Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, gagal membersihkan partai yang dipimpinnya dari tindakan korupsi. Padahal, selama ini Presiden selalu mengatakan, dirinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden telah gagal membersihkan lingkaran orang terdekatnya. Terbukti, saat ini Demokrat kalang kabut karena kasus Nazaruddin," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah pada diskusi bertajuk "Kepak Si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Febri menilai, instruksi pemberantasan korupsi, slogan, serta janji antikorupsi yang disampaikan Presiden sudah mengalami inflasi. Presiden didorong tak sekadar berwacana, tetapi melakukan aksi nyata terkait pemberantasan korupsi.
Dalam catatan Kompas.com, setidaknya tujuh kader Partai Demokrat yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi. Yang pertama As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.
Kader lainnya adalah Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim yang tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008.
Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
Berikutnya adalah Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009 yang terlibat perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Begitu juga dengan Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur (2005-2010). Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Kader Demokrat lain yang berurusan dengan korupi adalan Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Kemudian ada nama Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.
Berikutnya, yang paling anyar adalah Nazaruddin, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim IV. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp 191 miliar.
Namanya juga disebut-sebut dalam sejumlah proyek pemerintah di beberapa kementerian yang dinilai mencurigakan. Nazaruddin kini menjadi buron. Dalam pelariannya, ia menyebut sejumlah nama petinggi Partai Demokrat yang menurutnya menerima aliran dana wisma atlet.