- Kerugian Negara Rp 238 Juta
PURWOREJO- Unit Tipikor Sat Serse Polres Purworejo menahan tersangka korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Lantip Janu Wibowo (34) diduga menggelapkan Rp 283.734.000.
Kapolres AKBP Priyo Waseso SSi MPP melalui Kasat Serse AKP Gandung Sarjito SH MH kemarin menerangkan, kasus terjadi tahun 2005-2010. Kasus terungkap Agustus 2010 lalu. Tersangka diduga melakukan kesalahan karena mencairkan pinjaman sendiri dan menerima setoran dari nasabah.
AKP Gandung yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyadi SE menerangkan, sejak 2003 Kecamatan Bruno, Purworejo, menerima dana PNPM. Awalnya jumlah dana Rp 700 juta. Dan sejak 2008, setiap tahun menerima bantuan dana Rp 3 miliar. Dari dana itu 25 persen untuk digulirkan kepada masyarakat melalui usaha ekonomi produktif.
Belakangan ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran. Contohnya, pengajuan tujuh proposal warga tidak ditandatangani kepala desa. Pencairan pinjaman tidak dilengkapi proposal pengajuan pinjaman, data anggota tidak valid, proposal yang diajukan tidak diverifikasi oleh tim. Ditemukan pula nama-nama fiktif.
Peranan Ketua
Dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai ketua UPK (unit pelaksana kegiatan). Awalnya ketika diaudit Tim Inspektorat Kabupaten pada 31 Januari 2011, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 254.005.500. Tetapi ketika diteliti Tim MAD (musyawarah antardesa) kedua, jumlah kerugiannya mencapai Rp 283.739.000.
Atas dugaan itu tersangka ditahan sejak 10 Mei 2011. Sejauh ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang terkait PNPM Kecamatan Bruno. Polisi juga telah menghadirkan ahli auditor dari Inspektorat.
Barang bukti yang kini disita polisi antara lain proposal yang hanya ditandatangani sekdes, dokumen pencairan uang, dokumen yang tidak diverifikasi, serta dokumen penetapan pinjaman yang dilakukan oleh UPK.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. (yon-84)