Surabaya-:
Berkas perkara korupsi dana pensiunan di
PT Pos Indonesia cabang Pamekasan, Jawa Timur, dengan terdakwa Puguh
Sugianto dan Iskandar segera dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan.
“Kami siap membuktikan kedua terdakwa
itu korupsi sebesar Rp670 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Pamekasan, Samiaji yang dihubungi wartawan di
Pamekasan, Sabtu (03/12).
Perkara ini bermula ketika Polres
Pamekasan, Madura menangkap Iskandar yang terlibat dalam penggelapan
gaji pensiunan pegawai negeri sipil Rp670 juta, pada Selasa (09/8).
Setelah diperiksa, terdakwa Iskandar mengaku diperintah atasannya, Puguh Sugianto. Polisi pun membekuk Puguh. yas