AKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar mengambil alih kasus Korupsi kepala daerah yang macet. Kasus Korupsi yang macet rata-rata melibatkan Kepala-kepala daerah yang berasal dari partai penguasa yakni Demokrat.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun, menilai kepala daerah yang berlatarbelakang partai penguasa saat ini (Demokrat) biasanya mendapatkan "jaminan dan perlindungan" untuk bebas.
“Hal ini juga sudah dan akan terjadi dibeberapa daerah. Sungguh Ironis!, Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin divonis bebas oleh Majelis hakim PN Jakpus dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 20,162 Miliar. Putusan tersebut cukup janggal dan lebih beraroma politik. Kasus ini juga menunjukkan ada fenomena bahwa kepala,” tulis Tama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2011).
Beberapa kasus korupsi kepala daerah yang macet diantaranya adalah korupsi di Kabupaten Rembang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Batang.
Tama mengatakan, gelagat hal serupa juga sudah dan akan terjadi di daerah Jawa Tengah. Setelah kasus dugaan korupsi Walikota Semarang Sukawi Sutarip yang di SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2010 lalu, sebentar lagi dikhawatirkan Sp3 juga akan “dihadiahkan” kepada Bupati Rembang M. Salim yang tersejat kasus dugaan korupsi APBD.
Lambatnya penanganan kasus kepala daerah juga terjadi di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, ditemukan kerugian sebesar Rp22 Miliar. Dana tersebut dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera.
Kasus lain lambatnya kasus penanganan korupsi juga terjadi di Kabupaten Batang. Kasus dugaan korupsi APBD Batang Tahun Anggaran 2004, bagi-bagi uang Negara kepada anggota DPRD batang periode 199-2004) dengan tersangka Mantan Kabag Keuangan Pemkab Batang, Sri Suginyanti dan Bupati Batang, Bambang Bintoro, SE yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Dari beberapa kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa Ijin Presiden masih menjadi kendala dan alat “permainan” oleh penegak hukum didaerah untuk menghambat kasus korupsi kepala daerah,” kata Tama.
Oleh Karena itu, ICW Mendesak KPK diminta segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Kepala Daerah Kabupaten Rembang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Batang. “KPK harus bertindak professional dalam penanganan kasus tersebut dan bebas intervensi dari pihak manapun,” katanya.
(ugo)