Surabaya-Yustisi.com:
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Tito Prasetyo
mengungkapkan, bahwa saksi ahli perkara dugaan korupsi dana Proyek
Listrik Masuk Desa (PLMD) senilai Rp8,2 miliar tidak bersedia dihadirkan
ke persidangan pada Senin (17/5).
“Setelah memberikan kesaksian pada
sidang kemarin, Margo menyatakan mundur untuk menjadi saksi ahli di
sidang berikutnya dengan alasan sibuk. Kami belum menemukan saksi lain
sebagai penggantinya,” kata Tito di Pamekasan, Sabtu (15/5).
Pada sidang sebelumnya, Margo Pujiantara
dihadirkan sebagai saksi ahli bidang kelistrikan dari Institut
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Perkara dugaan korupsi PLMD ini ada 13
terdakwa, 11 terdakwa ditahan. Mereka adalah Direktur CV Aci Jaya
Roosnawaty, mantan Kabid Teknologi Desa Bapemas Sentot Sutarto, mantan
pimpro pada 2006, A. Minol Muljadi. Mereka sejak 30 Juli lalu, telah
dijebloskan di Lapas Narkotika. Lainnya, terdakwa Direktur CV Jaya
Makmur pada 2006-2007 Heny Rosita, Direktur CV Jaya Makmur 2006, Hari
Purwanto, Direktur Cahaya Makmur Perkasa 2007, Mungid Hariyanto,
Martono (rekanan), dan A. Fauzi (pejabat pelaksana teknis kegiatan),
Kamtoyo (ketua Lelang), Domiri (Kepala Bapemas) serta Daud Sumantri
(Asisten Setkab Pamekasan).
Hingga saat ini, tambah Tito, pihaknya
masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan akan terus
memantau perkembangan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/5)
mendatang.
Dia mengakui, Margo Pujiantara
memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Pengadilan Pamekasan bahwa
proyek yang merugikan negara Rp 8,2 miliar tersebut bermasalah. Proyek
itu tidak dilengkapi dengan uji kelayakan operasi. Ini dinilai
saksi ahli tersebut sangat membahayakan jiwa manusia dan jaringan
listrik tidak akan beroperasi secara tepat. yh