdapat di setiap kecamatan dengan anggaran bervariasi.

Anggaran untuk koordinasi administrasi RT/RW dan belanja koneksi internet RT /RW di 31 kecamatan nilainya ada yang ratusan juta rupiah, bahkan ada juga yang lebih dari Rp 1,5 miliar.

Bila pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak pada program dari Bagian Bina Program, maka negara dirugikan sekitar 5 persen dari nilai kontrak Rp 6,9 miliar, atau sekitar Rp 360 juta.

Dalam pelaksanaanya, PT Telkom hanya mampu melakukan pemasangan 6.009 node (titik sambungan) dari kontraknya sebanyak 10.888 node, maka jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen itu disetorkan ke kas daerah.

“Tapi tidak ada putusan kontrak, maka jaminan pelaksanaan tidak dicairkan ke kasda. Ini yang bisa menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.@ ali

Editor: Rizal Hasan
Read more…

Dugaan Korupsi-Anggota DPR Divonis 4,5 Tahun

PADANG – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, divonis 4,5 penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi, pembelian lahan Kantor Wali Kota Bukit Tinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Kota Padang, Sumatera Barat,kemarin.

Mantan Wali Kota Bukit Tinggi ini juga didenda Rp200 juta. ”Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 joPasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001.Terdakwa divonis hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Asmuddin.

Dalam sidang terungkap, kasus ini terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukit Tinggi.Waktu itu terjadi transaksi pembelian lahan kantor wali kota yang diduga dimark up atau penggelembungan dari nilai pembelian. Hasil penghitungan ahli, harga nilai jual tanah di Kecamatan Mandailing,Kota Bukit Tinggi hanya Rp118.000 per meter,tapi dalam berita acara pembelian tanah dibuat senilai Rp200.000– Rp250.000 per meter.

Penasihat hukum terdakwa, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim yang telah memvonis kliennya empat tahun penjara. ”Tetap melakukan upaya sesuai dengan hak terdakwa, yakni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon nonaktif Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Cirebon Suryana divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2004. Saat itu, Sunaryo dan Suryana menjabat sebagai anggota dan Ketua DPRD Cirebon periode 1999–2004. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. CR3/okezone

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/458222/
Read more…

Korupsi, Wali Kota dan Ketua DPRD Cirebon Divonis Satu tahun

BANDUNG--MICOM: Wali Kota Cirebon (nonaktif) Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Suryana dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Jabar), dalam kasus korupsi Rp4,9 miliar, Jumat (6/1).

Majelis hakim yang diketuai Eka Saharta Winata menyatakan Sunaryo yang ketika itu menjabat anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999/2004 dan Ketua DPRD Kota Cirebon (1999/2004) Suryana terbukti telah melakukan penyimpangan dana (APBD) untuk proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp4,9 miliar pada 1999-2004.

Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjata potong masa tahanan.

Mendengar putusan tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan belum memastikan apakah menerima vonis tersebut atau tidak. "Kami masih pikir-pikir. Apakah menerima putusan itu, atau melakukan langkah lain (banding)," kata penasihat hukum Suryana, Lukman Chakim.

Karena penasihan hukum belum memberikan jawaban atau vonis tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berpikir. "Karena itu (masih pikir-pikir). vonis ini belum memiliki ketetapan hukum," jelas Eka.

Sebelumnya, sidang sempat diskor selama hampir setengah jam karena
terdakwa Suryana berhalangan hadir. Namun setelah majelis hakim pengadilan memerintahkan jaksa memeriksa Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk mengecek kebenaran itu. Akhirnya yang bersangkutan hadir di persidangan. (EM/OL-01) 
 
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/06/289629/289/101/Korupsi-Wali-Kota-dan-Ketua-DPRD-Cirebon-Divonis-Satu-tahun
Read more…

Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih Divonis 30 Bulan Penjara

MEDAN- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH. Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan menyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.
Sebelum dibacakan putusannya, dalam siding itu terungkap bahwa Tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.

Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005. Hal itulah yang merugikan Negara hingga Rp1,2 miliar.

Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378 juta.

“Apabila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negera, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartanto menegaskan, apabila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan denda, maka Kurnia diwajibkan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. “Saudara mengerti,” tanya hakim kepada Kurni.

Kurnia yang mengenakan kemeja coklat muda tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala untuk menjawab pertanyaan hakim. Usai menjalani persidangan itu. Setelah itu, sidang ditutup. Kurnia yang ditanyai wartawan kembali hanya mengeluarkan sedikit kata. “No comment ya. No Comment.Tanya saja pada pengacara saya,’’ ujarnya sembari mengangkat kedua tangannya enggan di foto.

Dalam sidang itu, Suhartanto menyebutkan, Kurnis dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,  subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rud)

http://www.hariansumutpos.com/2012/01/22963/korupsi-mantan-pj-wali-kota-siantar-divonis-30-bulan.htm
Read more…

Kejagung Periksa Eks Purek UNJ Terkait Korupsi Alat Lab

JAKARTA - Tim Satuan Khusus Pidsus Kejagung hari ini memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut jadwal harusnya lima saksi dihadirkan, namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya satu orang.

"Hadir satu saksi dari lima yang dipanggil dalam kasus UNJ. Yang hadir namanya Dr Syarifuddin mantan Purek II UNJ," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Hingga saat ini kata Noor pemeriksaan masih berlangsung oleh Tim Satsus Pidsus. "Syarifuddin diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Saat ditanya apakah tersangka juga dilakukan pemeriksaan, menurutnya hal itu nanti tergantung penyidik. "Tersangka belum," tukas Noor.

Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 29 November lalu.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011. Keduanya diduga melakukan mark-up harga pengadaan alat laboratorium dan penunjangnya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp17 miliar dengan kerugian negara sekira Rp5 miliar.

 Ray Jordan - Okezone

Read more…

Gayus Dituntut 8 Tahun Penjara, Hartanya Dirampas Negara

JAKARTA - Mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus Halomoan Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Edy menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

Dan dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima gratifikasi dan suap senilai Rp74 miliar yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.

Gayus pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Selain itu, jaksa mememinta kepada majelis hakim agar merampas harta gayus untuk negara berupa uang tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dollar Singapura, USD659 ribu, 9,8 juta dollar Singapura dan beberapa tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti.

“Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest disita negara. Selain itu, barang bukti komputer desktop dan external hardisk dikembalikan kepada Dirjen Pajak,” ujar Edy.

Hal-hal yang dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan jiwa pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama 4 tahun. Perilaku Gayus juga merusak Dirjen Pajak yang seharusnya menjadi percontohan birokrasi yang bersih.

Selain itu, Gayus juga diberatkan karena masih berusia muda sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Gayus juga menyangkal perbuatannya bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada rasa penyesalan atas usaha menyuap aparat hukum.

Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan.

(abe) Okezon
Read more…

Pimpinan PKS akan Pidanakan Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara pimpinan PKS, Zainuddin Paru, menyatakan pihaknya akan mempidanakan Yusuf Supendi karena melakukan intimidasi terhadap saksi PKS. Bentuk intimidasi  yang dilakukan adalah memaksa saksi PKS, M Syauqi, untuk mencabut kesaksiannya di persidangan.

Zainuddin mengatakan Yusuf mengirim pesan singkat kepada M Syauki, yang bersaksi untuk PKS dalam persidangan gugatan perdata Yusuf atas pemecatan dirinya dari PKS 20 Desember 2011 lalu, untuk mencabut kesaksiannya. Jika tidak, maka Yusuf akan mempidanakan M Syauki. “Akibat ancaman tersebut, M Syauki dan keluarganya merasa tertekan,” kata Zainuddin Paru, Selasa (27/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Zainuddin, ancaman juga dilancarkan Yusuf Supendi kepada Agus Widiarto dan Ruli, keduanya mantan staf pribadi Yusuf ketika menjadi anggota dewan. Keduanya diminta  untuk bersaksi dalam persidangan, namun menolak. Yusuf Supendi mengancam keduanya dengan mengatakan jika tidak mau bersaksi, pihak pengadilan akan memanggil secara paksa.

Keduanya yang juga kader PKS, ujar Zainuddin, merasa sangat terganggu dengan sikap Yusuf Supendi itu. Keduanya pun menceritakan persoalan yang dialaminya kepada tim pengacara PKS.

Menurut Zainuddin, ancam-mengancam tidak bisa dibenarkan. Saksi dalam kasus perdata, imbuh dia, sifatnya sukarela. “Jika yang bersangkutan tidak mau, tidak bisa dipaksa. Apalagi diancam-ancam segala. Kami akan mempidanakan Yusuf Supendi untuk hal ini,” tandas Zainuddin.
Redaktur: Johar Arif
Read more…

Vonis Bebas Mochtar Muhammad Dinilai Janggal


Jakarta - Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dinilai tidak masuk akal. Ada indikasi hakim tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara dan mengesampingkan sejumlah fakta hukum di persidangan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk "Temuan Awal Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (19/12).

"Kesimpulan kami pada eksaminasi publik 13 Desember lalu, dari 4 dakwaan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), tiga di antaranya terbukti," jelas mantan jaksa Adnan Pasliadji.
Dalam kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan yakni, menyuap anggota DPRD senilai Rp1,6 miliar, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp639 juta.

Suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).




Read more…

Dugaan Korupsi Dana PLMD: Jaksa Cari Saksi Ahli Perkara Korupsi Di Pamekasan


Surabaya-Yustisi.com: 
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Tito Prasetyo mengungkapkan, bahwa saksi ahli perkara dugaan korupsi dana Proyek Listrik Masuk Desa (PLMD) senilai Rp8,2 miliar tidak bersedia dihadirkan ke persidangan pada Senin (17/5).

“Setelah memberikan kesaksian pada sidang kemarin, Margo menyatakan mundur untuk menjadi saksi ahli di sidang berikutnya  dengan alasan sibuk. Kami belum menemukan saksi lain sebagai penggantinya,” kata Tito di Pamekasan, Sabtu (15/5).

Pada sidang sebelumnya, Margo Pujiantara dihadirkan sebagai saksi ahli bidang kelistrikan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Perkara dugaan korupsi PLMD ini ada 13 terdakwa, 11 terdakwa ditahan. Mereka adalah Direktur CV Aci Jaya Roosnawaty, mantan Kabid Teknologi Desa Bapemas Sentot Sutarto,  mantan pimpro pada 2006, A. Minol Muljadi. Mereka sejak 30 Juli lalu, telah dijebloskan di Lapas Narkotika. Lainnya, terdakwa Direktur CV Jaya Makmur  pada 2006-2007 Heny Rosita, Direktur CV Jaya Makmur 2006, Hari Purwanto, Direktur Cahaya Makmur Perkasa 2007,  Mungid Hariyanto,  Martono (rekanan), dan A. Fauzi (pejabat pelaksana teknis kegiatan), Kamtoyo (ketua Lelang), Domiri (Kepala Bapemas) serta Daud Sumantri (Asisten Setkab Pamekasan).

Hingga saat ini, tambah Tito, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan akan terus memantau perkembangan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/5) mendatang.
Dia mengakui, Margo Pujiantara memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Pengadilan Pamekasan bahwa proyek yang merugikan negara Rp 8,2 miliar tersebut bermasalah. Proyek itu tidak dilengkapi dengan uji kelayakan operasi. Ini dinilai saksi ahli tersebut sangat membahayakan jiwa manusia dan jaringan listrik tidak akan beroperasi secara tepat. yh

Sumber: Yustisi.com
Read more…

Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Pamekasan Naik ke Pengadilan


Surabaya-: 
Berkas perkara korupsi dana pensiunan di PT Pos Indonesia cabang Pamekasan, Jawa Timur, dengan terdakwa  Puguh Sugianto dan Iskandar segera dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan.

“Kami siap membuktikan kedua terdakwa itu korupsi sebesar Rp670 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Samiaji yang dihubungi wartawan di Pamekasan, Sabtu (03/12).

Perkara ini bermula ketika  Polres  Pamekasan, Madura menangkap Iskandar yang terlibat dalam penggelapan gaji pensiunan pegawai negeri sipil Rp670 juta, pada Selasa (09/8).

Setelah diperiksa, terdakwa Iskandar mengaku  diperintah atasannya, Puguh Sugianto. Polisi pun membekuk Puguh. yas

 Sumber: Yustisi.com
Read more…

Bupati Seluma Didakwa Suap 27 Anggota DPRD

JAKARTA—MICOM: Bupati Seluma Murman Effendi, Senin (19/12), didakwa telah melakukan melakukan tindak pidana penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa cek BCA KCU Bengkulu dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan uang tunai masing-masing sebesar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada 27 orang anggota DPRD Kaupaten Seluma,” kata jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Menurut jaksa Roni, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Plts Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra.

Peristiwa tersebut, imbuh jaksa, berawal dari diperintahkannya bagian hukum untuk membuat Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 sebagai bentuk tindak lanjut survey program pembuatan jalan yang dilakukan Erwin. Atas perintah tersebut, Murman pun janjikan akan memberikan sesuatu jika hal itu disetujui.

“Kalau program multiyears ini berhasil di situlah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar 5% dari keuntungan perisahaan setelah dipotong pajak,” ujar Murman seperti dituturkan jaksa Roni.

Kemudian setelah Raperda yang diusulkan Murman disetujui pada 30 November 2010, Murman kembali memerintahkan Erwin untuk memenangkan PT Puguk Sakti Permai. Padahal perusahaan tersebut adalah milik terdakwa dan dikelola oleh keluarganya.

“Nanti PT PSP akan ikut tende kami ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang,” perintah Murman kepada Erwin.

Akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 pun berhasil mengantongi kontrak pengerjan jalan dengan nilai Rp 338,57 miliar. Kemudian setelahnya pemberian uang tersebut juga dilakukan oleh Ali Amra kepada 27 anggota DPRD. Uang tersebut dibagi-bagikan di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dakwaan primair keduanya 5 ayat (1) huruf b UU yang sama dan dakwaan subsidair pasal 13 UU yang sama.

Menanggapi dakwaan tersebut, Murman menyatakan baik dirinya atau pun kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marsudin Nainggolan juga memutuskan untuk menunda jalannya sidang selama dua pekan yaitu pada Senin (2/1). (*/OL-12)
Read more…

Korupsi Sudah Jadi Transgender

suarasurabaya.net| Transgender juga terjadi dalam korupsi. Tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki generasi tua, tapi juga perempuan dan generasi muda.

Dedie Rahim Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK mengatakan tidak sedikit perempuan yang menjadi koruptor. Tidak hanya lintas gender, tapi juga lintas profesi dan usia. Masih lekat dalam pemberitaan, kasus korupsi anggota dewan, rekening gendut milik polisi sampai PNS berusia muda.

"Korupsi sekarang sudah transgender. Perempuan juga jadi koruptor. Anggota dewan, rekening gendut Gayus, dia masih usia 30 tahun. Belum lagi rekening gendut PNS-PNS muda," kata Dedie dalam Seminar Anti Korupsi di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Kamis (15/12/2011).

Lebih lanjut, Dedie menyebutkan kedudukan bupati atau walikota yang rawan korupsi. Untuk pemilihan saja, calon bupati atau walikota bisa membutuhkan modal sebesar Rp 1 miliar. Ketika sudah menjabat, bupati/walikota menerima gaji Rp 15 juta. Tapi, ada juga bupati/walikota yang dalam sebulan mendapat pemasukan Rp 80 juta.

Modus korupsi yang kerap terjadi adalah kehadiran dalam rapat pengadaan barang dan jasa. Untuk satu kali kehadiran yang dibuktikan dengan tanda tangan, biasanya mereka menerima uang.

"Satu-dua kali dia datang. Tapi untuk yang ketiga dan seterusnya, absen yang nyamperin. Meski tidak hadir, tapi besoknya didatangi untuk minta tanda tangan," ungkapnya.

Eman Suparman Ketua Komisi Yudisial mengakui kaum birokrat memang dekat dengan tindak korupsi. Modal yang besar untuk menjadi bupati/walikota membuat mereka mencari sponsor. Para sponsor pun bukan membantu cuma-cuma. Ia pasti meminta agar calon bupati/walikota nantinya bisa memuluskan proyeknya saat menjabat.

"Lha kalau belum menjabat sudah seperti itu, ya jelas tidak bisa bebas dari korupsi," ujar Eman.

Itulah yang menurut Dedie, harus ada kewaspadaan dan keterlibatan semua pihak untuk memberantas korupsi. Tidak hanya dari unsur KPK. Tapi juga masyarakat dan pemerintah. Antara lain memperbaiki sistem penggajian nasional.(git)
Read more…

Herman Felani Didakwa Korupsi Rp 4,7 Miliar

JAKARTA, suaramerdeka.com - Aktor lawas Herman Felani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal didakwa korupsi dengan cara memperkaya diri sebanyak Rp 4,74 miliar pada proyek pengadaan filler hukum di Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,740 miliar," kata jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo membacakan surat dakwaan, Selasa (13/12).

Zet Tadung menjelaskan, Herman selaku rekanan menguntungkan dirinya sendiri dalam empat proyek sekaligus. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006. Kedua, pengadaan filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Ketiga, pengadaan filler sosialiasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan filler sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.

''Herman telah menjanjikan pemberian komisi 10 persen dari nilai kontak setiap proyek kepada pihak Pemprov DKI Jakarta,'' ujar Zet Tadung.

Dia menambahkan, Herman menyetorkan uang sebanyak Rp 781,5 juta kepada Jornal Effendi Siahaan selaku Kabiro Hukum Setda Pemprov DKI. Dia juga menggelontorkan puluhan juta rupiah kepada pihak-pihak lain yang berwenang mengurus proyek pengadaan.

Perbuatan korupsi tidak sendirian dilakukan Herman. Zet menuturkan, Herman bersama-sama dengan Jornal Effendi Siahaan, Raj Indra Singh, Budirma Natakusumah, Hotman Silaen, Harry Susanto dan Edison Sianturi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,2 miliar.

"Merugikan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 6,205 miliar," ujar jaksa Zet di hadapan majelis hakim pimpinan Darmawati Ningsih.

Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Mengacu dakwaan, suami Mutia Datau itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM/Suara Merdeka)
Read more…

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Resmi Dicopot

KPK Tetapkan Sekda dan  2 Anggota DPRD Semarang Tersangka

Noor Rachmad, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung, Jumat, resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Soeripto Widodo dari jabatannya. Soeripto terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian.

"Diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural karena melanggar Pasal 3 angka 6, 15, 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/11).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekda Kota Semarang dan dua anggota DPRD setempat sebagai tersangka kasus penyuapan. Bahkan, saat menggeledah ruang kerja Sekda Kota Semarang, KPK kembali menemukan uang Rp 500 juta. Kapuspenkum mengatakan, karena saat ini Soeripto dibebaskan dari jabatan, maka ia tidak menjabat posisi apa pun. Penempatan Soeripto tergantung pada keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Soeripto terbukti melanggar pengawasan melekat (waskat) yang dibebankan pada setiap pimpinan di kejaksaan. Raker kejaksaan pada Oktober lalu menyepakati, jika ada oknum jaksa atau aparatur institusi tersebut bersalah, maka pimpinannya harus bertanggung jawab.

Keputusan pencopotan kajari itu setelah kejaksaan menerima hasil pemeriksaan dari asisten pengawas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mengenai dugaan kajari juga menerima dana suap itu, Noor menyatakan, pihaknya belum sampai mengarah pada hal tersebut. Jika ada bukti, pihaknya mempersilakan KPK untuk mengambil alih. "Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silakan saja itu. Tapi kalau di sini, urusannya disiplin kepegawaian," kata Noor.

Kabarnya, Soeripto beberapa waktu lalu juga pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak Pengawasan Kejaksaan karena adanya laporan pelanggaran susila. Saat Suara Karya mendatangi kantornya di Cibinong untuk mengonfirmasi kabar itu, Jumat siang, staf penerima tamu mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar kantor.

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, jaksa (nonaktif) Sistoyo mengaku tidak tahu-menahu soal amplop berisi uang Rp 99,9 juta yang ditemukan penyelidik KPK di mobilnya.

"Saya diminta mengakui bahwa uang yang ada di mobil saya itu adalah milik saya. Padahal, saya tidak pernah mengetahui bagaimana uang itu sampai ada di mobil saya," kata Sistoyo.
Sistoyo juga mengaku tidak pernah hadir dalam persidangan terdakwa Edward yang diduga menyuap dirinya.

Menyangkut permintaan Kejagung untuk memeriksa Sistoyo secara internal, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, pihaknya tidak keberatan sepanjang Kejagung menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaan KPK.

Secara terpisah, advokat senior Adnan Buyung Nasution mengimbau agar Jaksa Agung Basrief Arief segera membersihkan institusinya dari jaksa-jaksa bermasalah. "Dengan banyaknya jaksa yang tertangkap KPK, saya mengimbau Jaksa Agung Basrief ini sadar betul bahwa dalam tubuh kejaksaan ini sudah terjangkit mental yang bobrok," ujar Buyung.

Basrief, kata Buyung lagi, harus melakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif untuk menyegarkan dan membangun kembali mental, harga diri, serta martabat jaksanya.
Sementara itu, tiga pejabat Kota Semarang, masing-masing Sekda Ahmad Zaenuri serta anggota DPRD Agung Purno Sardjono dan Sumartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pencairan dana APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Johan Budi menambahkan, ketiga tersangka itu akan ditahan dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berkaca pada bebasnya Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan KPK, Johan berjanji, pihaknya akan membuat dengan sempurna surat dakwaan tiga pejabat Kota Semarang itu.

Kemarin, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Kota Semarang. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 21 amplop berisi uang serta uang tunai sekitar Rp 500 juta di ruang kerja Ahmad Zaenuri.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Johan Budi mengaku belum menetapkan statusnya, apakah barang-barang itu berkaitan dengan praktik suap tersebut atau bukan.
Wali Kota Semarang Soemarmo mengaku, Pemkot Semarang berencana segera menyiapkan pengacara dari Korpri untuk Akhmad Zaenuri.

Selain itu, Wali Kota juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Semarang untuk melakukan advokasi tersebut. Dua anggota DPRD Kota Semarang itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Purno Sardjono dan Sumartono dari Partai Demokrat.
Namun, Soemarmo juga tidak mau berspekulasi soal kemungkinan dirinya ikut diperiksa penyidik KPK. (Pudyo Saptono/Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
Read more…

Tiga Orang yang Ditangkap KPK Jadi Tersangka

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang yang ditangkap semalam yaitu oknum jaksa S (Sistoyo), pengusaha E (Edward) dan AB (Anton Bambang) yang merupakan teman E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap S, E dan AB. Hingga kini ketiganya masih diperiksa," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (22/11/2011).

Johan menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara diduga, uang yang diberikan dari E melalui AB untuk S adalah terkait dengan penuntutan yang akan dijatuhkan ke E sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong dalam kasus penipuan.

"Diduga uang berkaitan dengan proses penuntutan, diberikan menjelang penuntutan. Kasusnya penipuan yang diduga dilakukan oleh E," jelas Johan Budi SP.

Atas ketiga terdakwa, KPK menjerat S dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan pasal 11 UU nomer 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk E dan AB, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin, sekitar pukul 18.15 WIB di halaman parkir kantor Kejari Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong tim KPK yang terdiri dari 8 orang penyidik telah menangkap tangan S, oknum jaksa Kejari dan dua orang swasta, AB dan E.

Ketiganya ditangkap setelah terjadi penyerahan uang sebesar Rp99,9 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan diletakkan AB di dalam mobil Nissan X Trail milik S yang diketahui sebagai salah satu Kasubag di Kejari Cibinong.[bay]

Read more…

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Terancam Dicopot

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan tegas menyusul penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung kemungkinan akan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Sesuai dengan rekomendasi raker, jadi atasan langsung harus bertangung jawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kejarinya," tegas Jaksa Agung Muda Pengaawasan Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa (22/11/2011).

Marwan menegaskan, Kajari Cibinong turut bertanggung jawab atas perbuatan Sistoyo, jika betul terbukti menerima suap.

"Dengan catatan kalau memang perbuatan itu dilakukan di kantor, kecuali seperti yang dilakukan di Tangerang, itu kan malam hari. Jadi waskat (pengawasan melekat) nya itu tidak mungkin, tapi kalau di kantor itu Kejari harus bertanggungjawab, meskipun di halaman parkir dan itupun kalau dia lagi bertugas, kalau dia lagi di sekolahkan. Itu beda lagi, itu Plt yang kena," pungkas Marwan.

Jaksa S ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari AB senilai hampir Rp100 juta. Sogokan tersebut terkait kasus yang melibatkan E, yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam kasus E, S bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan sekira pukul 18.15 WIB, delapan orang tim KPK telah melakukan pengintaian sejak siang. Selain menyita uang dalam amplop cokelat, KPK juga menyita mobil Nissan X-Trail mililk jaksa S.(http://news.id.msn.com/)



Read more…