JAKARTA, suaramerdeka.com - Aktor lawas Herman Felani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal didakwa korupsi dengan cara memperkaya diri sebanyak Rp 4,74 miliar pada proyek pengadaan filler hukum di Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,740 miliar," kata jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo membacakan surat dakwaan, Selasa (13/12).
Zet Tadung menjelaskan, Herman selaku rekanan menguntungkan dirinya sendiri dalam empat proyek sekaligus. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006. Kedua, pengadaan filler hukum pada biro hukum yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Ketiga, pengadaan filler sosialiasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan filler sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.
''Herman telah menjanjikan pemberian komisi 10 persen dari nilai kontak setiap proyek kepada pihak Pemprov DKI Jakarta,'' ujar Zet Tadung.
Dia menambahkan, Herman menyetorkan uang sebanyak Rp 781,5 juta kepada Jornal Effendi Siahaan selaku Kabiro Hukum Setda Pemprov DKI. Dia juga menggelontorkan puluhan juta rupiah kepada pihak-pihak lain yang berwenang mengurus proyek pengadaan.
Perbuatan korupsi tidak sendirian dilakukan Herman. Zet menuturkan, Herman bersama-sama dengan Jornal Effendi Siahaan, Raj Indra Singh, Budirma Natakusumah, Hotman Silaen, Harry Susanto dan Edison Sianturi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,2 miliar.
"Merugikan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 6,205 miliar," ujar jaksa Zet di hadapan majelis hakim pimpinan Darmawati Ningsih.
Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Mengacu dakwaan, suami Mutia Datau itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.