Skalanews - Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyiapkan peraturan mengikat tentang kewajiban bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Semua PNS kita usulkan untuk melaporkan harta kekayaannya, ada yang melapor ke atasannya dan ke inspektorat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Menurut Menpan, selama ini kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan hanya berlaku bagi pejabat eselon I dan II saja. Ke depan, katanya, bukan hanya eselon I dan II saja yang wajib melapor, tetapi seluruh PNS.
Terkait mekanisme pelaporan, lanjut Azwar, nanti akan diatur dalam peraturan yang direncanakan dalam bentuk peraturan pemerintah tersebut.
"Nanti diatur kemana PNS melaporkan hartanya, apakah ke atasan atau inspektorat," tuturnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening milik PNS muda yang dianggap melampaui kewajaran. (buj)