Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa nonaktif Kejaksaan Agung Cirus Sinaga dinilai bersalah menghalang-halangi penyidikan kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan pada dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dituntut pidana penjara enam tahun dan pidana uang pengganti Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Nasril Naib saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Menurut Naib, Cirus terbukti sah secara hukum melanggar dakwaan kedua, Pasal 21 dari dakwaan alternatif yang didakwakan jaksa. Ia dianggap menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan saat ia menjadi jaksa peneliti berkas Gayus Tambunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa senior Kejaksaan Agung itu telah menghilangkan dan menambah pasal.
Oleh penyidik Polri, Gayus semula disangka pasal korupsi dan pencucian uang, tetapi kemudian dalam rencana dakwaan pasal korupsinya dihilangkan dan ditambahkan pasal penggelapan agar kasusnya bisa ditangani Bagian Pidana Umum yang menjadi pos Cirus.
Jaksa sebagai penegak hukum seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku, Cirus justru bertindak sebaliknya. Tak hanya itu saja, Cirus juga dianggap tidak menunjukkan penyesalannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sopan selama persidangan, dan terdakwa sedang sakit sehingga masih membutuhkan pengobatan intensif.
Menanggapi tututan itu, Cirus akan mengajukan pembelaan. “Atas tuntutan JPU saya juga akan mengajukan pembelaan dan juga penasehat hukum,” ujar Cirus. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memberi waktu terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun pembelaan hingga sidang pekan depan, 6 Oktober nanti. (MI/DOR)