|
Suryadharma Ali, memberi keterangan pada wartawan |
Jakarta, BrantasKKN; Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak untuk mendatangi surat perintah penahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sekitar 9 jam mulai pukul 11.30 WIB dan keluar dari gedung KPK 19.00 WIB
Meski demikian, Suryadharma tetap mengenakan baju rompi warna orange, sebagai indentitas tahanan KPK.
Menurutnya, saat pemeriksaan, ia hanya ditanya penyidik mengenai riwayat hidup dan susunan anggota keluarganya. Suryadharma mengaku sngat terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyodorkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani.
“Saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya. Saya diperlakukan tidak adil" ujar Suryadharma dihadapan awal media, Jumat (10/04/2015).
Ditanya materi yang disangkakan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu Suryadharma menyatakan masih sekitar riwayat hidup. "Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," katanya
"Bisa jadi saya ditetapkan dan ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tambahnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi saat menjabat sebagai Menteri Agama
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Suryadharma digiring KPK di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.