PADANG – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri,
divonis 4,5 penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi, pembelian lahan
Kantor Wali Kota Bukit Tinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar, di
Pengadilan Tipikor Kota Padang, Sumatera Barat,kemarin.
Mantan Wali Kota Bukit Tinggi ini juga didenda Rp200 juta. ”Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 joPasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001.Terdakwa divonis hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Asmuddin.
Dalam sidang terungkap, kasus ini terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukit Tinggi.Waktu itu terjadi transaksi pembelian lahan kantor wali kota yang diduga dimark up atau penggelembungan dari nilai pembelian. Hasil penghitungan ahli, harga nilai jual tanah di Kecamatan Mandailing,Kota Bukit Tinggi hanya Rp118.000 per meter,tapi dalam berita acara pembelian tanah dibuat senilai Rp200.000– Rp250.000 per meter.
Penasihat hukum terdakwa, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim yang telah memvonis kliennya empat tahun penjara. ”Tetap melakukan upaya sesuai dengan hak terdakwa, yakni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon nonaktif Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Cirebon Suryana divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2004. Saat itu, Sunaryo dan Suryana menjabat sebagai anggota dan Ketua DPRD Cirebon periode 1999–2004. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. CR3/okezone
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/458222/