|
Suryadharma Ali |
Brantas KKN (Jakarta), Sekitar tujuh jam mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dicecar pertanyaan sekitar tugas pokok dan fungsi sebagai menteri.
Suryadharma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia mengaku pemeriksaannya belum masuk ke materi perkara.
"Belum, baru ditanya struktur organisasi," ujar Suryadharma setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/04/2015).
Ditanya tentang dugaan adanya keterlibatan anggota DPR yang dalam korupsi tersebut, Suryadharma mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu," jawab Suryadharma.
Semasa menjadi Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.