SOLO- Mantan Kabag Keuangan SPBU Cengklik, Dian Puspitasri (33) yang diduga menggelapkan uang Rp 183 juta, divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun dalam sidang sebelumnya. Amar putusan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herman Hutapea SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (25/5).
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, menurut Hakim Ketua, berdasar atas pengaduan pihak SPBU di tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dian Puspitasari yang tidak didampingi pengacara, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Begitu pula, jaksa penuntut umum (JPU) Galuh Trimurti SH juga menyatakan pikir-pikir.
Begitu mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, usai sidang terdakwa menangis. Kesedihan itu terlihat ketika ibu tiga anak itu meninggalkan ruang sidang menuju ruang penahanan yang berada di pengadilan. Tiga majelis hakim yakni Herman Hutapea, Budi Hertantyo SH, Bintoro Winoto SH secara bergantian membacakan sebagian berita acara dalam sidang sebelumnya.
Berbagai berita acara sidang yang dibacakan majelis hakim menyebutkan sewaktu dipercaya di bagian keuangan SPBU di Cengklik, Nusukan, Banjarsari, terdakwa atas pekerjaannya telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut. ''Setoran dari sejumlah rekanan SPBU yang sudah dibayarkan kepada terdakwa tidak disetorkan ke rekening Bank BRI atas nama SPBU dan tidak dilaporkan kepada Dirut SPBU Aviyah alias Vivi,'' kata Hakim Anggota Bintoro Winoto.
Uang yang tidak disetorkan tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga maupun untuk membeli mobil. Apa yang disampaikan majelis hakim tersebut berdasar hasil pemeriksaan para saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Tiga saksi yakni Dirut SPBU Aviyah alias Vivi, Kabag Keuangan Evi Rahmawati sebagai pengganti terdakwa dan Cholid Alatas Danuningrat selaku pemasaran mengemukakan hal yang hampir sama tentang tindak pidana penggelapan uang Rp 183 juta yang dilakukan Dian Puspitasari. (G11-76)