JAKARTA - Tim Satuan Khusus Pidsus Kejagung hari ini
memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut jadwal harusnya lima saksi dihadirkan, namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya satu orang.
"Hadir satu saksi dari lima yang dipanggil dalam kasus UNJ. Yang hadir
namanya Dr Syarifuddin mantan Purek II UNJ," ujar Kapuspenkum Kejagung,
Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Hingga saat ini kata Noor pemeriksaan masih berlangsung oleh Tim Satsus Pidsus. "Syarifuddin diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Saat ditanya apakah tersangka juga dilakukan pemeriksaan, menurutnya hal
itu nanti tergantung penyidik. "Tersangka belum," tukas Noor.
Sekadar diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 29 November lalu.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor
162/F.2/Fd.1/11/2011. Keduanya diduga melakukan mark-up harga pengadaan
alat laboratorium dan penunjangnya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai
Rp17 miliar dengan kerugian negara sekira Rp5 miliar.