JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan tegas menyusul penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung kemungkinan akan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Sesuai dengan rekomendasi raker, jadi atasan langsung harus bertangung jawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kejarinya," tegas Jaksa Agung Muda Pengaawasan Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa (22/11/2011).
Marwan menegaskan, Kajari Cibinong turut bertanggung jawab atas perbuatan Sistoyo, jika betul terbukti menerima suap.
"Dengan catatan kalau memang perbuatan itu dilakukan di kantor, kecuali seperti yang dilakukan di Tangerang, itu kan malam hari. Jadi waskat (pengawasan melekat) nya itu tidak mungkin, tapi kalau di kantor itu Kejari harus bertanggungjawab, meskipun di halaman parkir dan itupun kalau dia lagi bertugas, kalau dia lagi di sekolahkan. Itu beda lagi, itu Plt yang kena," pungkas Marwan.
Jaksa S ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari AB senilai hampir Rp100 juta. Sogokan tersebut terkait kasus yang melibatkan E, yang tengah menjalani persidangan kasus pidana umum.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam kasus E, S bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan sekira pukul 18.15 WIB, delapan orang tim KPK telah melakukan pengintaian sejak siang. Selain menyita uang dalam amplop cokelat, KPK juga menyita mobil Nissan X-Trail mililk jaksa S.(
http://news.id.msn.com/)