Jakarta - Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) meminta Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa kasus pengerusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Apalagi kedua terdakwa adalah pejabat publik di Bantul yang mestinya memberi teladan anti kekerasan dan korupsi bukan pro kekerasan dan korupsi," kata koordinator Makaryo, Tri Wahyu Kh, dalam rilisnya, Senin (16/5).
Wahyu mengatakan, perjuangan guna mengungkap kasus ini sudah dilakukan 3 tahun 3 bulan lamanya. Kini, putusan terhadap dua terdakwa, yaitu Sukardiyono, mantan Asekda 1 Pemkab Bantul, dan Sulistyo, Ketua Paguyuban Dukuh Bantul, tinggal menghitung hari. Sebelumnya, jaksa menuntut 5 bulan penjara dari ancaman hukuman 1 tahun penjara dalam Pasal 335 KUHP.
"Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 mendatang berlangsung sidang pembacaan vonis bagi para terdakwa," ujar Wahyu. Sedangkan, lanjut Wahyu, terdakwa yang lain yaitu Kandiawan, Kepala Satpol PP Pemkab Bantul masih dalam tahap sidang duplik penasihat hukum terdakwa pada Senin 23 Mei 2011 nanti.
Wahyu menjelaskan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa ada banyak saksi termasuk saksi korban Budi Wahyuni yang menerangkan, Sukardiyono dan Sulistyo telah melakukan intimidasi ke para anggota LOS 2005-2008 terkait pencabutan penelitian LOS DIY.
Terkait hasil pantauan persidangan, Makaryo menemukan fakta problem penegakan kode etik dan perilaku hakim termasuk independensi peradilan, yaitu di antaranya mobilisasi Satpol PP Bantul di beberapa persidangan awal, intimidasi hakim terhadap saksi LOS Widijantoro, tindakan tercela dari salah seorang terdakwa (Kandiawan) yang menjulurkan lidah ke saksi korban tidak diperingatkan ketua majelis hakim, pemeriksaan saksi Idham Samawi di mana utamanya ketua majelis hakim tidak menggali lebih dalam kesaksian Idham Samawi, aksi para pendukung terdakwa (Kandiawan) yang membawa poster-poster hingga masuk ke ruang sidang yang juga tidak diperingatkan ketua majelis hakim.
"Hal lain, motif aksi anarkis ke LOS DIY yaitu menutup kasus korupsi dana gempa di Bantul, makin terkuak lebar saat Kordum (koodinator umum) aksi anarkis Jiyono, lurah Mangunan, ketua Apdesi saat itu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi," katanya.
Menurutnya, Jiyono terlibat korupsi dana gempa Rp2,08 milyar oleh Polda DIY sejak 7 Juni 2010 dan sejak 29 April 2011 telah ditahan Kejaksaan di Rutan Pajangan Bantul untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di PN Yogya sebagai perkara pertama kasus korupsi di DIY yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogya.
Kasus LOS terjadi 11 Februari 2008. Sekelompok massa menyerbu kantor LOS yang berencana merilis data penelitian tentang penyaluran bantuan korban gempa Bantul. Serangan dianggap terencana dan digerakkan para pejabat pemerintahan di Bantul.
http://www.primaironline.com/berita/hukum/52175-pn-yogya-dminta-hukum-berat-pelaku-penyerangan-kantor-los