Solo (Espos)
Dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2003 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/7).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fakih Yuwono SH membebaskan Heru dan Hasan dari dakwaan primer jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk dakwaan subsider, majelis hakim menegaskan, semua unsur yang ada terbukti, namun perbuatan yang dilakukan dua terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana (onslaag).
”Dakwaan subsider semuanya terbukti, namun perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau onslaag dan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan,” jelas Fakih di depan persidangan.
Atas putusan tersebut, JPU Arief Kurniawan SH dan Anna May SH langsung menyatakan kasasi. Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Inkonsistensi
Putusan terhadap dua mantan anggota Dewan tersebut, sama dengan putusan enam mantan anggota Dewan dalam kasus yang sama yaitu Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, James August Pattiwael, Zainal Arifin, Sahil Al Hasni dan Gunawan M Su’ud yang juga divonis bebas.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti, untuk Hasan Rp 84,275 juta dan Heru Rp 85, 425 juta.
Terdakwa Heru S Notonegoro mengaku, pihaknya memang telah optimistis. ”Sejak awal kami optimistis. Kami lega,” papar Heru.
Menanggapi putusan tersebut, pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, M Jamin SH menilai ada inkonsistensi dari majelis hakim. Sebab, dalam kasus yang sama, tapi pertanggungjawabannya ada yang pidana dan ada yang administrasi negara. ”Jadi mungkin pandangan majelis hakim berbeda. Namun, ada inkonsistensi karena kasusnya sama, meski kadar perannya berbeda, tapi kok pertanggungjawabannya jauh berbeda,” kata Jamin saat dihubungi.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Solo dan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) yang terjerat kasus tersebut telah menjalani hukuman, untuk Pimpinan Dewan kasasi dari MA yaitu Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat divonis empat tahun, sedangkan anggota PRT divonis tiga tahun penjara.
Sementara itu, Penggiat Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Alif Basuki, menjelaskan, putusan adalah kewenangan dari hakim, namun apakah keputusan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat atau malah mencederai rasa keadilan.
”Anehnya kan yang dulu dinyatakan bersalah dan sekarang tidak, padahal kasusnya sama. Ini kan menjadikan orang bertanya-tanya. Apalagi unsur yang ada juga terpenuhi,” kata Alif. - dni
http://www.solopos.co.id/sp_search_detail_tamu.asp?id=277892