Jakarta -
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka
korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di madrasah tsanawiyah dan
madrasah aliyah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah seorang Pejabat
Pembuat Komitmen di Kementerian Agama dan seorang lagi dari pihak
swasta.
"Penyidik Pidsus menetapkan dua orang terkait dugaan
korupsi di Kementerian Agama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad,
dalam rilisnya, Kamis (1/12/2011).
Penetapan kedua tersangka
berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor:
163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin.
Syaifuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenag. Sementara
sprindik nomor:164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama
Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Ida Bagus adalah konsultan IT, yang
menjadi tersangka dari pihak swasta.
Kasus berawal pada tahun
2010, Kemenag memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu
digunakanlah dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5
miliar. Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk
madrasah aliyah senilai Rp 44 miliar.
"Atas dua proyek ini
terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku
pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk
aliyah," jelas Noor Rachmad.
Namun setelah itu, mereka tidak
langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di
sinilah mulai adanya praktik kotor berupa mark up. Selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah itu.
"Sebagai
Konsultan IT, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, tidak menjalankan tugasnya
mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga barang yang ada
tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya," paparnya.
Akibatnya,
lanjut Noor, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2
dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara juga dirugikan
sebesar Rp 25 miliar.
"Keduanya belum ditahan dan belum
diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum diajukan cekal, tapi
tidak lama lagi akan segera diajukan. Dalam kasus ini juga tidak menutup
kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender.
Tunggu saja hasil penyidikan," tegasnya.