MEDAN(EKSPOSnews): Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemko Medan Gindo Maraganti Hasibuan diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Selasa 23 Agustus 2011.
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alat berat saat ia menjabat. Korupsi sebesar Rp2 miliar tersebut terdiri atas,pengadaan 3 unit backhoe loader,1 unit motor grader,dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah( APBD) dan APBDP Pemko Medan TA 2009.Kasus tersebut dilaporkan dengan No LP/403/XI/ 2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.
“Ini pemeriksaan lanjutan kasus korupsi pengadaan alat berat oleh Dinas Bina Marga,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan Selasa 23 Agustus 2011 .
MP Nainggolan menambahkan, pemeriksaan itu juga sebagai tindak lanjut atas penetapan tiga bawahannya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan. Pemeriksaan Gindo tersebut untuk mengetahui aliran dana pada proyek tersebut karena saat itu Gindo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga juga merupakan pengguna anggaran (PA). Terkait kasus dugaan korupsi lainnya di Dinas Bina Marga Pemko Medan saat Gindo menjabat sebagai kepala dinas, menurut MP Nainggolan masih sedang didalami penyidik.
Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, di sejumlah proyek di Dinas Bina Marga tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.“ Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap mantan Kapolres Nias itu.
Dalam sejumlah proyek di dinas tersebut,Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yakni, Utuh Januar Sitompul,Mardian Habibi Gultom,Suwito, serta tiga orang panitia.Kemudian,Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zaliman Saputra. Saat Gindo menjabat,Dinas Bina Marga juga mengelola proyek tanpa tender atau penunjukkan langsung (PL) untuk mengerjakan pengaspalan sejumlah jalan di Medan.
Yakni, Jamin Ginting, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso, dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp3,5 miliar. Proyek senilai Rp38 miliar lebih tersebut,oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran.Pertama,Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket.Kemudian,Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga totalnya 436 paket.
Masing-masing paket bernilai Rp10 miliar untuk 21 kecamatan. Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan proyek tersebut. Sebab,proyek dikerjakan langsung oleh Dinas Bina Marga dengan menentukan proyek penggalian/pengorekan drainase berdasarkan daerah rawan banjir.
Kemudian, Dinas Bina Marga saat itu juga langsung menunjuk pelaksananya. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta.Perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai UU No 20/2001 tentangPemberantasan Tipikor.(si)