JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Selain hukuman penjara, Cirus juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan. “Menyatakan, terdakwa Cirus Sinaga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Putusan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU dari kejaksaan, terdakwa Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cirus melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Akibat perbuatan tersebut,kasus Gayus diarahkan ke tindak pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Cirus dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan mencoreng nama lembaga penegak hukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Cirus belum pernah dihukum dan membutuhkan pengobatan karena sakit.
Mendengar vonis itu,Cirus hanya terdiam tanpa ekspresi. Namun,raut kecewa tampak jelas di wajah jaksa yang pernah menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut.Sebelum persidangan ditutup, hakim Albertina mempersilakan terdakwa Cirus dan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari surat putusan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Cirus untuk memutuskan apakah banding atau menerima putusan. Sementara itu, penasihat hukum Cirus, Palmer Situmorang, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dia juga mengaku tidak menerima jika kliennya dinyatakan menggagalkan pemeriksaan, penyidikan, ataupun penuntutan kasus Gayus.
“Dengan tegas, kami akan mengajukan banding,”kata Palmer. Palmer mengatakan, keputusan banding ini sudah didiskusikan dengan anggota kuasa hukum lainnya. Palmer juga mengaku tidak takut jika nantinya hasil banding justru memberatkan kliennya.“Kami tidak takut mau nanti diberatin atau tidak,”tegasnya.
Palmer menjelaskan,putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi jaksa terhadap perkara Gayus akan dijadikan alasan banding dalam perkara money laundering. Dengan diterimanya kasasi jaksa, ujarnya, maka berkas dakwaan Gayus berarti tidak cacat hukum. Sementara itu,Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum akan mengambil sikap atas vonis lima tahun penjara terhadap Cirus Sinaga.
Dia menyatakan masih menunggu laporan resmi dari kejaksaan negeri (kejari) terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.“Kita akan menunggu laporan resmi, juga akan mempertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan kajarinya,”tegas Darmono.
Menurut Darmono, Jaksa Cirus Sinaga belum bisa diberhentikan tetap karena putusan Pengadilan Tipikor belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itulah,ujarnya,putusan majelis belum bisa dijadikan dasar pemberhentian tetap yang bersangkutan. (nurul huda/m purwadi )
Sumber:
Seputar Indonesia