Padang, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ronal
Faris mengatakan, semenjak pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dibentuk di 33 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah 45 orang terdakwa
kasus korupsi yang divonis bebas, diantaranya 25 orang di Pengadilan
Tipikor Surabaya, 15 orang di Samarinda, 4 orang di Bandung, dan 1 orang
di Semarang.
"Alhamdullilah, untuk Pengadilan Tipikor Kota
Padang belum ada kasus yang berujung pada putusan bebas. Sepanjang tahun
2011 ada tiga kasus vonis bebas di Peradilan Umum di Sumbar, yaitu
kasus pengadaan alat berat di Padang Panjang, pembangunan
kampus ISTI Padang Panjang pasca gempa bumi dan kasus korupsi PDAM
dengan terdakwa Azhar Latif,"
ungkap Ronal ketika mengelar jumpa pers dengan LBH Padang dan
LSM PUSaKO, Selasa (20/12).
Menurut Ronal Faris, ICW bersama sejumlah elemen mencoba melakukan kajian,
salah satunya eksaminasi publik, yakni melihat titik lemah dan kejanggalan
yang terdapat pada vonis bebas kasus korupsi. "Vonis
bebas hanya di pengadilan umum, tidak di pengadilan Tipikor," sebut Ronal Faris.
"Jujur saja hari ini, KPK
masih lemah," kata Ronal. Sebab KPK tidak fokus dalam menangani kasus korupsi
di Indonesia. Mestinya penegak hukum dibersihkan terlebih dahulu seperti di Hongkong. Ini bisa ditiru di Indonesia. (
Klik Sumbar)