LENSAINDONESIA.COM:
Ramainya pemberitaan soal dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan PT
Telkom Divre Jatim dengan Pemkot Surabaya, mendapat sorotan tajam di
kalangan LSM.
Karena proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW senilai Rp
6,9 Miliar yang digagas Pemkot Surabaya bersama PT Telkom Divre Jatim
diduga terdapat penyimpangan penggunaan keuangan negara dalam
pelaksanaan proyek.
Rencana, Selasa (17/01) siang ini, LSM Masyarakat Pemantau
Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim, akan melaporkan
temuannya ke Kejaksaan (Kejati) Jawa Timur.
“Rencananya, hari ini kami akan melaporkan,” kata Koordinator MP3KP Eusibius Purwadi.
Dalam pengadaan jaringan internet yang dilakukan Telkom, dengan
pembagian modem bagi ketua RT maupun RW sudah terdapat di setiap
kecamatan dengan anggaran bervariasi.
Anggaran untuk koordinasi administrasi RT/RW dan belanja koneksi
internet RT /RW di 31 kecamatan nilainya ada yang ratusan juta rupiah,
bahkan ada juga yang lebih dari Rp 1,5 miliar.
Bila pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak
pada program dari Bagian Bina Program, maka negara dirugikan sekitar 5
persen dari nilai kontrak Rp 6,9 miliar, atau sekitar Rp 360 juta.
Dalam pelaksanaanya, PT Telkom hanya mampu melakukan pemasangan 6.009
node (titik sambungan) dari kontraknya sebanyak 10.888 node, maka
jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen itu disetorkan ke kas daerah.
“Tapi tidak ada putusan kontrak, maka jaminan pelaksanaan tidak
dicairkan ke kasda. Ini yang bisa menimbulkan kerugian negara,”
pungkasnya.@ ali
Editor: Rizal Hasan