VIVAnews - Atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan
Manurung, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa
menilai Maruli bersalah karena telah menguntungkan PT Surya Alam
Tunggal.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan
Manurung bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9
Februari 2011.
Maruli tidak hanya dituntut 5 tahun bui oleh
jaksa. Kasi Pengurangan dan Keberatan I, pada Direktorat keberatan dan
Banding ini juga dituntut pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan
penjara.
Jaksa menjerat Maruli dengan dakwaan subsider, yakni
pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP. Menurut jaksa, terdakwa selaku pimpinan telah
menyalahgunakan wewenang tidak melakukan pengecekan terhadap hasil
penelitian yang dikerjakan oleh Humala dan Gayus.
"Seharusnya
dilakukan pendalaman khusus, tetapi dia hanya meminta dokumen," ujar
Jaksa. "Memerintahkan Gayus agar keberatan PT SAT diterima meski dokumen
belum ada."
Kemudian, lanjutnya, atas perintah tersebut Gayus
dan Humala memeriksa keberatan yang diajukan PT Surya Alam Tunggal tanpa
dokumen yang ada.
"Tindakan tersebut menguntungkan PT SAT
berdasarkan audit BPKP sebesar Rp570 juta," kata Jaksa Subekhan, ketika
membacakan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut empat tahun
penjara kepada kolega Gayus, Humala Setia Napitupulu dan denda 50 juta
subsider tiga bulan penjara. Sementara Gayus Tambunan telah dijatuhi
vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim, saat ini Gayus masih dalam
tahap banding. (umi)