(Pati, Kota) - Bekas Ketua DPRD Kab Pati periode 1999 – 2004 Wiwik Budi Santoso, akan menghadapi putusan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dijadualkan Majelis Hakim akan menjatuhkan putusannya kepada terdakwa dugaan korupsi dana bagi pihak ketiga senilai lebih dari Rp. 1,9 Milyar ini, Jumat pekan depan, 23 Mei 2011.
Setelah menyampaikan pembelaan atau pledoinya, terdakwa dugaan korupsi bantuan pihak ketiga dari salah satu pos APBD 2003/2004 itu, segera menghadapi putusan hukuman dari Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wiwik Budi Santoso yang bekas Ketua DPRD Kab Pati ini, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan.
JPU Ari Praptono SH dalam tuntutannya menilai, Wiwik Budi Santoso bersalah telah menerima aliran dana bagi pihak ketiga senilai Rp. 30juta. Di persidangan Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp. 50juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa berpendapat, bekas Ketua DPRD Pati ini, telah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan, pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedang pertimbangan yang meringankan, selama persidangan terdakwa sopan dan berterus terang.
Penasehat Hukum terdakwa, Pengacara Nimeroddin Gule SH, saat membacakan pembelaannya menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terbukti. Karena pemberian dana kepada pihak ketiga sudah legal, sebab sudah dirumuskan di Perda yang masih berlaku. Dan tanggungjawab terdakwa selesai pada pengesahan Perda.(*)
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=2279:hakim-pengadilan-tipikor-akan-jatuhkan-hukuman-bagi-bekas-ketua-dprd-pati&catid=1:latest-news