NILAH.COM, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyangkan pembentukan Komisi Informasi di daerah, yang masih sangat minim. Hingga awal tahun 2011, baru sekitar 8 provinsi yang secara definitif memiliki komisi informasi daerah.
Padahal salah satu amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pembentukan Komisi Informasi (KI) daerah pada level provinsi, dan jika diperlukan dibentuk pada tingkat kabupaten dan kota.
”Dan menyangkut pembentukan lembaga tersebut, UU memberikan batas waktu atau deadline seperti tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 60, dimana disebutkan bahwa KI propinsiharus sudah dibentuk paling lambat 2 tahun sejak diundangkan undang-undang ini,“ ucap Koordinator Investigasi dan Publikasi ICW, Agus sunaryanto di bumbu desa Cikini, di Jakarta,Minggu (8/5/2011).
8 provinsi yang secara definitif memiliki komisi informasi daerah antara lain, jawa tengah, jawa timur, jawa barat, banten,gorontalo, kepulauan riau,lampul dan sulawesi selatan.
”Hanya baru sekitar 76 persen terbentuk,kemudian beberapa propinsi lain yang sedang berproses untuk membentuk adalah,Yogyakarta,Bali,Sumatera Utara, Kalimantan tengah,Kalimantan barat,“ ucapnya.
Rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang KIP bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukuk. Lebih dari itu perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam mengingat sekitar 70 persen lembaga penyelesaian sengketa informasu (KI) di daerah belum terbentuk.
”Situasi tersebut memprihatinkan karena bagi KI daerah yang sudah terbentuk maupun masih dalam proses pembentukan ternyata banyak menghadapi persoalan,“ pungkas Agus [lal]