JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp6,5 miliar dari seorang WNA asal Italia, Giovanni Gandolfi.
Giovanni saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek Water Resources and Irrigation Management (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Di Pidsus, kita sudah berhasil menyita uang R1,1 miliar kasus Pemkab, Batubara Rp2,2 miliar korupsi Kemendiknas, dan Rp6,5 miliar alam kasus Gandolfi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Dikatakan Jasman, penyelamatan keuangan negara ini juga merupakan lanjutan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh Giovanni. Uang tersebut langsung diserahkan ke kas Kementerian PU.
Ada satu calon tersangka merupakan staf yang bekerja di C.Lotti secara bersama-sama dengan G untuk memudahkan perbuatan tersebut, namun belum diketahui keberadaannya. "Kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap R, WN Indonesia, seorang perempuan bekerja di C.Lotti, Rina,” ujarnya.
Dikatakan Jasman, saat ini Kejagung masih melakukan penyelidikan terhadap tangan kanan dari Giovanni. "Kita belum tetapkan sebagai buron. Kita upayakan pemanggilan, dan sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak datang,” pungkasnya.
(ram)