JAKARTA -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyaknya terdakwa korupsi
yang divonis bebas selama 2011 menandakan Mahkamah Agung (MA) memang
diragukan dalam hal pemberantasan korupsi. Menurut data ICW, sudah ada
45 terdakwa koruptor yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor.
"Sulit kita berharap kepada MA ke
depan, apalagi nanti akan ada pergantian ketua MA baru dan calon-calon
yang ada patut diragukan," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto
di Jakarta, Minggu (1/1).
Emerson mengatakan, fenomena maraknya
Vonis bebas selama Tahun 2011 itu menandakan indikasi keberadaan mafia
peradilan nyata dan bukan isapan jempol. "Dugaan-dugaan adanya mafia
peradilan itu masih ada. Kalau isu soal itu kan masih dugaan yang harus
dibuktikan, tapi kalau bau-bau "amis" itu masih ada," ujar Emerson.
Dari hasil penelitian ICW, dakwaan untuk terdakwa korupsi itu sudah
benar dan layak diterapkan. Hanya saja, hasil akhirnya saja yang tidak
jelas sehingga dikeluarkanya vonis bebas. "Permainannya di hakim dan
celakanya tidak dilakukan pemeriksaan, belum tentu kalau diuji lagi oleh
publik itu hasilnya sama (vonis bebas)," ucapnya.
Bahkan, ICW
memprediksi pada 2012 akan lebih banyak terdakwa korupsi yang
dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. Karena itu, dia menyatakan, ICW
akan terus mengawal dan menelusuri rekam jejak hakim Tipikor baik
karier atau non karier.
Diberitakan sebelumnya, selama 2011,
Mahkamah Agung telah menerima 956 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut
ada 388 perkara yang telah diputus. Dari 388 perkara yang telah
diputus, sebanyak 40 perkara membebaskan terdakwa korupsi di tingkat
kasasi atau setara dengan 10,31 persen.
"Putusan bebas
terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah. Pada
praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara
korupsi," ujar Harifin belum lama ini. (kyd/jpnn)
http://www.padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=33695