Pengantar Redaksi: Berita menarik mengenai topik Hukuman Mati bagi Koruptor. Semoga menjadi bahan pemikiran bersama.
TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan hukuman mati bagi para koruptor secara normatif sudah bisa diberlakukan di Indonesia.
“Secara normatif, undang-undangnya ada kok,” kata Patrialis saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Kamis (8/4).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut aturan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Patrialis menyatakan dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada ada orang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu maka bisa dihukum mati. “Misalnya negara dalam keadaan bencana tapi justru malah uangnya dikorupsi,” kata dia. Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan bagi koruptor yang memanfaatkan uang negara padahal negara dalam kondisi krisis.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono saat ini belum ada bukti yang menunjukan adanya hukuman mati bagi koruptor bisa membuat jera pelaku korupsi. “Kalau itu butuh penelitian,” katanya.
Untung menilai, hingga kini memang belum ada koruptor yang berasal dari resividis. Sebaliknya, pelaku korupsi dilakukan orang-orang yang punya kekuasaan besar tapi tidak ada yang mengawasinya.
Mengenai tindakan korupsi sendiri, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan bahwa pelaku korupsi di Indonesia makin canggih dalam antisipasi penjebakan aparat hukum. Para koruptor sudah sadar keberadaanya sudah menjadi target bidikan Komisi Anti Korupsi.
“Mereka pasang alat anti sadap di ruangannya, sehingga alat KPK tidak deteksi sambungan telephonenya,” kata Bibit, Kamis (8/4). Koruptor tertangkap tangan KPK, menurutnya, belum melengkapi dirinya dengan peralatan canggih anti penyadapan teleponnya. “Kenapa yang ditangkap kecil kecil, karena yang kakap canggih-canggih,” ungkapnya.
Karenanya, Bibit menyatakan ke depannya Komisi Anti Korupsi harus lebih memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membongkar tindak pidana korupsi. Sumber daya manusia (SDM) penyidik KPK, katanya harus ditingkatkan dalam menyelidiki berbagai laporan tindak pidana korupsi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid yang mengusulkan agar koruptor dihukum mati. Gagasan itu pun mendapat dukungan Kaukus Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Untuk menuntaskan masalah korupsi ini, pemerintah bisa belajar dari Cina. Dengan hukuman yang sangat berat, dalam lima tahun kasus korupsi menurun drastis. Indonesia bisa belajar dari sana,” katanya Ketua Kaukus, Abidin Fikri.
Sumber : http://kamushukum.com/