JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedangkan Bambang Widjojanto akan memprioritaskan kasus-kasus big fish.
Busyro dan Bambang mengemukakan hal itu saat menjalani fit and proper test pimpinan KPK di Komisi m DPR Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Busyro, agar korupsi masuk sebagai tindak kejahatan kemanusiaan, harus ada keputusan politik dari DPR. Dia meminta agar DPR untuk merevisi UU Kejaksaan dan juga revisi KUHP.
Menyikapi usulan Busyro itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku setuju. "Saya rasa sebagai wacana, saya setuju dengan hal itu. Tinggal bagaimana melaksanakannya," tegas Benny.
Namun Benny menilai, dengan aturan yang sudah ada sekarang tidak perlu ada revisi. "Sudah cukup untuk melakukan hal itu sehingga tak perlu lagi ada keputusan politik dari DPR," kata Benny.
Dalam menyikapi korupsi, Busyro Muqoddas memaparkan, masyarakat tak perlu membenci koruptor, tapi yang perlu dibenci adalah tindak pidana korupsinya. "Ketika melakukan korupsi, sedang melakukan dehuma-nisasi, tercerabut dari otentisitasnya sebagai manusia," kata Busyro.
Busyro mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, tak hanyadiperlukan upaya pre-emptive, tetapi juga preventif atau pencegahan. "Konsep pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan dapat diawali melalui survei yang dilakukan, misalnya, oleh kampus atau LP3S. Survei yang dapat dilakukan, misalnya, mengapa masyarakat cenderung pragmatis dan hedonis. Korupsi berkaitan dengan pemberhalaan materi. Pendidikan menjadi strategi dan kata kunci," kata Busyro.
Busyro mendukung wacana pemiskinan koruptor. Terkait penyitaan aset terdakwa korupsi, kejaksaan harus dikontrol secara lebih ketat Penyitaan juga diminta transparan. KPK dan kejaksaan dapat saling memberikan supervisi terkait penyitaan aset terdakwa tindak pidana korupsi.
Big Fisb
Dalam sesi kedua. Bambang Widjojanto memaparkan pandangan, program, dan tindakan yang akan diambil bila terpilih sebagai pimpinan KPK. Selain pemetaan kasus-kasus korupsi, Bambang juga memaparkan tentang prioritas kasus.
Menurut dia, KPK meski fokus kepada kasus-kasus yang menyebab-kan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam dunia hukum, kasus-kasus ini dikenal dengan istilah kasus big tish. Prioritas ini, kata Bambang, merupakan kelanjutan dari prioritas kasus pada masa-masa awal pembentukan KPK.
Pada masa-masa awal, KPK konsentrasi kepada kasus-kasus quick win, yakni kasus-kasus yang mudah pembuktiannya. Hal itu dilakukan agar KPK mendapatkan dukungan publik.
Dalam perkembangannya, kata Bambang, KPK harus bergerak ke kasus-kasus big fish. "Itu membutuhkan dukungan besar," tegasnya.
Kasus-kasus besar, lanjut dia, dapat diurai dan diberantas melalui pendekatan khusus. Bambang menyebutnya sebagai pendekatan follow the money. Dengan pendekatan ini, KPK mengawasi secara ekstra lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara dalam jumlah besar. Pengawasan ekstra juga perlu diterapkan terhadap sektor-sektor penerimaan negara.
"Baru akhir 2009 saja, kasus yang berhubungan dengan penerimaan negara terungkap. Apakah sebelumnya tidak ada?" tanya Bambang.
Dalam paparannya. Bambang juga menyorot pemetaan penanganan kasus-kasus korupsi. "Fokus dan prioritas melalui roadmap pemberantasan korupsi tidak dilakukan. Semua bicara soal korupsi, tetapi menciptakan begitu banyak pertarungan, seolah semua field harus dimenangkan. Begitu banyak energi dikeluarkan, namun hasil terbatas. Harus ada prioritas yang tepat," paparnya.
Konsolidasi antarpenegak hukum juga tak luput dari presentasi Bambang. Menurut dia, konsolidasi mutlak diperlukan untuk mengembangkan data-data primer dari beberapa lembaga. Selain BPK, inspektorat, bawasda, data-data tersebut didapat KPK dari masyarakat
Sayangnya, data-data yang bisa digunakan untuk membuka kasus tersebut belum dikonsolidasikan. "Padahal, jika dikonsolidasikan, bisa membantu lembaga penegak untuk memetakan kasus korupsi," ujanya.
KPK, menurut Bambang, juga pertu bersinergi dengan lembaga pendukung penegak hukum. Lembaga-lembaga itu di antaranya PPATK dan Komisi Nasional Ombudsman. Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.
Anggota Komisi Ol DPR Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar menanyakan komitmen Bambang dalam menyelesaikan kasus Bank Century. Menjawab pertanyaan itu. Bambang Widjojanto mengatakan, dia berkomitmen menuntaskan kasus Century yang merugikan uang negara Rp 6,7 triliun.
Bahkan, mantan direktur YLBHI ini mengaku memiliki satu strategi untuk mengungkapkan kasus tersebut. Namun, Bambang Widjojanto mengaku belum dapat mengungkapkannya. Takutnya barang bukti hilang ketika saya katakan strategi ini. Nanti setelah selesai, saya akan beri tahu, walaupun Anda tak akan memilih saya," kata Bambang sambil tersenyum.
Sumber : http://bataviase.co.id/
Selamat datang di Blog Anti Korupsi - Berantas korupsi mulai dari diri kita sendiri - Brantas KKN