|
M Jasman Panjaitan |
Brantas KKN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan dengan tidak hormat 20 anggota korp lembaga tersebut, lantaran terlibat kejahatan narkoba.
Sejumlah anggota korp Kejagung tersebut dipecar dalam kurun 6 bulan Oktober 2014 sampai April 2015, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawa Negeri Sipil (PNS)
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M Jasman Panjaitan mengatakan selain memecat 20 orang karena narkoba, juga melakukan pemecatan terhadap 5 jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin seperti tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan wewenang dan juga absensi kehadiran 'Bolos'.
"Kalau Jaksa nakal pasti ada, termasuk yang korupsi juga ada, kita pecat juga, ga ada urusan, siapapun kalo melanggar kita tindak tegas," tuturnya, seperti dilansir tribunnewc.com, Jumat (17/4/2015) di Kejagung.
Jasman melanjutkan pihaknya akan membenahi kedisplinan para pegawai kejaksaan sesuai dengan arahan langsung dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Demi mencegah makin banyaknya anggota Kejaksaan yang terlibat narkoba, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pada seluruh Kejaksaan untuk melakukan tes urin terhadap jajarannya.
Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober 2014 - April 2015 :
1. Staf TU pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangklan Balai
14. TU pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Kejari Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire.