JAKARTA - Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia membuat masyarakat dan aparat penegak hukum gerah. Tak sedikit yang mengusulkan jika perlakuan hukum terhadap tersangka kasus korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana terorisme.
Menanggapi usulan ini, Mabes Polri menganggap saat ini perlakuan hukum terhadap koruptor dan teroris adalah sama, hanya kasusnya saja yang berbeda.
"Kalau kejahatannya, hukumannya, itu semua sama, mekanismenya sama," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011).
Boy Rafli mengatakan, sebagai penegak hukum Polri hanya bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku. Selama Undang-undang tercipta melalui proses yang demokratis Polri siap melaksanakan.
"Jadi sebenarnya penanganan yang dilakukan selama ini sudah memiliki kemiripan satu sama lain. Polisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.
(ful)