Jakarta - Vonis bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus korupsi
Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dinilai tidak masuk akal. Ada
indikasi hakim tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara dan
mengesampingkan sejumlah fakta hukum di persidangan.
Hal
ini mengemuka dalam diskusi bertajuk "Temuan Awal Eksaminasi Publik
terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
Jakarta, Senin (19/12).
"Kesimpulan
kami pada eksaminasi publik 13 Desember lalu, dari 4 dakwaan yang diajukan JPU
(jaksa penuntut umum), tiga di antaranya terbukti," jelas mantan jaksa
Adnan Pasliadji.
Dalam
kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan yakni, menyuap anggota DPRD senilai
Rp1,6 miliar, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp639 juta.
Suap
untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta dan suap kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP).