TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan keras bahwa uang hasil
korupsi haram untuk membangun masjid. Hal ini menyikapi terdakwa korupsi Sofyan
Usman, politisi PPP, yang mengaku menyumbangkan uangnya untuk pembangunan
masjid.
"Hukumnya itu tidak boleh.
Yang artinya tujuan itu tidak mentolerir cara. Kalau tujuannya baik harus
dengan cara yang baik," ujar Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, usai
bertemu Menteri Kesehatan di Kantor PBNU, Jakarta, dalam rilisnya Jumat
(6/1/2012).
Menurut Kiai Said, tak bisa
dibenarkan melakukan segala macam cara guna tujuan yang baik. Katanya, sebuah
tujuan baik harus dilandasi dengan niat dan cara yang baik pula. "Tidak
kemudian kita bertujuan baik tapi menghalalkan segala cara. Tidak bisa
begitu," tegasnya.
Dikatakan pria yang akrab
disapa Kang Said ini, korupsi merupakan sebuah perbuatan dosa dan hendaknya
mereka yang melakukan korupsi segera bertobat. Hanya dengan tobat, Allah akan
membukakan pintu maaf kepadanya. "Tuhan itu maha pemaaf jika dia menyesali
perbuatannya," tandasnya.
Sofyan divonis satu tahun dua
bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi saat membantu
menggolkan pengajuan anggaran APBN Otorita Batam-Perubahan Tahun Anggaran
2004-2005. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan
kurungan.
Hakim menyebut Sofyan meminta
Rp 150 juta saat pengajuan alokasi anggaran tambahan Otorita Batam tahun 2004
sebesar Rp 10 miliar agar disetujui. Dana ini ia gunakan untuk membangun masjid
di Kompleks DPR, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut hakim, penggunaan dana
untuk membangun masjid tersebut tidak serta merta menghilangkan pidana korupsi
yang dilakukan Sofyan. Ia dinilai terbukti melanggar pasal 11 undang-undang
tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Usai sidang, Sofyan mengakui
uang hasil korupsi untuk membangun masjid. Ia berdalih uang itu telah
dikembalikan ke KPK. Menurutnya, apapun yang terjadi ini adalah yang terbaik
bagi Allah dan terbaik bagi dirinya. Karena semua ini untuk pembangunan masjid.
"Kalau masjid itu hasil
korupsi panas, yah silakan bisa datang ke masjid saya, orang bisa tidur. Kalau
salat Jumat, bisa 1000 orang. Ini jamaah saya semua. Kalau saya korupsi, saya
enggak akan didekati oleh jemaah saya," kata Sofyan yang dikerubungi
belasan ibu pengajian yang mengenakan gamis putih
http://www.tribunnews.com/2012/01/06/pbnu-haramkan-sumbangan-masjid-hasil-korupsi