JAKARTA—MICOM: Bupati Seluma
Murman Effendi, Senin (19/12), didakwa telah melakukan melakukan tindak
pidana penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu
periode 2009-2014.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan terkait persetujuan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran
Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan
Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa cek BCA KCU Bengkulu
dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan uang tunai masing-masing
sebesar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada 27 orang anggota DPRD
Kaupaten Seluma,” kata jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di
Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Menurut jaksa Roni, perbuatan tersebut dilakukan secara
bersama-sama dengan Plts Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Panama dan
Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra.
Peristiwa tersebut, imbuh jaksa, berawal dari diperintahkannya
bagian hukum untuk membuat Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 sebagai
bentuk tindak lanjut survey program pembuatan jalan yang dilakukan
Erwin. Atas perintah tersebut, Murman pun janjikan akan memberikan
sesuatu jika hal itu disetujui.
“Kalau program multiyears ini berhasil di situlah saya akan bisa
membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar 5% dari
keuntungan perisahaan setelah dipotong pajak,” ujar Murman seperti
dituturkan jaksa Roni.
Kemudian setelah Raperda yang diusulkan Murman disetujui pada 30
November 2010, Murman kembali memerintahkan Erwin untuk memenangkan PT
Puguk Sakti Permai. Padahal perusahaan tersebut adalah milik terdakwa
dan dikelola oleh keluarganya.
“Nanti PT PSP akan ikut tende kami ikuti saja prosedur tapi
bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang,” perintah Murman kepada Erwin.
Akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 pun berhasil mengantongi
kontrak pengerjan jalan dengan nilai Rp 338,57 miliar. Kemudian
setelahnya pemberian uang tersebut juga dilakukan oleh Ali Amra kepada
27 anggota DPRD. Uang tersebut dibagi-bagikan di kantor perwakilan
Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di
Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu dalam
dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU
Tipikor, dakwaan primair keduanya 5 ayat (1) huruf b UU yang sama dan
dakwaan subsidair pasal 13 UU yang sama.
Menanggapi dakwaan tersebut, Murman menyatakan baik dirinya atau
pun kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan
selanjutnya. Kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marsudin
Nainggolan juga memutuskan untuk menunda jalannya sidang selama dua
pekan yaitu pada Senin (2/1). (*/OL-12)