Luwu Timur, Sulsel (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), UP terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar lebih.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Kabupaten Luwu Timur akan melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan UP ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Juni 2011.
"Berkas perkaranya sudah rampung, rencananya kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor tanggal 1 Juni 2011," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Ivone D Mundung, di Lutim, Senin.
Selain UP, kasus ini juga menyeret mantan Bendahara Pemkab Lutim, Hamnir sebagai tersangka. Bahkan Hamnir telah menjalani persidangan di PN Malili.
Namun berbeda dengan Hamnir yang disidangkan di PN Malili, UP rencananya akan menjalani persidangan di Pengdilan Tipikor Makassar.
"Berdasarkan infromasi yang kami terima, sidang korupsi yang mendudukkan mantan Sekda Lutim sebagai terdakwa adalah kasus pertama yang ditangani Pengadilan Tipikor Makassar," kata Ivone.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan BPKP yang menemukan pengeluaran kas daerah tahun 2007-2008 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (fiktif).
Hasil pemeriksaan auditur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan terdapat dugaan penyelewengan keuangan Negara pada sekretariat daerah senilai Rp3,7 miliar.
Adapun item kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara lain, pengadaan tanah untuk lokasi perkantoran, perjalanan dinas sekretariat daerah, belanja operasional bupati dan wakil bupati, hingga ketekoran kas daerah.
Dari total kerugian yang disebutkan BPKP, Hamnir telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,9 miliar. (T.KR-MH/F003)