Selamat datang di Blog Anti Korupsi - Berantas korupsi mulai dari diri kita sendiri - Brantas KKN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Bahea, putus setelah lebaran, atau September 2011. Sesuai dengan Undang-undang Tipikor, perkara korupsi paling lama 120 hari. "Kita jadwalkan putusan setelah lebaran," kata ketua majelis hakim, Suhartanto di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/5). Perencanaan jadwal itu setelah mendapatkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghadirkan 20 saksi, dan penasehat hukum terdakwa sebanyak 4 orang saksi meringankan. Dijad-walkan, setiap hari Rabu, JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dilanjutkan dengan saksi meringankan dari terdakwa. "Setelah memeriksa para saksi, jika tidak ada kendala, tanggal 6 Juli jadwal pemeriksaan terdakwa. Tanggal 13 Juli jaksa menyampaikan tuntutan. Kalau ada kendala, nanti disesuaikan," kata Suhartanto setelah mendapatkan jawaban tidak ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, atas dakwaan yang disampaikan. 20 Tahun Dalam sidang perdana, JPU dari KPK mendakwa mantan Bupati Nias, Binahati Benecditus Baeha bersalah menggunakan dana bantuan kemanusian rehabilitasi bencana alam tsunami Nias. Selain tidak sesuai peruntukannya, bahkan kerugian Negara sebesar Rp 3,764 miliar itu dibagi kepada 18 orang lainnya dengan nilai yang bervariasi. “Terdakwa menggunakan sebahagian dana bantuan tersebut untuk kepentingan terdakwa dan dibagikan kepada orang lain sehingga merugikan keuangan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Suwarji SH didampingi JPU lainnya, Anang Sufriatna SH MH saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/5). Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Suhartanto, JPU menjelaskan terdakwa selaku Bupati Nias dan selaku ketua Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) mengajukan permohonan kebutuhan peberdayaan masyarakat di Kabupaten Nias senilai Rp 12,280 miliar ke Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan RI. Dari pengajuan itu Pelaksana Harian Bakornas PBP menyetujui bantuan pemberdayaan masyarakat Nias sebesar Rp 9,480 miliar. Usai mendengarkan dakwaan dan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hukim menutup persidangan dan menunda hingga tanggal 1 Juni 2011. “Sidang dilanjutkan 1 Juni mendatag dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi,” kata Suhartanto. Korupsi Bansos Medan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Bidang Pendidikan dan Agama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan. "Saat ini masih pengumpulan data dan keterangan, konfirmasi pada yang terkait," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Raja Nofrizal SH pada Jurnal Medan, Senin (23/5). kajari mengatakan kasus masih dalam penyelidikan Kejari Medan, sedangkan tim masih mendalami kemana aliran dana itu, apakah kepada persorangan atau lembaga. “Nanti, ini masih penyelidikan,” katanya. Informasi didapat saat ini Kejari Medan sedang mengumpulkan bahan-bahan terkait adanya penyimpangan dalam penyaluran dana sosial di Sekda Pemko Medan. Dimana dana yang dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2010 sebesar Rp 11,216 miliar. Informasi diterima Jurnal Medan, tim Intelejen Kejari Medan sudah mendatangi Bagian Agama dan Pendidikan Pemko Medan dan mengambil sejumlah dokumen untuk melengkapi data-data. Dokumen yang turut diboyong tim jaksa diantaranya proposal hibah yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Beberapa bantuan dana yang belum jelas pertanggungjawabanya, Bansos pada Forum Komunikasi Adat Lembaga Adat (Forkala) Kota Medan sebesar Rp 350 juta, bansos kepada Perwakilan Ummat Buddha Indonesia Kota Medan sebesar Rp 250 juta. Dalam penyaluran hibah bansos, Persatuan Guru Swasta (PGSI) Kota Medan juga mendapatkan hibah sebesar Rp 150 juta. Mengenai bantuan itu, Ketua PGSI Medan, Partomuan Silitonga mengatakan pihaknya sudah memberikan pertanggungjawaban atas hibah itu. Bahkan sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah, kita sudah selesaikan laporannya," kata Partomuan. http://medan.jurnas.com/ |