INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang yang ditangkap semalam yaitu oknum jaksa S (Sistoyo), pengusaha E (Edward) dan AB (Anton Bambang) yang merupakan teman E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap S, E dan AB. Hingga kini ketiganya masih diperiksa," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (22/11/2011).
Johan menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara diduga, uang yang diberikan dari E melalui AB untuk S adalah terkait dengan penuntutan yang akan dijatuhkan ke E sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong dalam kasus penipuan.
"Diduga uang berkaitan dengan proses penuntutan, diberikan menjelang penuntutan. Kasusnya penipuan yang diduga dilakukan oleh E," jelas Johan Budi SP.
Atas ketiga terdakwa, KPK menjerat S dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan pasal 11 UU nomer 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk E dan AB, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin, sekitar pukul 18.15 WIB di halaman parkir kantor Kejari Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong tim KPK yang terdiri dari 8 orang penyidik telah menangkap tangan S, oknum jaksa Kejari dan dua orang swasta, AB dan E.
Ketiganya ditangkap setelah terjadi penyerahan uang sebesar Rp99,9 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan diletakkan AB di dalam mobil Nissan X Trail milik S yang diketahui sebagai salah satu Kasubag di Kejari Cibinong.[bay]