REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara pimpinan PKS,
Zainuddin Paru, menyatakan pihaknya akan mempidanakan Yusuf Supendi
karena melakukan intimidasi terhadap saksi PKS. Bentuk intimidasi yang
dilakukan adalah memaksa saksi PKS, M Syauqi, untuk mencabut
kesaksiannya di persidangan.
Zainuddin mengatakan Yusuf mengirim
pesan singkat kepada M Syauki, yang bersaksi untuk PKS dalam
persidangan gugatan perdata Yusuf atas pemecatan dirinya dari PKS 20
Desember 2011 lalu, untuk mencabut kesaksiannya. Jika tidak, maka Yusuf
akan mempidanakan M Syauki. “Akibat ancaman tersebut, M Syauki dan
keluarganya merasa tertekan,” kata Zainuddin Paru, Selasa (27/12), di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Zainuddin, ancaman
juga dilancarkan Yusuf Supendi kepada Agus Widiarto dan Ruli, keduanya
mantan staf pribadi Yusuf ketika menjadi anggota dewan. Keduanya
diminta untuk bersaksi dalam persidangan, namun menolak. Yusuf Supendi
mengancam keduanya dengan mengatakan jika tidak mau bersaksi, pihak
pengadilan akan memanggil secara paksa.
Keduanya yang juga kader
PKS, ujar Zainuddin, merasa sangat terganggu dengan sikap Yusuf Supendi
itu. Keduanya pun menceritakan persoalan yang dialaminya kepada tim
pengacara PKS.
Menurut Zainuddin, ancam-mengancam tidak bisa
dibenarkan. Saksi dalam kasus perdata, imbuh dia, sifatnya sukarela.
“Jika yang bersangkutan tidak mau, tidak bisa dipaksa. Apalagi
diancam-ancam segala. Kami akan mempidanakan Yusuf Supendi untuk hal
ini,” tandas Zainuddin.