KPK Tetapkan Sekda dan 2 Anggota DPRD Semarang Tersangka
|
Noor Rachmad, Kapuspenkum Kejaksaan Agung |
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung, Jumat, resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Soeripto Widodo dari jabatannya. Soeripto terbukti bersalah melanggar disiplin kepegawaian.
"Diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural karena melanggar Pasal 3 angka 6, 15, 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/11).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekda Kota Semarang dan dua anggota DPRD setempat sebagai tersangka kasus penyuapan. Bahkan, saat menggeledah ruang kerja Sekda Kota Semarang, KPK kembali menemukan uang Rp 500 juta. Kapuspenkum mengatakan, karena saat ini Soeripto dibebaskan dari jabatan, maka ia tidak menjabat posisi apa pun. Penempatan Soeripto tergantung pada keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Soeripto terbukti melanggar pengawasan melekat (waskat) yang dibebankan pada setiap pimpinan di kejaksaan. Raker kejaksaan pada Oktober lalu menyepakati, jika ada oknum jaksa atau aparatur institusi tersebut bersalah, maka pimpinannya harus bertanggung jawab.
Keputusan pencopotan kajari itu setelah kejaksaan menerima hasil pemeriksaan dari asisten pengawas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mengenai dugaan kajari juga menerima dana suap itu, Noor menyatakan, pihaknya belum sampai mengarah pada hal tersebut. Jika ada bukti, pihaknya mempersilakan KPK untuk mengambil alih. "Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silakan saja itu. Tapi kalau di sini, urusannya disiplin kepegawaian," kata Noor.
Kabarnya, Soeripto beberapa waktu lalu juga pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak Pengawasan Kejaksaan karena adanya laporan pelanggaran susila. Saat Suara Karya mendatangi kantornya di Cibinong untuk mengonfirmasi kabar itu, Jumat siang, staf penerima tamu mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar kantor.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, jaksa (nonaktif) Sistoyo mengaku tidak tahu-menahu soal amplop berisi uang Rp 99,9 juta yang ditemukan penyelidik KPK di mobilnya.
"Saya diminta mengakui bahwa uang yang ada di mobil saya itu adalah milik saya. Padahal, saya tidak pernah mengetahui bagaimana uang itu sampai ada di mobil saya," kata Sistoyo.
Sistoyo juga mengaku tidak pernah hadir dalam persidangan terdakwa Edward yang diduga menyuap dirinya.
Menyangkut permintaan Kejagung untuk memeriksa Sistoyo secara internal, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, pihaknya tidak keberatan sepanjang Kejagung menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Secara terpisah, advokat senior Adnan Buyung Nasution mengimbau agar Jaksa Agung Basrief Arief segera membersihkan institusinya dari jaksa-jaksa bermasalah. "Dengan banyaknya jaksa yang tertangkap KPK, saya mengimbau Jaksa Agung Basrief ini sadar betul bahwa dalam tubuh kejaksaan ini sudah terjangkit mental yang bobrok," ujar Buyung.
Basrief, kata Buyung lagi, harus melakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif untuk menyegarkan dan membangun kembali mental, harga diri, serta martabat jaksanya.
Sementara itu, tiga pejabat Kota Semarang, masing-masing Sekda Ahmad Zaenuri serta anggota DPRD Agung Purno Sardjono dan Sumartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pencairan dana APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
Johan Budi menambahkan, ketiga tersangka itu akan ditahan dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Berkaca pada bebasnya Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan KPK, Johan berjanji, pihaknya akan membuat dengan sempurna surat dakwaan tiga pejabat Kota Semarang itu.
Kemarin, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Kota Semarang. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 21 amplop berisi uang serta uang tunai sekitar Rp 500 juta di ruang kerja Ahmad Zaenuri.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Johan Budi mengaku belum menetapkan statusnya, apakah barang-barang itu berkaitan dengan praktik suap tersebut atau bukan.
Wali Kota Semarang Soemarmo mengaku, Pemkot Semarang berencana segera menyiapkan pengacara dari Korpri untuk Akhmad Zaenuri.
Selain itu, Wali Kota juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Semarang untuk melakukan advokasi tersebut. Dua anggota DPRD Kota Semarang itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Purno Sardjono dan Sumartono dari Partai Demokrat.
Namun, Soemarmo juga tidak mau berspekulasi soal kemungkinan dirinya ikut diperiksa penyidik KPK. (Pudyo Saptono/Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)