JAKARTA: Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, dalam waktu dekat akan memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk menentukan ada tidaknya tersangka dugaan korupsi dana hibah dari PT Pertamina ke USU sebesar Rp.4 Miliar.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/11) mengatakan, keterangan pihak LKPP sangat diperlukan karena mereka mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan dana hibah Rp 4 miliar dari PT Pertamina ke USU. Jika ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka penyelidikan kasusnya akan diteruskan hingga adanya penetapan tersangka.
Sebaliknya, kata Nainggolan, jika keterangan LKPP tidak ditemukan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, bisa jadi penyelidikan tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dekan Fakultas Ekonomi USU, John Tafbu Ritonga dan Ketua Pengadaan Proyek, Suhardi sudah duluan dimintai keterangannya untuk klarifikasi menyusul PR II USU, Prof Armansyah Ginting dan PPK, Suranto,ST,MT.
Selain para pejabat USU tersebut, penyidik Tipikor Poldasu sudah memeriksa pihak PT Pertamina Medan dan pihak PT Pertamina Pusat, pejabat dibagian Bendahara.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dalam penggunaan hibah Rp 4 miliar dari PT Pertamina terkuak atas laporan sebuah lembaga Swadaya Masyarakat “Kmaksu”. PT Pertamina memberikan bantuan hibah Rp 4 miliar ke USU, dengan perjanjian untuk pembangunan aula Fakultas Ekonomi Rp 2 miliar, untuk Fakultas Tekhnik Rp 1 miliar dan Fakultas Keperawatan Rp 1 miliar.
Namun belakangan diduga, dana Rp 1 miliar untuk pembangunan Fakultas Tehknik dialihkan ke Biro Rektor USU. Bahkan, dana itu digunakan untuk pengadaan LPSE, pembelian komputer, software, serta pengecetan ruangan dan meja yang diperkirakan tidak sampai Rp 1 miliar.
Ada dugaan untuk pembangunan Fakultas Ekonomi yang semula ditetapkan Rp 2 miliar hanya terealisasi Rp 1,4 miliar, sehingga pembangunan aula yang dibawahi Jhon Tafbu Ritonga selaku Dekan Fakultas Ekonomi USU, terbengkalai.
Kemudian, sisa anggaran Rp 600 juta disebut-sebut digunakan untuk biaya konsultan dan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pembangunan Hospital Mini di Fakultas Keperawatan USU dari Rp 1 miliar hanya terealisasi Rp 800 juta, sisanya Rp 200 juta digunakan biaya konsultan.
Sementara, pihak Poldasu yang memintai keterangan pejabat PT Pertamina Pusat mengatakan, dana hibah yang sudah sempat cair baru Rp.800 juta namun setelah munculnya masalah, sehingga pihak Pertamina Pusat tidak mencairkan dana hibah secara keseluruhan.
(Jst)
dari: PORTALKRIMINAL.COM -