BANDUNG--MICOM: Wali Kota Cirebon (nonaktif) Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Suryana dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Jabar), dalam kasus korupsi Rp4,9 miliar, Jumat (6/1).
Majelis hakim yang diketuai Eka Saharta Winata menyatakan Sunaryo yang ketika itu menjabat anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999/2004 dan Ketua DPRD Kota Cirebon (1999/2004) Suryana terbukti telah melakukan penyimpangan dana (APBD) untuk proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp4,9 miliar pada 1999-2004.
Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjata potong masa tahanan.
Mendengar putusan tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan belum memastikan apakah menerima vonis tersebut atau tidak. "Kami masih pikir-pikir. Apakah menerima putusan itu, atau melakukan langkah lain (banding)," kata penasihat hukum Suryana, Lukman Chakim.
Karena penasihan hukum belum memberikan jawaban atau vonis tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berpikir. "Karena itu (masih pikir-pikir). vonis ini belum memiliki ketetapan hukum," jelas Eka.
Sebelumnya, sidang sempat diskor selama hampir setengah jam karena
terdakwa Suryana berhalangan hadir. Namun setelah majelis hakim pengadilan memerintahkan jaksa memeriksa Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk mengecek kebenaran itu. Akhirnya yang bersangkutan hadir di persidangan. (EM/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/06/289629/289/101/Korupsi-Wali-Kota-dan-Ketua-DPRD-Cirebon-Divonis-Satu-tahun