“Saya ini malah terkejut berdasarkan survei, Kementerian Agama malah terpuruk,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, dalam acara Sarasehan Kejaksaan Agung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 4 Desember 2011.
Kejaksaan Agung sendiri sudah melakukan penyelidikan salah satu kasus yang diduga kuat terjadi korupsi di Kementerian Agama. Kejaksaan Agung sudah menetapkan, dan salah satunya adalah pejabat Kementerian Agama.
“Ini sangat prihatin karena Kementerian Agama itu lambang moral. Tugasnya membina moral dan akhlak bangsa,” kata Andi Nirwanto.
Kejaksaan Agung menetapkan Sy, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama, sebagai tersangka. Sy menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas untuk sekolah-sekolah madrasah se-Indonesia.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
“Soal tersangka ditahan atau tidak, itu terserah penyidik. Apakah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, saya serahkan semua kepada penyidik,” kata dia.
http://www.pengumuman-cpns.com/